Opini

KUHAP Baru Mulai Berlaku dalam Bayangan Kontroversi

105
×

KUHAP Baru Mulai Berlaku dalam Bayangan Kontroversi

Sebarkan artikel ini
KUHAP baru berlaku mulai 2 Januari. Penyusunannya merupakan ambisi pembaruan sistem peradilan pidana berbasis hak asasi manusia dan teknologi. Namun tanpa pengawasan independen, risiko kemunduran demokrasi tinggi.
Ilustrasi

KUHAP baru berlaku mulai 2 Januari. Penyusunannya merupakan ambisi pembaruan sistem peradilan pidana berbasis hak asasi manusia dan teknologi. Namun tanpa pengawasan independen, risiko kemunduran demokrasi tinggi. 

Oleh Dr. Eko Wahyuanto, dosen Polimedia Jakarta dan Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta.

Tagar.co – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, populer disebut KUHAP baru mulai berlaku 2 Januari 2026.

UU itu disahkan DPR pada 18 November 2025 lalu ditandatangani presiden 17 Desember 2025. Ini merupakan pengganti UU Nomor 8 Tahun 1981 atau KUHAP lama.

KUHAP baru ini merupakan reformasi hukum. Upaya memperbaiki konstruksi hukum pidana dengan paradigma keadilan restoratif dan ultimum remedium.

Dilihat dari hukum positif, KUHAP Baru memperkenalkan pembaruan prosedural yang berarti, mulai dari penguatan keadilan restoratif untuk kasus ringan, pengakuan bukti digital, teknik penyidikan canggih seperti pembelian terselubung dan pengiriman terkendali, serta penerapan sidang daring untuk meningkatkan efisiensi.

Polisi ditetapkan sebagai penyidik utama, praperadilan diperluas untuk menguji tindakan penyidik. Sementara perlindungan hak asasi manusia ditingkatkan melalui batas upaya paksa yang lebih ketat dan hak pembela yang lebih kuat.

Kontroversi

Amnesty International menilai unsur keadilan restoratif sejalan dengan kecenderungan global, membantu mengurangi kepenuhan lembaga pemasyarakatan sesuai rekomendasi Komite Hak Asasi Manusia PBB dalam ICCPR.

Baca Juga:  Sextortion Deepfake, Hukum Lambat Menindak

Mereka menyambut baik pengakuan bukti elektronik serta penangguhan penuntutan bagi korporasi, sebagai langkah mendekati standar persidangan yang adil secara internasional, meski tetap memperingatkan perlunya pengaman ketat terhadap penyalahgunaan.

KUHAP baru menuai kontroversi karena proses legislasi yang cepat dengan partisipasi publik yang minim.

Penguatan wewenang polisi sebagai penyidik utama dikritik sebagai risiko pemusatan kekuasaan, berpotensi mengancam keseimbangan dan pengawasan.

Dikhawatirkan dapat memperluas tindakan penangkapan sewenang-wenang dan tindakan pemaksaan, memperburuk penindasan terhadap suara berbeda, mirip pola di negara-negara Asia Tenggara lain.

Situasi ini dikhawatirkan melahirkan dampak sosial, mencakup potensi pengulangan kejahatan melalui pidana alternatif, mendukung reintegrasi sosial serta menghemat biaya kepenuhan rumah tahanan.

Namun ketidakpastian pelaksanaan dapat memperlebar ketimpangan, terutama bagi kelompok rentan. Secara ekonomi, efisiensi proses dapat mengurangi tunggakan perkara, tetapi transisi yang tergesa-gesa berisiko menurunkan kepercayaan investor terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Komite Hak Asasi Manusia PBB, dalam dialog dengan Indonesia, menekankan reformasi pidana harus menjamin penahanan tidak sewenang-wenang dan pencegahan penggunaan kekuatan berlebihan, selaras dengan ICCPR yang telah diratifikasi.

Namun, yang paling mengkhawatirkan secara filosofis, minimnya komunikasi transparan dan partisipasi publik dalam proses legislasi KUHAP baru ini.

Baca Juga:  KUHAP Baru dan Kuasa Aparat

Pentingnya Komunikasi

Secara sistematis, legislasi tergesa tanpa ruang dialog luas bersama masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum mencerminkan kekurangan demokrasi musyawarah mendalam.

Keterbukaan bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan hakikat negara hukum yang reflektif. Bahwa hukum harus lahir dari mufakat publik, bukan keputusan sepihak elite kekuasaan.

Kurangnya partisipasi ini bukan hanya melanggar prinsip keterlibatan bermakna dalam tata kelola yang baik, tetapi juga berpotensi melahirkan norma yang terasing dari kenyataan sosial, rentan disalahgunakan, dan akhirnya menggerus keabsahan sistem peradilan itu sendiri.

Secara tegas, tanpa keterbukaan dan inklusi, reformasi seambisius apa pun berisiko menjadi bentuk penindasan baru, bukan pembebasan.

Pandangan filsuf hukum memperkuat kritik ini. Lon L. Fuller, dalam The Morality of Law, menegaskan bahwa hukum yang sah harus memenuhi moralitas internal hukum, termasuk prinsip publisitas.

Proses legislasi harus dibuka transparan, sehingga warga dapat mengikuti prosesnya dan mematuhinya secara sadar.

Legislasi tertutup melanggar prinsip hukum dan demokrasi, membuat hukum kehilangan moralitas internalnya dan rawan menjadi alat penindasan.

Jürgen Habermas, dalam teori wacana Between Facts and Norms, menuntut keabsahan hukum melalui musyawarah publik yang inklusif: hukum hanya sah jika lahir dari proses komunikasi rasional. Semua pihak yang terdampak dapat berpartisipasi secara setara.

Baca Juga:  Pengangguran dan Kriminalitas

Kekhawatiran

Proses KUHAP baru yang kilat dan minim perdebatan mencerminkan tindakan strategis elite meloloskan undang-undang. Meski mencederai komunikasi demokratis, sehingga mengikis fondasi asas musyawarah mufakat.

John Rawls, meski lebih menekankan alasan publik dalam Political Liberalism, menyiratkan bahwa prinsip keadilan harus dapat diterima oleh semua warga rasional dalam posisi setara.

Legislasi tanpa partisipasi bermakna melanggar norma dan etika hukum itu sendiri, karena menutup akses terhadap posisi penting yang adil.

Kekurangan aspek keterbukaan informasi publik bukan sekadar teknis, melainkan krisis eksistensial yang dapat dianggap melanggar Undang-undang Keterbukaan Publik.

Dengan kata lain, tanpa akar musyawarah publik, bangunan hukum akan rapuh, rentan disalahgunakan, dan pada gilirannya memicu konflik sosial yang mahal.

Kurangnya transparansi dan pengawasan publik pada legislasi KUHAP baru, dikhawatirkan bukan hanya merusak citra demokrasi Indonesia di mata komunitas internasional, tetapi juga menghambat kerja sama bilateral.

KUHAP baru merupakan ambisi pembaruan sistem peradilan pidana berbasis hak asasi manusia dan teknologi. Namun, tanpa pengawasan independen, risiko kemunduran demokrasi tinggi.

Jadi penting, proses legislasi dilakukan transparan melalui jalan komunikasi, demi menjaga kestabilan sosial politik dan kredibilitas global bagi Indonesia. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto