Feature

Kemendikdasmen Tegaskan Revitalisasi Sekolah Harus Transparan dan Akuntabel

66
×

Kemendikdasmen Tegaskan Revitalisasi Sekolah Harus Transparan dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini
Salah satu proyek revitalisasi gedung sekolah Kemendikdasmen

Kemendikdasmen menegaskan dana revitalisasi sekolah harus dikelola secara jujur dan transparan. Berbagai kanal pengaduan dibuka untuk memastikan setiap rupiah anggaran tepat sasaran.

Tagar.co – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Program ini bukan sekadar proyek pembangunan, tetapi bentuk konkret tanggung jawab negara untuk mewujudkan pendidikan yang aman, layak, dan berkualitas.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik kecurangan atau penyelewengan dana.

“Swakelola bukan hal baru—pendekatan ini telah digunakan lebih dari 20 tahun dalam kerangka manajemen berbasis sekolah (MBS),” jelas Dirjen Gogot, Sabtu (16/8/25).

Baca juga: Anggaran Pendidikan 2026 Tertinggi dalam Sejarah, Efektivitas Jadi Tantangan

Menurutnya, sekolah diberikan otoritas penuh untuk merancang, membelanjakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dengan dukungan masyarakat serta tenaga profesional. Skema swakelola ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat sekaligus menggerakkan roda ekonomi lokal.

Klarifikasi Dugaan Pungli

Menanggapi adanya dugaan pungutan liar (pungli) dana revitalisasi sekolah di beberapa TK di Jawa Barat, Kemendikdasmen memastikan informasi tersebut tidak benar.

Berdasarkan hasil klarifikasi tim Kemendikdasmen melalui sambungan telepon, kepala sekolah terkait menyatakan tidak ada pihak manapun yang melakukan pungutan. Dinas pendidikan setempat pun menelusuri hal tersebut dan hasilnya sama: tidak ditemukan praktik pungli.

Sebagai upaya memperkuat transparansi, Kemendikdasmen membuka berbagai kanal resmi pengaduan. Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan melalui Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal (https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/), Unit Layanan Terpadu (https://ult.kemendikdasmen.go.id/), WhatsApp (+62 812-1804-0427), Pusat Panggilan (177), maupun surat elektronik (pengaduan@kemendikdasmen.go.id). Seluruh laporan akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Apresiasi Partisipasi Bersama

Dirjen Gogot menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif mengawal program revitalisasi sekolah. Ia menegaskan, bila ditemukan hambatan atau gangguan eksternal, pemerintah daerah diminta segera melapor agar dapat ditangani secara cepat dan terkoordinasi, bahkan melalui jalur pengamanan bila diperlukan.

“Revitalisasi sekolah yang dilaksanakan secara swakelola ini melibatkan masyarakat secara gotong royong. Harapannya dapat mendorong partisipasi masyarakat dan memperkuat rasa kepemilikan (sense of belonging) terhadap sekolah,” kata Gogot. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni