Feature

Skema Tanazul Haji 2025 Ditunda, Apa dan Kenapa?

51
×

Skema Tanazul Haji 2025 Ditunda, Apa dan Kenapa?

Sebarkan artikel ini
Ulul Albab

Skema Tanazul digadang-gadang sebagai solusi cerdas bagi jemaah lansia. Tapi justru gagal diterapkan di Haji 2025. Ada apa di balik keputusan mendadak ini?

Oleh: Ulul Albab; Ketua Litbang DPP Amphuri; Ketua ICMI Orwil Jawa Timur; Akademisi Unitomo

Tagar.co – Tanazul adalah kebijakan khusus yang dirancang oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberikan kemudahan kepada jemaah haji—khususnya lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan—dalam menjalankan rangkaian ibadah haji di lokasi paling padat, yaitu Mina.

Secara istilah, tanazul berasal dari bahasa Arab yang berarti “mundur” atau “mengalah.” Dalam konteks ibadah haji, tanazul dimaknai sebagai kebijakan yang membolehkan jemaah tertentu untuk tidak mabit (bermalam) di Mina selama hari-hari tasyrik. Sebagai gantinya, mereka diperkenankan kembali ke hotel di Makkah setelah melontar jumrah.

Baca juga: Waktu Terbaik Berdoa di Hari Arafah: Mengikuti Waktu Makkah atau Lokal?

Kebijakan ini lahir dari ikhtiar dan ijtihad yang dilandasi semangat maslahat: menjaga keselamatan jemaah haji yang rentan, mengurangi kepadatan di tenda Mina, serta menyesuaikan jarak dan daya tempuh jemaah yang kian beragam kondisinya.

Baca Juga:  Silence of the Experts dan Demokrasi yang Gelisah

Namun, seperti yang diumumkan resmi oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, skema tanazul untuk musim haji 1446/2025 ditunda pelaksanaannya. Keputusan ini diambil setelah koordinasi dan evaluasi dengan para pemangku kebijakan di Kerajaan Arab Saudi. Alasan utamanya sederhana, tetapi serius: keselamatan jemaah.

Skema Disiapkan, Realisasi Ditunda

Pemerintah Indonesia sejatinya telah menyiapkan skema ini dengan cukup matang. Berdasarkan Keputusan Dirjen PHU Kemenag Nomor 137 Tahun 2025, sebanyak 37 ribu jemaah telah disiapkan untuk mengikuti layanan tanazul, lengkap dengan bus, hotel transit, logistik konsumsi, bahkan pos jaga mobile.

Namun, pihak Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah memilih untuk menunda skema ini, bukan hanya untuk Indonesia, tetapi juga untuk seluruh negara. Mereka khawatir, jika skema tanazul diterapkan secara luas oleh berbagai negara, akan terjadi kepadatan ekstrem di jalan-jalan menuju Jamarat, terutama jika waktu pelemparan jumrah saling tumpang tindih.

Menteri AgamaNasaruddin Umar, menjelaskan secara jujur, “Kalau jemaah Indonesia sih, insyaallah teratur. Tapi kita kan tidak bisa menjamin negara lain. Kalau berpapasan dengan rombongan besar dari negara lain, apalagi dengan postur tubuh yang besar-besar, kita bisa kalah dalam desak-desakan.”

Baca Juga:  Kampus dan Gratifikasi: Benih Korupsi yang Tumbuh dari Hulu Akademik

Dalam konteks ini, kita bisa melihat bahwa penundaan tanazul bukanlah bentuk kegagalan, melainkan bentuk kehati-hatian. Sebuah ijtihad bisa saja belum diterima pelaksanaannya hari ini, tetapi tetap bernilai sebagai proses perbaikan layanan ibadah haji di masa depan.

Bolehkah Tanazul Dilakukan Mandiri?

Meski program resmi tanazul dibatalkan, jemaah tetap dimungkinkan untuk melakukan tanazul secara mandiri. Tentu harus melalui koordinasi dengan syarikah (mitra penyelenggara di Arab Saudi), terutama terkait logistik konsumsi dan akses mobilitas.

Namun, skema ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati serta mengikuti arahan dari otoritas Arab Saudi agar tidak terjadi pelanggaran aturan atau bahkan penalti yang merugikan jemaah.

Dalam fikih ibadah haji, mabit di Mina merupakan wajib haji. Namun, ada ruang ijtihad yang memungkinkan ruhsah (keringanan) dalam kondisi darurat atau uzur syar‘i. Prinsip utama dalam syariat adalah laharaj (tidak memberatkan umat).

Semoga ke depan, tanazul dapat diterapkan lebih luas dan lebih aman, sebagai bukti bahwa Islam adalah agama rahmat, bukan beban. Dan semoga para jemaah yang berangkat tahun ini senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan, dan kelapangan hati untuk menjalani seluruh rangkaian manasik dengan penuh sabar dan syukur. (#)

Baca Juga:  MBG dan Ujian Negara: Dari Dapur Rakyat hingga Mahkamah Konstitusi

Penyunting Mohammad Nurfatoni