Opini

Menguatkan Peran Asosiasi dalam Tata Kelola Haji dan Umrah

23
×

Menguatkan Peran Asosiasi dalam Tata Kelola Haji dan Umrah

Sebarkan artikel ini
Ulul albab

Revisi UU PIHU dinilai belum sempurna tanpa pengakuan resmi terhadap asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Pengakuan ini diyakini memperkuat pengawasan, kualitas layanan, hingga posisi diplomasi Indonesia di hadapan Pemerintah Arab Saudi.

Oleh: Ulul Albab; Ketua Litbang DPP Amphuri

Tagar.co – Salah satu kelemahan mendasar dari UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) adalah belum diakuinya asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) secara sah dalam kerangka hukum nasional.

Baca juga: RUU Revisi UU Haji-Umrah dan Ancaman Perbudakan Modern

Padahal, asosiasi memiliki peran yang sangat strategis dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, baik sebagai mitra pemerintah maupun sebagai wadah pembinaan dan pengawasan internal industri.

Karena itu, dalam usulan revisi UU PIHU, muncul tambahan pasal baru, yakni Pasal 118A, yang secara eksplisit mengakui keberadaan asosiasi sebagai mitra resmi pemerintah.

Mengapa Asosiasi Penting?

Pertama, asosiasi berfungsi sebagai self-regulatory body yang dapat menetapkan standar etika, mutu pelayanan, dan mekanisme penyelesaian sengketa internal. Konsep ini sejalan dengan teori responsive regulation (Ayres & Braithwaite, 1992), di mana negara tidak bisa bekerja sendirian, melainkan perlu melibatkan lembaga masyarakat dalam mengatur dan mengawasi anggotanya.

Baca Juga:  Semakin Tak Ada Alasan Mengakui Israel sebagai Negara Merdeka

Kedua, pengakuan asosiasi memperkuat prinsip multi-stakeholder governance (Ansell & Gash, 2008). Penyelenggaraan haji dan umrah tidak boleh hanya bersifat top-down dari pemerintah, melainkan perlu membuka ruang partisipasi bagi pelaku industri yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan jemaah.

Ketiga, dari perspektif perlindungan konsumen, asosiasi berperan penting dalam menjamin kualitas layanan. Praktik global di sektor pariwisata religius (UNWTO, 2020) menunjukkan bahwa keberadaan asosiasi resmi memperkuat mekanisme advokasi jemaah, meningkatkan profesionalisme, dan mengurangi risiko penyimpangan.

Keempat, asosiasi berfungsi sebagai check and balance dalam tata kelola haji dan umrah. Dengan legitimasi hukum, asosiasi dapat memberikan rekomendasi kebijakan, menyampaikan kritik konstruktif, serta mencegah terjadinya regulatory capture (Stigler, 1971) yang kerap melemahkan kualitas kebijakan publik.

Kelima, pengakuan asosiasi juga akan memperkuat posisi diplomasi Indonesia di hadapan Pemerintah Arab Saudi. Asosiasi dapat menjadi kanal resmi komunikasi antara operator dan regulator di kedua negara, sehingga isu teknis maupun kebijakan bisa lebih cepat diselesaikan.

Usulan Pasal Baru (Pasal 118A)

Adapun redaksi pasal baru yang diusulkan adalah sebagai berikut:

  1. Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) diakui secara sah sebagai mitra Pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

  2. Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:
    a. meningkatkan kapasitas dan kualitas PPIU/PIHK;
    b. membantu pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
    c. menjadi wadah komunikasi, koordinasi, dan advokasi bagi anggotanya;
    d. memberikan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah.

  3. Asosiasi wajib berbadan hukum, berlandaskan prinsip syariah, profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengakuan asosiasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Baca Juga:  Kuota Haji, Diskresi Negara, dan Batas Pidana Korupsi

Seruan kepada DPR

Revisi UU PIHU tidak boleh abai terhadap realitas lapangan. Asosiasi PIHU telah terbukti menjadi pilar penting dalam menopang penyelenggaraan haji dan umrah. Karena itu, sudah waktunya DPR memberikan legitimasi hukum bagi asosiasi, sehingga perannya lebih kuat, akuntabel, dan efektif.

Tanpa pengakuan resmi, asosiasi hanya akan menjadi “penonton” dalam regulasi yang sesungguhnya sangat mereka pahami. Sebaliknya, dengan legitimasi undang-undang, asosiasi akan menjadi mitra strategis negara dalam mewujudkan tata kelola haji-umrah yang profesional, adaptif, dan berkeadaban. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni

Opini

Sorakan terhadap satu pihak sering kali lahir dari…