
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama ini, diharapkan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan dapat berjalan dengan optimal dan mendukung peningkatan kualitas belajar serta pencapaian tujuan pendidikan nasional, khususnya dalam membentuk peserta didik yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Tagar.co – Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
SEB ini mengatur kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan, dengan tujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia peserta didik.
Unduh di sini! Surat Edaran Bersama Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446
Penerbitan SEB ini sejalan dengan amanat konstitusi yang mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Selain itu, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga mengamanatkan penguatan pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (21/1/25), menyampaikan bahwa pada bulan Ramadan, umat Islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya. “Oleh karena itu, pemerintah menilai penting untuk tetap dilaksanakan pembelajaran dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran,” jelasnya, dikutip dari siaran peres Kemendikdasmen yang diterima Tagar.co, Selasa (21/1/25) sore.
Lebih lanjut, Mendikdasmen menjelaskan bahwa SEB ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan pihak terkait.
“Dengan demikian, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan,” ujar Mendikdasmen.
SEB tersebut mengatur jadwal pembelajaran sebagai berikut:
- 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025: Pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- 6-25 Maret 2025: Pe mbelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- 26-28 Maret dan 2-4, 7-8 April 2025: Libur bersama Idulfitri.
- 9 April 2025: Pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selama bulan Ramadan, peserta didik dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan yang bermanfaat seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman (bagi yang beragama Islam), bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama masing-masing (bagi yang beragama selain Islam).
“Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” ujar Menteri Mu’ti.
Baca juga: Kisah Kontroversi Sekolah Masuk di Bulan Ramadan pada Era Menteri Daoed Joesoef
SEB ini juga mengatur peran pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota, dan orang tua/wali dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan. Pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama bertugas menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan. Sementara itu, orang tua/wali berperan dalam membimbing, mendampingi, dan memantau peserta didik.
Dengan diterbitkannya SEB ini, diharapkan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan dapat berjalan dengan optimal dan mendukung peningkatan kualitas belajar serta pencapaian tujuan pendidikan nasional, khususnya dalam membentuk peserta didik yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












