Opini

Mereformasi Sertifikasi Pembimbing Haji: Jalan Menuju Sistem yang Adil dan Inklusif

43
×

Mereformasi Sertifikasi Pembimbing Haji: Jalan Menuju Sistem yang Adil dan Inklusif

Sebarkan artikel ini
Ulul Albab

Sistem sertifikasi pembimbing haji dinilai belum adil dan inklusif. Amphuri mengusulkan revisi agar regulasi lebih ramah bagi tokoh agama yang berpengalaman dan berkontribusi nyata.

Oleh: Ulul Albab; Ketua Litbang DPP Amphuri; Ketua ICMI Orwil Jawa Timur

Tagar.co – Setiap tahun, ratusan ribu jemaah Indonesia menunaikan ibadah haji. Bagi mereka, perjalanan ke Tanah Suci bukan wisata religi, melainkan sebuah momentum spiritual yang sakral dan penuh harap. Di tengah kompleksitas teknis dan emosional ibadah haji, keberadaan pembimbing ibadah haji adalah faktor kunci.

Mereka adalah para mutawif, ustaz, dan kiai yang tidak hanya menjelaskan manasik, tetapi juga mendampingi dengan sabar saat jemaah tertekan, bingung, bahkan panik di tengah kepadatan jutaan umat Islam di Makkah.

Sayangnya, sistem sertifikasi pembimbing ibadah haji kita hari ini belum sepenuhnya mencerminkan semangat pelayanan yang inklusif dan berkeadilan. Regulasinya kaku, mahal, tidak fleksibel, dan cenderung memonopoli proses sertifikasi dalam satu institusi pendidikan tinggi keagamaan, yang juga bertindak sebagai penjamin mutu. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat dan praktisi haji.

Baca Juga:  Board of Peace dan Ujian Konsistensi Politik Luar Negeri Indonesia

Lima Titik Lemah dalam Sistem Sertifikasi Saat Ini

Berikut ini adalah lima persoalan utama yang selama ini menjadi sorotan dalam praktik sertifikasi pembimbing ibadah haji:

Pertama, tidak adanya relaksasi bagi tokoh agama berpengalaman seperti kiai, ulama pesantren, atau ustaz yang telah puluhan kali membimbing jemaah, namun belum tersertifikasi hanya karena tidak sempat mengikuti pelatihan formal.

Baca juga: Jangan Asal Berangkat Haji! Pahami Tiga Cara Ini

Kedua, biaya sertifikasi yang tinggi menjadi penghalang serius bagi para pembimbing dari daerah dan pesantren kecil.

Ketiga, kurikulum pelatihan belum seragam dan terstandarisasi. Ada materi yang tumpang tindih, tidak adaptif dengan perkembangan digital, atau bahkan terlalu normatif.

Keempat, konsentrasi penyelenggara sertifikasi hanya pada PTKIN, yang menjadikan proses ini tidak terbuka bagi lembaga lain seperti LSP dan ormas yang kompeten.

Kelima, mekanisme perpanjangan sertifikat terlalu administratif: harus ikut pelatihan ulang, alih-alih cukup dengan evaluasi berbasis portofolio.

Usulan Revisi: Untuk Sistem yang Lebih Ramah dan Bermutu

Kami, dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), telah menyusun naskah akademik resmi usulan revisi regulasi sertifikasi pembimbing haji. Isinya antara lain:

  1. Relaksasi skema sertifikasi bagi tokoh agama berpengalaman melalui pengakuan pembelajaran lampau (RPL) dan portofolio.
  2. Standarisasi kurikulum nasional pelatihan pembimbing haji.
  3. Pelibatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan ormas Islam dalam penyelenggaraan.
  4. Skema pembiayaan yang berjenjang dan bersubsidi.
  5. Sistem perpanjangan sertifikat berbasis evaluasi kinerja dan portofolio.
  6. Penyusunan roadmap nasional sertifikasi lima tahun ke depan.
Baca Juga:  Uzbekistan dan Kebangkitan Jalur Sutra Baru dalam Diplomasi Wisata Islam

Jika revisi ini disetujui dan diimplementasikan, kita tidak hanya menyederhanakan proses, tapi juga menjaga kualitas dan marwah pembimbing ibadah haji Indonesia, baik dari aspek kompetensi teknis maupun spiritualitas keislaman yang mendarah daging dalam kultur pesantren dan dakwah.

Mendorong Regulasi yang Memihak dan Mencerahkan

Kementerian Agama patut diapresiasi atas langkah awal dalam penyusunan skema sertifikasi ini. Namun kini saatnya bergerak lebih maju dengan regulasi yang inklusif, efisien, dan adil. Jangan sampai keharusan administratif menyingkirkan mereka yang selama ini telah berjasa besar dalam membimbing jemaah dengan tulus.

Kami yakin, dengan kolaborasi semua pihak (pemerintah, akademisi, praktisi haji, dan ormas keagamaan) sertifikasi pembimbing haji bisa menjadi sistem yang unggul secara mutu, namun tetap berpihak secara sosial.

Catatan untuk Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan kajian akademik resmi yang akan disampaikan kepada Kementerian Agama oleh Amphuri. Naskah akademik lengkap tersedia dan dapat dilampirkan sebagai referensi tambahan jika dibutuhkan. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni