Feature

Laksanakan Putusan MK: Kemendikdasmen Rumuskan Kebijakan Pembebasan Biaya Pendidikan Dasar 

36
×

Laksanakan Putusan MK: Kemendikdasmen Rumuskan Kebijakan Pembebasan Biaya Pendidikan Dasar 

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti (kelima dari kiri) dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Kamis 10 Juli 2025

Kemendikdasmen tengah menyusun kebijakan strategis sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi tentang pembebasan biaya pendidikan dasar. Komisi X DPR RI siap mendukung penuh langkah tersebut untuk memastikan pendidikan inklusif bagi seluruh anak Indonesia.

Tagar.co – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah merumuskan kebijakan strategis sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa frasa “.. tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan putusan ini, pemerintah pusat dan daerah wajib memastikan pembiayaan pendidikan dasar, baik untuk sekolah negeri maupun swasta, tanpa diskriminasi.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan komitmen kementerian dalam melaksanakan amanat konstitusi demi menjamin akses pendidikan dasar yang adil, merata, dan berkualitas.

Baca juga: Kemendikdasmen Paparkan Kebijakan dan Anggaran Pendidikan 2026 di DPR

“Pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikdasmen sedang melakukan penyusunan rumusan kebijakan untuk melaksanakan Putusan MK dengan kerangka kerja yaitu mengusulkan prinsip-prinsip pelaksanaan Putusan MK, melakukan perhitungan dan simulasi kebijakan dan anggaran, melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan,” ujar Suharti di Jakarta, Kamis (10/7/25).

Baca Juga:  Bug Bounty 2026 Dibuka, Kemendikdasmen Ajak Talenta Muda Perkuat Keamanan Siber Pendidikan

Menurut Suharti, prinsip-prinsip pelaksanaan putusan MK dirancang bertahap dengan memperhatikan kemampuan fiskal negara. Prioritas utamanya adalah kualitas layanan pendidikan serta pembebasan penuh biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin.

Selain itu, Kemendikdasmen juga akan melakukan simulasi anggaran dan kajian mendalam, serta konsultasi aktif dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Ia menambahkan, pemerintah sedang mempersiapkan kriteria sekolah swasta yang memenuhi syarat mendapatkan pembiayaan pendidikan dari negara. “Pemerintah perlu menetapkan kriteria sekolah swasta yang layak mendapatkan program pembebasan biaya pendidikan agar penggunaan anggarannya tepat sasaran dan efisien,” tambahnya.

Langkah Kemendikdasmen ini mendapat dukungan penuh dari Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa DPR telah berkoordinasi dengan Kemendikdasmen untuk melakukan kajian mendukung langkah-langkah tersebut.

“Kami di Komisi X DPR RI sangat mendukung penuh langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Kemendikdasmen dalam menyikapi putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut,” kata Lalu Hadrian di Ruang Sidang Komisi X DPR RI.

Langkah strategis ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dasar di seluruh Indonesia, menciptakan sistem pendidikan yang inklusif, serta memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan hak atas pendidikan secara adil dan setara. (#)

Baca Juga:  Abdul Mu’ti Tegaskan MBG Terintegrasi dengan Program Kemendikdasmen

Penyunting Mohammad Nurfatoni