Opini

Ibu Kota Politik: Politik Ibu Kota?

23
×

Ibu Kota Politik: Politik Ibu Kota?

Sebarkan artikel ini
Ulul Albab

IKN jangan keburu dicap “ibu kota politik” bila denyut politik tetap berputar di Jakarta. Ironi ini justru menegaskan: jangan-jangan yang terjadi hanyalah politik ibu kota.

Oleh Ulul Albab; Ketua ICMI Orwil Jawa Timur

Tagar.co – Ada yang baru dalam ketatanegaraan kita, yaitu istilah “ibu kota politik”. Mungkin kita bertanya-tanya: istilah apa lagi ini? Ya, itulah frasa yang tertulis dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Frasa yang terdengar keren, tetapi juga bikin dahi berkerut.

Kita sudah punya istilah resmi: ibu kota negara. Frasa itu termaktub jelas dalam UU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu Nusantara ditetapkan sebagai ibu kota negara. Lalu, mengapa tiba-tiba muncul tambahan “politik”?

Baca juga: IKN Bermetamorfosis Jadi IKP: Strategi Politik atau Komedi?

Apakah ini sekadar gaya bahasa birokrasi untuk memberi nuansa baru pada IKN? Atau justru, jangan-jangan, ini sinyal politik yang lebih dalam?

Simbol atau Norma?

Dalam dunia hukum tata negara, setiap istilah punya beban makna. “Ibu kota politik” bukan istilah konstitusional. Tidak ada dalam UUD 1945. Tidak ada juga dalam UU IKN. Baru muncul di level Perpres.

Baca Juga:  Merawat Kampus agar Tetap Bersuara

Kalau ini hanya simbol, mestinya tidak masalah. Tapi kalau simbol itu dibiarkan tanpa penjelasan, bisa berubah menjadi problem. Sebab, rakyat bertanya-tanya: apakah Jakarta itu ibu kota ekonomi? Atau ibu kota diplomatik? Atau kini kita punya dua ibu kota sekaligus?

Implikasi Serius

Kalau disebut “ibu kota politik”, logikanya semua lembaga politik harus berada di sana. DPR, MPR, partai politik, bahkan pusat lobi kekuasaan. Namun kenyataannya, pemindahan lembaga negara ke IKN masih setengah hati. Anggaran terbatas. Gedung belum siap. Banyak lembaga masih enggan meninggalkan Jakarta.

Di sisi lain, diplomasi internasional juga rumit. Kedutaan besar, kantor perwakilan asing, semuanya masih ada di Jakarta. Mau dipindah? Tidak gampang. Harus ada regulasi, protokol, dan yang paling pelik: kesediaan negara lain.

Maka, jangan heran kalau istilah “ibu kota politik” justru menimbulkan kebingungan. Apakah ini sekadar bahasa politik, atau sudah mengandung konsekuensi hukum?

Gaya Birokrasi Kita

Kita sering jatuh pada penyakit lama: suka menciptakan istilah. Seolah-olah istilah baru bisa menyelesaikan masalah lama. Padahal tanpa kejelasan hukum, istilah itu hanya jadi jargon. Seperti jargon “NKRI harga mati” atau “Aku Indonesia, kamu siapa”.

Baca Juga:  PPIU/PIHK Masuk Bursa: Antara Transparansi dan Amanah Ibadah

Kita masih ingat bagaimana berhamburan istilah seperti “ekonomi kerakyatan”, “triple track strategy”, sampai “nawacita”. Bagus di atas kertas, tapi sering kabur di lapangan. Apakah “ibu kota politik” akan bernasib sama?

Butuh Kejelasan

Kalau pemerintah serius, sebaiknya definisi itu dijelaskan resmi. Jangan biarkan rakyat menebak-nebak. Sebab, dalam tata kelola negara, ketidakjelasan adalah musuh legitimasi.

Kalau hanya sekadar branding, sebut saja branding. Tidak perlu dipakaikan baju hukum. Tapi kalau memang ingin memberi status baru, jalurnya harus jelas: lewat undang-undang. Jangan hanya lewat Perpres.

Penutup

Boleh jadi, istilah “ibu kota politik” hanya slip of the tongue dalam dokumen formal. Tapi di negeri ini, slip bisa punya dampak panjang. Dari sekadar frasa, bisa jadi tafsir. Dari tafsir, bisa berubah menjadi konflik.

Karena itu, mari kita tunggu penjelasan resmi. Jangan sampai IKN keburu disebut “ibu kota politik”, tapi praktik politiknya masih tetap berlangsung di Jakarta. Ironis, bukan? Atau jangan-jangan ini semua hanyalah politik ibu kota? (#)

Baca Juga:  Surah Qaf dan Bisikan Lembut Allah kepada Manusia

Penyunting Mohammad Nurfatoni