
Dengan jutaan jemaah dan ratusan biro penyelenggara, industri haji dan umrah tak boleh lagi berjalan tanpa arah. Regulasi baru harus ditopang riset serius dan sistem yang berbasis data.
Oleh: Ulul Albab; Ketua Litbang DPP Amphuri
Tagar.co – Industri haji dan umrah bukan lagi sekadar urusan ibadah. Ia telah menjelma menjadi ekosistem besar yang menyatukan spiritualitas, ekonomi, teknologi, dan diplomasi.
Sayangnya, riset dan kajian—yang seharusnya menjadi kompasnya—masih sering dianggap remeh. Bahkan, hasil kajian yang dipublikasikan kerap dinilai sebagai “suara bising”.
Padahal, data tak pernah bohong. Hingga 2024, terdapat lebih dari 900 PPIU dan PIHK di seluruh Indonesia. Separuhnya berada di Pulau Jawa, sisanya tersebar dari Aceh hingga Papua (Kemenag, 2024).
Baca juga: Menguatkan Peran Asosiasi dalam Tata Kelola Haji dan Umrah
Jumlah jemaah pun terus meningkat: satu juta pada 2022, 1,47 juta pada 2024, dan diprediksi menembus 1,6 juta pada 2025. Artinya, satu dari setiap 170 Muslim Indonesia tahun ini akan menunaikan umrah.
Angka-angka ini tentu sangat bermakna bagi penyusun strategi pengembangan bisnis dan ekosistem haji serta umrah. Sebab, dengan data tersebut, dapat dilahirkan berbagai skenario ke depan yang relevan sekaligus berkeadaban.
Realitas Getir
Namun, di balik angka manis itu, ada realitas getir. Masih banyak biro yang terjebak pada pola lama: pemasaran agresif, manajemen lemah. Kasus First Travel dan Abu Tours memang sudah berlalu, tetapi bayangannya belum juga hilang. Pola yang sama masih saja berulang dalam bentuk baru yang lebih halus dan digital.
Masalahnya bukan semata soal niat, melainkan sistem. Dalam teori lama fraud triangle (Cressey, 1953), kecurangan lahir dari tiga hal: tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi. Di industri ibadah, ketiganya sering berjalan seiring—sayangnya dengan balutan yang sangat religius.
Di sisi lain, pelayanan jemaah juga belum merata. Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2025 mencatat angka 88,46 (BPS, 2025). Angka ini sebenarnya cukup baik, tetapi belum menggembirakan. Masih banyak keluhan tentang kecepatan layanan dan empati petugas.
Sementara digitalisasi? Masih setengah jalan. Indonesia bisa membuat superapp ojek, tetapi belum memiliki aplikasi terpadu umrah yang benar-benar real time dan transparan.
Lebih Profesional
Kini, dengan hadirnya UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Kementerian Haji dan Umrah, panggungnya berubah. Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Regulasi baru tersebut dapat menjadi awal kebangkitan industri haji dan umrah yang lebih profesional.
Sudah waktunya kebijakan haji dan umrah ditopang oleh riset serius, bukan lagi mengandalkan insting dan intuisi. Sudah saatnya asosiasi seperti Amphuri berani membentuk task force riset dan fraud early warning system bersama BRIN atau lembaga riset perguruan tinggi.
Sudah waktunya kita berbicara dengan data, bukan sekadar laporan yang tidak berbasis data. Sebab, masa depan industri ini bukan soal siapa paling banyak memberangkatkan jemaah, melainkan siapa yang paling amanah dan berbasis ilmu.
Kita sering berkata, “menjadi tamu Allah itu panggilan.” Tapi jika industri penyelenggaranya masih dikelola tanpa ilmu, bukankah itu seperti datang ke rumah Allah tanpa arah?
Maka, sebelum kita membicarakan visa, kuota, harga, atau hotel di Makkah, mari lebih dulu bicara soal data, riset, dan integritas. Sebab di era ini, kajian bukan pelengkap ibadah, melainkan fondasinya. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












