Camat Kanigoro Aan Ernawanto, SE., MM. menyerahkan SK Pendirian kepada Waluyo Ketua KDMP Jatinom Blitar. (Tagar.co/Agus Fawaid).
Koperasi Desa Merah Putih Jatinom Blitar resmi kantongi NPWP dan NIB. Langkah strategis ini memperkuat legalitas usaha, membuka akses kemitraan, dan menuju koperasi mandiri.
Tagar.co — Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Jatinom, Blitar, kini resmi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pengurus KDMP menuntaskan pengurusan dua dokumen penting ini dengan mendatangi langsung kantor pelayanan di Kota Blitar.
Pengurusan NPWP menjadi prioritas utama. Pada Kamis, 3 Juli 2025, pengurus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar yang beralamat di Jalan Kenari Nomor 118, Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
“Alhamdulillah, NPWP sudah jadi. Semua berkas kami bawa lengkap agar prosesnya bisa langsung selesai hari itu juga,” ujar Ikfina Adin Nasiha, Bendahara KDMP Jatinom.
Selang beberapa hari, tepatnya Rabu, 9 Juli 2025, pengurus KDMP kembali bergerak untuk mengurus NIB. Mereka menyambangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar.
Alamatnya di Jalan Veteran Nomor 10, Kelurahan Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Kegiatan berlanjut mulai pukul 13.00 WIB.
“Alhamdulillah, NIB juga sudah jadi. Kami merasa lebih yakin dan paham karena datang langsung ke kantor DPMPTSP,” kata Cristian Bayu Putra, Wakil Ketua KDMP Jatinom.
Pentingnya Dokumen Resmi bagi Koperasi
Meskipun layanan digital pemerintah saat ini mempermudah pengurusan secara daring, pengurus KDMP memilih datang langsung ke kantor terkait. Mereka ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas dan memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan. Letak kantor-kantor tersebut yang tidak jauh dari Desa Jatinom juga tidak menjadi kendala berarti bagi para pengurus.
Beberapa pengurus KDMP yang terlibat langsung dalam proses ini membawa seluruh dokumen persyaratan lengkap. Mereka menyiapkan salinan identitas, surat keterangan domisili, dan dokumen pendukung lainnya demi memperlancar proses administrasi.
Kata Cristian Bayu Putra, kepemilikan NPWP dan NIB bagi KDMP memiliki peran krusial. “NPWP adalah identitas resmi wajib pajak yang koperasi butuhkan dalam berbagai aktivitas keuangan dan perpajakan,” terangnya.
Sementara itu, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang pemerintah terbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB penting untuk legalitas dan pengakuan usaha secara formal.
“Dengan mengantongi kedua dokumen legal ini, KDMP dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah, menjalin kerja sama resmi dengan pihak luar, dan mengakses program pemerintah seperti bantuan modal usaha, pelatihan, hingga kemitraan strategis,” ungkap Bayu, sapaannya.
Langkah Awal Menuju Koperasi Profesional
Terbitnya NPWP dan NIB menandai langkah maju KDMP Jatinom dalam membangun koperasi yang profesional dan mandiri. “Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjadikan KDMP Jatinom sebagai koperasi yang tertib secara hukum dan siap bersaing,” tambah Bayu.
Proses pengurusan dokumen-dokumen ini berjalan lancar berkat kerja sama seluruh tim. Tentunya juga dengan dukungan penuh dari pengurus inti KDMP. Seperti Ikfina Adin Nasiha dan Cristian Bayu Putra yang terlibat langsung dalam setiap tahapan.
Dengan status legal yang kini telah mereka miliki, KDMP Jatinom Blitar siap mengembangkan potensi desa secara berkelanjutan dan membawa manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat setempat. (#)
Jurnalis Agus Fawaid Penyunting Sayyidah Nuriyah












