Feature

Transparansi Satpol PP: Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Partisipasi Masyarakat lewat UU KIP

49
×

Transparansi Satpol PP: Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Partisipasi Masyarakat lewat UU KIP

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali

Komisioner KI DKI Jakarta menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik bagi Satpol PP. Transparansi bukan sekadar formalitas, tapi kunci membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat penegakan Perda.

Tagar.co – Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta merupakan badan publik yang wajib mengelola dan menyediakan layanan informasi publik secara transparan.

“Satpol PP itu badan publik. Karena itu, ia berkewajiban mengelola layanan informasi publiknya,” ujar Aang saat kegiatan peningkatan kapasitas SDM terkait keterbukaan informasi publik yang digelar Satpol PP DKI Jakarta di Lido Lake Resort, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/11/2025).

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Percepat Transformasi Birokrasi Berbasis Manajemen Pengetahuan

Menurut Aang, keterbukaan informasi merupakan kebutuhan penting di era saat ini, termasuk bagi Satpol PP yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Transparansi dan keterbukaan informasi, kata dia, tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam penegakan peraturan daerah.

Baca Juga:  Resiliensi Al-Fatih: Ketika Disiplin dan Visi Menaklukkan Konstantinopel

“Partisipasi masyarakat itu penting. Untuk meraih kepercayaan, informasi yang disampaikan harus transparan dan akuntabel. Dengan begitu, masyarakat lebih mudah diajak bekerja sama,” ujarnya.

Aang menjelaskan, prinsip keterbukaan informasi berakar dari Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan lingkungannya. Dari dasar konstitusi ini lahir Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ia menyebutkan empat unsur penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, yakni informasi publik, badan publik, pemohon informasi, dan Komisi Informasi.

“Informasi publik berbeda dengan informasi umum. Informasi publik adalah segala informasi yang dihasilkan, diterima, dikelola, dan disebarkan oleh badan publik. Ini tidak hanya soal kegiatan, tetapi mencakup berbagai informasi lain sesuai ketentuan UU KIP,” jelas Aang.

Implementasi UU KIP, lanjutnya, dapat mendorong partisipasi masyarakat—unsur penting bagi badan publik termasuk Satpol PP DKI Jakarta—dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, menegakkan ketertiban umum, serta Perda dan Perkada.

“Satpol PP sangat membutuhkan partisipasi masyarakat. Salah satunya bisa diraih melalui transparansi dan keterbukaan informasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Arsitektur Ilmu di Balik 1453: Bagaimana Al-Fatih Dibentuk oleh Kurikulum Pengetahuan dan Adab

DIP dan DIK

Untuk itu, Aang meminta Satpol PP segera menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Penyusunan kedua daftar ini akan mempermudah Satpol PP dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Ia menambahkan, informasi publik terbagi menjadi dua kategori: informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan. Informasi terbuka terdiri atas tiga jenis, yaitu informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi yang tersedia setiap saat.

“Saya melihat tugas Satpol PP banyak yang membutuhkan informasi serta-merta, misalnya saat kegiatan SAR atau menegakkan Perda. Hari itu juga harus ada sosialisasi. Jangan sampai Perda diterapkan sementara masyarakat belum mengetahuinya,” tegasnya.

Dokumen, data, keputusan, dan ketetapan terkait Perda maupun Perkada termasuk dalam informasi yang wajib tersedia setiap saat, namun pengumumannya dapat bersifat serta-merta ketika berkaitan dengan tugas lapangan Satpol PP.

“Dengan penerapan keterbukaan informasi yang baik, KI DKI Jakarta berharap Satpol PP mampu membangun hubungan lebih konstruktif dengan masyarakat dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik,” kata Aang.

Baca Juga:  Melawan Amnesia Organisasi: Arsitektur Knowledge Management di Smamda Surabaya

Kegiatan peningkatan kapasitas SDM ini diikuti anggota Satpol PP DKI Jakarta dari berbagai wilayah. Acara berlangsung dalam dua sesi, menghadirkan Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, dan Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Kelembagaan, Aang Muhdi Gozali, sebagai narasumber. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni