
Gagasan kembali ke UUD 1945 dilontarkan Ketua Pendidikan Tinggi Dakwah Islam (PTDI) Prof. Daniel M. Rosyid. Amandemen konstitusi menjadikan negara dikuasai politikus yang korup.
Tagar.co – Ruang pertemuan sederhana di kawasan Rewwin, Sidoarjo, Ahad pagi (18/5/2025), menjadi saksi pertemuan yang tak biasa. Di kampus Pendidikan Tinggi Dakwah Islam (PTDI) Jawa Timur Jalan Garuda 36-42 Rewwin.
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Mengapa dan Bagaimana Kembali ke UUD 1945 yang digelar oleh PTDI Jawa Timur itu mempertemukan aktivis, akademisi, hingga tokoh-tokoh umat dalam suasana penuh keprihatinan terhadap arah bangsa.
FGD ini mengawali rangkaian acara Pelantikan Pengurus PTDI Jawa Timur yang dilanjutkan dengan rapat kerja perdana tahun 2025-2026. Forum ini mengundang sejumlah tokoh dari berbagai organisasi masyarakat Islam di Jawa Timur, seperti Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI), Korps Alumni HMI (Kahmi), ICMI, Hidayatullah, Badan Koordinasi Mubalig Indonesia (Bakormubin), Masyumi, Ponpes Ummul Quroo, dan lainnya.
Ketua PTDI Jatim Prof. Ir. Daniel Mohammad Rosyid, Ph.D., MRINA, guru besar Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya menjadi pembicara utama dalam forum ini dengan moderator Sugeng Purwanto.
Daniel membuka diskusi dengan nada reflektif sekaligus penuh kegelisahan. “Saya kira kita perlu menempatkan kembali peran PTDI dalam konteks sejarah. Banyak hal yang perlu dicermati dari kondisi kebangsaan kita hari ini,” ujarnya, mengawali diskusi.
Dia menyampaikan gagasan kembali ke UUD 45 yang asli yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Amandemen yang Menjadi Pergantian Total
Menurut Prof. Daniel, masyarakat terlalu lama diyakinkan bahwa UUD 1945 hanya “diamandemen”, padahal dalam kenyataannya, lebih dari 90 persen isi teks asli telah berubah. Ia menyebut ini sebagai total replacement, bukan amendment dalam pengertian ilmiah.
“Yang disebut amandemen seharusnya bersifat aditif—menambahkan pasal baru tanpa menghapuskan semangat dasar dan struktur lama. Tapi yang terjadi sejak 1999 hingga 2002 adalah penghilangan sistematis terhadap batang tubuh asli dan bahkan penjelasan UUD 1945,” tegasnya.
Daniel mengungkapkan bahwa perubahan besar itu terjadi hanya dalam waktu singkat, dan tidak pernah dilakukan referendum rakyat. “Empat kali perubahan dalam empat tahun! Apakah rakyat diajak bicara? Tidak. Bahkan penjelasan konstitusi yang dulu menjadi roh—itu dihapus,” ungkapnya.
Draft Asing, Oligarki Parpol, dan Lembaga Baru yang Bermasalah
Yang mengejutkan, menurut Daniel, banyak pasal-pasal baru justru berasal dari masukan lembaga asing, termasuk lembaga donor internasional.
Imbas langsung dari amandemen itu adalah menguatnya oligarki partai politik. Kini, hanya parpol yang bisa mengajukan calon pemimpin bangsa, sementara organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah atau NU tak diberi ruang konstitusional.
“Parpol menjadi satu-satunya kendaraan politik. Sementara kekuatan rakyat yang dulu beragam, kini dikebiri. Ini bukan demokrasi partisipatif. Ini demokrasi semu yang dibungkus legalitas,” papar Daniel.
Ia juga mengkritik lahirnya lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial yang justru membuka ruang sengketa tanpa akhir. “Setiap Pemilu selalu masuk ke MK. Legitimasi pemimpin kita lemah dari waktu ke waktu,” katanya.
Pasal 33 dan Kapitalisme Penuh
Prof. Daniel menaruh perhatian besar terhadap perubahan makna pasal 33 UUD 1945. Pasal yang dahulu mengamanatkan pengelolaan sumber daya oleh negara untuk kemakmuran rakyat kini dibuka untuk liberalisasi.
“Pasal 33 kita dulu tegas: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara. Tapi setelah amandemen, ada tambahan ayat 4 yang membuka ruang bagi mekanisme pasar. Ini bukan reformasi, ini transformasi ke kapitalisme penuh,” ucapnya.
Ia menegaskan, sistem ekonomi Indonesia kini telah meninggalkan semangat kerakyatan dan berubah menjadi kapitalisme yang sepenuhnya melembaga. “Dulu kita masih kapitalisme semu, sekarang ini full-fledged capitalism,” tegasnya.

Kerusakan Sosial, Generasi Muda yang Kabur, dan Judi Online
Di tengah paparan serius tentang konstitusi, Prof. Daniel juga menyinggung kemerosotan sosial yang terjadi akibat kerusakan sistemik. Ia menyebut fenomena anak muda yang memilih “kabur” ke luar negeri sebagai bukti dari hilangnya harapan.
“Banyak anak muda yang bilang, ‘saya mau pergi dulu, lihat negara lain’. Ini bentuk keputusasaan terhadap sistem,” katanya.
Ia juga prihatin terhadap maraknya judi online, pornografi digital, dan liberalisasi sektor pendidikan serta kesehatan. “Apa kita mau tunggu kehancuran total baru bergerak? Saya kira tidak. Kita harus mulai sekarang,” serunya.
Jalan Kembali: Reposisi UUD 1945 dan Dakwah Politik
Menurut Prof. Daniel, momentum untuk mengkaji ulang UUD 1945 adalah bagian dari ikhtiar menyelamatkan bangsa. Ia menyebutnya sebagai bentuk reklamasi konstitusi—bukan kembali ke masa lalu, tapi kembali pada nilai-nilai dasar yang ditinggalkan.
“Konstitusi itu bukan sekadar dokumen hukum. Ia adalah fondasi negara. Kalau fondasinya digeser tanpa kontrol, rumah kita akan roboh,” ucapnya.
Ia juga menyinggung peran umat Islam yang saat ini cenderung menjauh dari politik. “Banyak umat yang puas di zona ormas. Padahal sejarah menunjukkan umat Islam pernah sangat aktif di parlemen, dalam perumusan dasar negara,” katanya.
Daniel mengajak umat Islam, khususnya generasi muda, untuk tidak apatis. “Kalau kita kalah strategi, kalah semangat, maka kita hanya jadi penonton sejarah,” ujarnya.
Seruan: Jangan Menunggu Terlalu Rusak
Menutup paparannya, Prof. Daniel memberi seruan yang menggugah: jangan menunggu semuanya rusak total. “Kalau kita merasa tidak ada yang salah, maka kita tak akan pernah merasa perlu bersiap,” katanya. Dia menawarkan gagasan kembali ke UUD 45 sebagai jalan keluar dari sengkarut negeri ini.
Diskusi ditutup dengan ajakan agar PTDI, dan seluruh elemen umat, mulai menyusun strategi dakwah politik yang lebih matang, lintas generasi, dan berbasis pada pemulihan nilai-nilai dasar konstitusi.
Jurnalis Mohammad Nurfatoni Penyunting Sugeng Purwanto











