
Hukum benar-benar tidak pernah tertidur atau justru lebih sering digunakan untuk kepentingan tertentu, menjauh dari tujuan keadilan.
Oleh R. Arif Mulyohadi, dosen Prodi Hukum Pidana Islam, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim
Tagar.co – Sistem hukum idealnya harus berfungsi untuk menegakkan keadilan, tetapi kenyataan di lapangan seringkali menunjukkan sebaliknya.
Di Indonesia, meskipun hukum seharusnya berlaku untuk semua pihak tanpa diskriminasi, praktik penegakan hukum seringkali mengundang ketidakpercayaan masyarakat.
Sebagai institusi yang bertugas untuk menjaga ketertiban dan memberikan keadilan, hukum harusnya tidak membeda-bedakan siapa pun, namun sering kali faktanya menunjukkan bahwa hukum lebih berpihak kepada mereka yang memiliki kekuatan, kekuasaan, dan sumber daya ekonomi.
Dalam konteks ini, penting untuk menilai apakah hukum benar-benar tidak pernah “tertidur” atau justru lebih sering digunakan untuk kepentingan tertentu, menjauh dari tujuan keadilan itu sendiri.
Ketidakadilan Sistem Peradilan
Penyimpangan dari prinsip keadilan pertama kali terlihat pada ketidakmerataan dalam penegakan hukum.
Seiring dengan kompleksitas sosial yang ada di masyarakat Indonesia, hukum sering kali tidak dapat diterapkan secara adil pada seluruh lapisan masyarakat.
Seringkali, orang-orang dengan latar belakang ekonomi yang lebih kuat dan kekuasaan politik yang besar mendapatkan perlakuan yang lebih baik di hadapan hukum.
Sebaliknya, mereka yang tidak memiliki pengaruh atau akses terhadap sumber daya ekonomi cenderung mendapatkan perlakuan yang lebih buruk, bahkan meski mereka adalah korban dari ketidakadilan.
Dalam hal ini, ahli hukum pidana Dr. Andi Sulistianto mengemukakan bahwa sistem hukum Indonesia masih membutuhkan banyak perbaikan untuk memastikan pemerataan dalam proses peradilan.
Ketidakadilan ini bukan hanya menciptakan ketimpangan sosial, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap integritas lembaga hukum.
Seringkali, penanganan kasus korupsi, misalnya, menunjukkan pola ketidaksetaraan ini. Pejabat negara yang terlibat dalam kasus besar mungkin mendapatkan pengurangan hukuman atau penundaan proses hukum karena memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Di sisi lain, kasus yang melibatkan rakyat biasa, meskipun dengan bukti yang lebih lemah, seringkali diproses lebih cepat dan dihukum lebih berat.
Politik dan Hukum
Politik selalu menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi dinamika hukum. Ketika kepentingan politik ikut terlibat dalam proses peradilan, sering kali keputusan hukum menjadi tidak objektif.
Dalam beberapa kasus, hukum bisa dijadikan alat untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan politik, atau untuk melawan pihak yang dianggap sebagai lawan politik.
Hal ini semakin memperburuk persepsi masyarakat bahwa hukum bukan lagi alat untuk menegakkan keadilan, melainkan alat untuk mempertahankan kekuasaan atau menguntungkan kelompok tertentu.
Prof. Dr. Mohammad Hatta, seorang pakar hukum tata negara, berpendapat bahwa ketegangan antara hukum dan politik tidak jarang mengaburkan prinsip keadilan dalam proses peradilan.
Saat politik memainkan peran besar dalam penegakan hukum, keadilan yang seharusnya diterapkan dengan objektif justru menjadi alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, baik itu untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Kasus-kasus hukum yang melibatkan tokoh politik atau pejabat tinggi sering kali berakhir dengan keputusan yang mengecewakan publik, seperti hukuman yang terlalu ringan atau penundaan proses hukum yang lama.
Hal ini mengindikasikan bahwa ada “ketidakharmonisan” antara tujuan hukum dan kenyataan politik yang berkembang di sekitar sistem peradilan.
Fenomena politisasi hukum menjadi semakin nyata ketika menjelang pemilu atau pergantian pemerintahan.
Pada saat-saat ini, keputusan hukum yang kontroversial atau berpotensi mempengaruhi jalannya politik sering kali muncul, seolah-olah hukum dipergunakan untuk tujuan yang lebih besar dari sekadar menegakkan keadilan.
Hal ini menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat bahwa hukum tidak lagi berfungsi dengan semestinya, tetapi lebih digunakan sebagai alat politik.
Korupsi dan Ketidakadilan dalam Hukum
Salah satu kasus yang sangat mencolok dalam menilai apakah hukum benar-benar menegakkan keadilan adalah terkait dengan masalah korupsi.
Kasus korupsi sering kali menggambarkan bagaimana hukum bisa dipengaruhi oleh faktor kekuasaan atau ekonomi.
Pejabat negara atau pengusaha besar yang terlibat dalam praktik korupsi, meskipun memiliki bukti yang cukup, sering kali mendapatkan perlakuan yang lebih ringan.
Di sisi lain, kasus-kasus korupsi yang melibatkan individu dari kalangan menengah ke bawah cenderung dihukum dengan lebih berat dan diproses lebih cepat.
Menurut Fitriani Siregar, seorang praktisi hukum yang juga aktif dalam gerakan anti-korupsi, dalam kasus-kasus korupsi, “Terdapat kesenjangan besar dalam cara penegakan hukum yang diterapkan untuk orang-orang dengan kedudukan tinggi dan mereka yang tidak memiliki akses ke sumber daya.”
Para pelaku korupsi yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan sering kali terhindar dari hukuman yang setimpal.
Bahkan, terkadang proses hukum terhadap mereka dapat berlangsung lama dan tidak ada kejelasan. Sebaliknya, bagi masyarakat yang kurang beruntung dan tidak memiliki akses untuk menghindari hukum, proses peradilan berlangsung lebih cepat dengan hukuman yang lebih keras.
Korupsi dalam konteks ini bukan hanya merusak integritas sistem hukum, tetapi juga memperburuk ketimpangan sosial.
Keberpihakan dalam penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi yang memiliki kekuasaan politik membuat hukum terlihat lemah dan tidak dapat diandalkan oleh rakyat.
Masyarakat merasa bahwa hukum hanya melindungi mereka yang berkuasa, sementara rakyat biasa harus menghadapi sistem yang jauh lebih keras dan tidak adil.
Persepsi Masyarakat terhadap Sistem Hukum
Persepsi masyarakat terhadap sistem hukum memainkan peran yang sangat penting dalam menilai keberhasilan hukum itu sendiri.
Ketika masyarakat merasa bahwa hukum tidak adil, tidak dapat dipercaya, dan lebih berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan, maka kepercayaan terhadap sistem hukum akan menurun drastis.
Sebuah survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia percaya bahwa hukum lebih berpihak pada orang kaya dan berkuasa.
Mereka yang miskin atau tidak memiliki akses terhadap sumber daya hukum merasa terpinggirkan dalam sistem peradilan.
Dr. Hendra Pratama, seorang ahli hukum sosial, menjelaskan bahwa, “Sistem hukum harusnya bekerja dengan cara yang merata dan adil.
Namun kenyataannya, banyak orang yang merasa bahwa mereka yang tidak memiliki kekuasaan atau koneksi politik akan selalu menjadi korban ketidakadilan.”
Ketidaksetaraan ini menciptakan jurang ketidakpercayaan yang besar antara masyarakat dengan lembaga peradilan.
Jika tidak ada upaya untuk memperbaiki sistem hukum dan memastikan bahwa hukum tidak diskriminatif, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin menurun.
Reformasi Hukum
Dengan semua tantangan yang ada, penting bagi sistem hukum di Indonesia untuk melakukan reformasi yang signifikan agar dapat menegakkan keadilan secara lebih efektif dan merata.
Reformasi hukum ini tidak hanya melibatkan perbaikan pada aspek kelembagaan, tetapi juga perubahan dalam budaya hukum masyarakat.
Agar sistem hukum benar-benar berfungsi untuk menegakkan keadilan, dibutuhkan adanya transparansi, pengawasan yang lebih ketat, dan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan memperjuangkan hak-hak mereka.
Prof. Dr. Ahmad Syaiful, seorang pakar hukum, mengemukakan bahwa “Reformasi hukum harus mencakup perubahan pada struktur hukum itu sendiri, tetapi yang lebih penting adalah perubahan dalam pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka dan cara untuk memperjuangkannya.”
Peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan sistem hukum yang adil.
Masyarakat yang sadar akan hak-hak hukum mereka akan lebih berani untuk melawan ketidakadilan dan menuntut keadilan.
Pendidikan hukum yang lebih intensif dan mudah diakses juga harus menjadi bagian dari reformasi ini.
Dengan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang sistem hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa hukum benar-benar berfungsi untuk semua kalangan, tanpa diskriminasi.
Penutup
Secara keseluruhan, meskipun hukum seharusnya tidak pernah tertidur dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan keadilan, kenyataannya seringkali hukum lebih berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan.
Ketidakadilan dalam sistem peradilan, politisasi hukum, serta keberpihakan dalam penanganan kasus-kasus besar menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Oleh karena itu, diperlukan reformasi yang menyeluruh untuk memastikan bahwa hukum dapat benar-benar berfungsi sebagai alat untuk menegakkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Jika hal ini dapat terwujud, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan meningkat, dan sistem hukum akan benar-benar kembali pada tujuan utamanya: menegakkan keadilan. (#)
Penulis juga Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Arif Mulyohadi & Associates dan Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya Jawa Timur
Penyunting Sugeng Purwanto












