Telaah

Merayakan Maulid Nabi, Ini Hukumnya Menurut Hadis

38
×

Merayakan Maulid Nabi, Ini Hukumnya Menurut Hadis

Sebarkan artikel ini
merayakan maulid Nabi Muhammad Saw termasuk perkara ijtihadiyah. Tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya.
Perayaan sekaten di Kraton Yogyakarta merayakan maulid Nabi.

Merayakan maulid Nabi dimulai zaman Sultan Salahuddin Al-Ayubi dari Daulah Fatimiyah Mesir. Tujuannya mengobarkan umat Islam menghadapi Perang Salib dari pasukan Eropa yang menyerbu Yerusalem.

Tagar.co – Hukum merayakan maulid Nabi Muhammad Saw termasuk perkara ijtihadiyah. Tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya.

Menurut sejarahnya ada yang mengatakan dimulai zaman Sultan Salahuddin Al-Ayubi dari Daulah Fatimiyah Mesir.

Tujuannya mengobarkan umat Islam untuk menghadapi Perang Salib melawan tentara Eropa yang menyerbu Yerusalem. Dari situlah kemudian sekarang menjadi tradisi dengan beragam cara merayakan kelahiran Nabi Muhammad.

Di Jawa, populer disebut acara muludan. Di Yogya ada perayaan sekaten. Dulu di Surabaya merayakan muludan dengan kenduren di masjid-musala, juga banyak orang berjualan topeng dan teng-tengan.

Belakangan ada yang mengoreksi istilah muludan. Sesuai kaidah Bahasa Arab yang benar maulid. Artinya, yang dilahirkan.

Memang ada ulama yang menghukumi bid’ah acara maulid. Alasannya, Nabi tak pernah merayakan.

Namun ada baiknya memperhatikan hadis dari Abu Qotadah Al-Anshori ra yang menceritakan Rasulullah Saw pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas Nabi menjawab,

Baca Juga:  Spiritualitas Gen Z, Memaknai Isra Mikraj di Era Digital

ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ

Hari itu adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.

Hadis itu mengabarkan cara Rasulullah memperingati hari kelahirannya dengan berpuasa. Ini menjadi salah satu dalil puasa sunah hari Senin.

Jadi merayakan ulang tahun kelahiran atau maulid, menurut Nabi itu dengan berpuasa bukan pesta makanan.

Jangan Memuja Berlebihan

Karena itu kalau masyarakat memandang perlu menyelenggarakan peringatan maulid Nabi Saw perlu memperhatikan kemaslahatannya.

Hindari perbuatan syirik dan memuja Nabi Muhammad Saw secara berlebihan, seperti membaca wirid, syair maulid, barzanji, diba’ yang dianggap sakral.

Bahkan ada anggapan ketika syair itu dibacakan ruh Nabi datang sehingga disambut dengan berdiri.

Nabi Muhammad Saw sendiri telah menyatakan dalam sebuah hadis

عَنْ عُمَرَ يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ. [رواه البخاري ومسلم)

Diriwayatkan dari Umar ra., ia berkata: Aku mendengar Nabi Saw bersabda: Janganlah kamu memberi penghormatan kepada saya secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani yang telah memberi penghormatan kepada Isa putra Maryam. Saya hanya seorang hamba Allah, maka katakan saja hamba Allah dan Rasul-Nya. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Baca Juga:  Spiritualitas Gen Z, Memaknai Isra Mikraj di Era Digital

Allah Swt telah menegaskan dalam Al-Quran surah Al-Ahzab (33): 21, bahwa Rasulullah Muhammad adalah sebaik-baiknya suri teladan bagi umat manusia.

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”

Menurut Tarjih Muhammadiyah, mengadakan maulid dengan kemaslahatan artinya peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw mengandung manfaat untuk kepentingan dakwah Islam, meningkatkan iman dan takwa serta mencintai dan meneladani sifat, perilaku, kepemimpinan dan perjuangan Nabi Muhammad saw.

Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan cara menyelenggarakan pengajian atau acara lain yang sejenis yang mengandung materi kisah-kisah keteladanan Nabi Saw. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto