Opini

Penguatan Literasi Digital dan Hukum untuk Memerangi Hoaks

41
×

Penguatan Literasi Digital dan Hukum untuk Memerangi Hoaks

Sebarkan artikel ini
Penguatan literasi digital dan hukum tidak dapat dijalankan oleh kampus secara parsial. Sinergi dengan pemerintah dan masyarakat.
Ilustrasi literasi digital

Penguatan literasi digital dan hukum tidak dapat dijalankan oleh kampus secara parsial. Sinergi dengan pemerintah dan masyarakat.

Oleh R. Arif Mulyohadi, dosen Prodi Hukum Pidana Islam, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

Tagar.co – Kemajuan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan tinggi.

Perguruan tinggi sebagai pusat intelektual dan pembentukan karakter bangsa dihadapkan pada tantangan baru, yakni penyebaran hoaks dan paham radikalisme yang semakin masif melalui platform digital.

Fenomena ini tidak hanya mengancam integritas akademik, tetapi juga membahayakan keutuhan sosial dan stabilitas politik di lingkungan kampus.

Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2025, penguatan literasi digital dan pemahaman hukum menjadi strategi vital untuk membentengi mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa yang melek teknologi dan sadar hukum, sekaligus mampu berperan aktif memerangi disinformasi dan radikalisme.

Hoaks dan Radikalisme Kampus

Hoaks atau berita bohong telah menjadi salah satu tantangan terbesar dalam ekosistem informasi digital.

Menurut data dari Kominfo (2024), Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat penyebaran hoaks tertinggi di Asia Tenggara.

Kampus, yang seharusnya menjadi ruang dialog kritis dan intelektual, tidak luput dari penyebaran informasi keliru ini.

Situasi ini diperparah oleh kecenderungan mahasiswa sebagai pengguna media sosial aktif yang rentan terhadap narasi emosional dan simplifikasi isu.

Radikalisme yang disebarkan melalui media digital juga menunjukkan tren peningkatan signifikan. Paham ini sering menyasar mahasiswa sebagai kelompok yang relatif rentan dan sedang dalam masa pencarian identitas.

Studi dari LIPI (2023) menunjukkan bahwa narasi radikal yang dikemas dalam bentuk video, meme, atau artikel singkat lebih mudah diterima oleh mahasiswa yang belum memiliki kemampuan literasi kritis yang kuat.

Baca Juga:  Hisab, Rukyat, dan KHGT

Oleh karena itu, kampus harus menjadi garda terdepan dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan radikalisme berbasis digital.

Literasi Digital di Kampus

Literasi digital merupakan kemampuan yang tidak sekadar berhubungan dengan penggunaan teknologi, melainkan juga kemampuan kritis dalam menilai dan memproduksi informasi yang bertanggung jawab.

UNESCO (2021) menegaskan bahwa literasi digital adalah kunci untuk memberdayakan individu dalam mengakses, menganalisis, dan menciptakan konten digital secara bijak dan aman.

Dalam konteks kampus, penguatan literasi digital harus menjadi prioritas yang terpadu dalam sistem pendidikan tinggi.

Hal ini dapat diwujudkan melalui revisi kurikulum, penyelenggaraan pelatihan rutin, serta pembentukan kelompok diskusi dan komunitas literasi digital.

Dengan literasi digital yang baik, mahasiswa dapat mengidentifikasi ciri-ciri hoaks, mengenali sumber yang kredibel, dan menghindari penyebaran konten negatif yang berpotensi merusak tatanan sosial.

Pendekatan pedagogis yang inovatif juga diperlukan agar literasi digital tidak sekadar teori, tetapi menjadi praktik nyata. Misalnya, melalui simulasi verifikasi fakta (fact-checking), pemanfaatan aplikasi anti-hoaks, dan pengembangan jurnalistik kampus berbasis digital.

Hal ini akan melatih mahasiswa agar tidak menjadi konsumen pasif, melainkan produsen informasi yang bertanggung jawab.

Pemahaman Hukum

Literasi digital tanpa disertai pemahaman hukum yang memadai akan kurang efektif dalam menghadapi persoalan hoaks dan radikalisme.

Pemahaman hukum mengajarkan mahasiswa tentang konsekuensi hukum yang melekat pada tindakan menyebarkan informasi palsu dan ujaran kebencian.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 19 Tahun 2016, misalnya, mengatur secara tegas tentang larangan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di dunia maya.

Kampus perlu menjadikan edukasi hukum ini sebagai bagian integral dari pendidikan karakter mahasiswa, melalui mata kuliah wajib, seminar, dan diskusi yang melibatkan pakar hukum dan penegak hukum.

Baca Juga:  Letter C Tak Berlaku Per 2 Februari 2026, Ini Makna Hukumnya

Edukasi hukum ini akan membentuk kesadaran kolektif mahasiswa bahwa kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab, dan bahwa penyebaran hoaks bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga melanggar hukum dengan sanksi yang jelas.

Dengan pemahaman ini, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang mengawal tegaknya supremasi hukum dan menjaga ketertiban sosial.

Peran Strategis Kampus

Kampus memiliki posisi strategis sebagai lembaga pendidikan yang mencetak kader bangsa dan pemimpin masa depan.

Oleh karena itu, penguatan literasi digital dan hukum tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus menjadi bagian dari upaya membangun wawasan kebangsaan dan karakter sosial mahasiswa.

Dalam konteks Harkitnas 2025, kampus harus bertransformasi menjadi ruang yang mampu menumbuhkan sikap kritis, toleransi, dan rasa nasionalisme yang kokoh.

Melalui pendekatan interdisipliner yang mengintegrasikan ilmu hukum, teknologi informasi, dan ilmu sosial, mahasiswa dapat dibekali dengan kemampuan analitis untuk menghadapi dinamika sosial-politik kontemporer.

Kegiatan kemahasiswaan yang inklusif dan dialogis dapat menjadi wahana efektif untuk membangun kesadaran kolektif tentang bahaya hoaks dan radikalisme.

Misalnya, diskusi terbuka, kampanye anti-hoaks, dan forum lintas disiplin ilmu yang mempertemukan mahasiswa dari berbagai latar belakang dapat memperkuat kohesi sosial dan mengurangi potensi konflik.

Membangun Ekosistem Literasi

Upaya penguatan literasi digital dan hukum tidak dapat dijalankan oleh kampus secara parsial. Sinergi dengan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi keniscayaan untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan produktif.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menginisiasi berbagai program literasi digital yang dapat diadopsi dan dikembangkan oleh perguruan tinggi.

Misalnya, program pelatihan literasi digital untuk mahasiswa dan dosen, serta penyediaan platform edukasi digital yang interaktif.

Masyarakat, termasuk keluarga dan organisasi kemasyarakatan, juga memiliki peran dalam menanamkan nilai-nilai kebenaran, toleransi, dan tanggung jawab sosial.

Baca Juga:  Muhasabah Akhir Ramadan

Keterlibatan berbagai elemen ini akan memperkuat daya tahan mahasiswa terhadap pengaruh negatif hoaks dan radikalisme.

Rekomendasi Kebijakan

Meskipun penguatan literasi digital dan hukum menjadi keharusan, masih banyak tantangan yang harus dihadapi.

Pertama, disparitas akses teknologi dan internet yang masih terjadi di berbagai daerah dapat membatasi efektivitas literasi digital.

Kedua, resistensi budaya dan minimnya pemahaman hukum di kalangan mahasiswa tertentu juga menjadi hambatan.

Untuk itu, perlu disusun kebijakan yang bersifat inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah dan kampus harus menyediakan fasilitas akses teknologi yang merata, mengembangkan modul pendidikan yang kontekstual dan mudah dipahami, serta mendorong penelitian terkait efektivitas program literasi.

Selain itu, perlunya pelatihan khusus bagi dosen dan tenaga pendidik untuk dapat mengintegrasikan literasi digital dan hukum dalam proses pembelajaran.

Penguatan regulasi internal kampus terkait penyebaran konten digital negatif juga penting untuk menjaga lingkungan akademik tetap kondusif.

Penutup

Penguatan literasi digital dan hukum di lingkungan kampus merupakan langkah strategis yang tidak hanya relevan untuk memerangi hoaks dan radikalisme, tetapi juga untuk membangun karakter dan kesadaran sosial mahasiswa sebagai agen perubahan yang bertanggung jawab.

Di tengah arus informasi yang deras dan kompleks, kampus harus mampu menjadi benteng intelektual dan moral bangsa, yang siap menjawab tantangan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai kebangsaan dan keutuhan sosial.

Memperingati Hari Kebangkitan Nasional 2025, momentum ini harus dijadikan titik awal pembaruan sistem pendidikan tinggi yang lebih adaptif, inklusif, dan berintegritas.

Dengan demikian, harapan akan terciptanya generasi muda yang cerdas, kritis, dan beretika dapat terwujud, sekaligus mengawal keutuhan dan kemajuan bangsa di masa depan. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto