
Ribuan jemaah haji furoda gagal berangkat karena visa tak kunjung terbit. Namun, para penyelenggara justru dijerat hukum. Apakah ini benar-benar penipuan, ataukah murni force majeure yang tak bisa dikendalikan?
Oleh Ulul Albab; Ketua Litbang DPP Amphuri; Ketua ICMI Orwil Jawa Timur; Akademisi Unitomo
Tagar.co – Tahun 2025 menjadi salah satu momen paling menyedihkan dalam sejarah haji furoda Indonesia. Ribuan calon jemaah yang telah mendaftar melalui jalur nonkuota (dikenal dengan istilah haji furoda) gagal berangkat setelah Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa mujamalah tahun ini.
Baca juga: Visa Furoda Dihentikan: Saatnya Tata Kelola Haji Lebih Berkeadilan
Bagi calon jemaah, ini tentu kabar yang sangat mengecewakan. Namun, bagi penyelenggara, situasinya lebih kompleks: ada yang kini harus menghadapi proses hukum dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Sebagai pribadi yang peduli pada tata kelola haji, saya merasa perlu menyuarakan perspektif yang lebih utuh dan adil atas situasi ini. Bukan untuk membela kesalahan, melainkan untuk mengajak semua pihak melihat bahwa ini bukan sekadar kegagalan layanan, tetapi juga cermin rapuhnya sistem, dan mungkin bisa menjadi refleksi atas gagalnya empati terhadap mereka yang telah berusaha maksimal, namun tidak kuasa melawan kebijakan global.
Tidak Semua Kegagalan adalah Kejahatan
Haji furoda, atau haji nonkuota, adalah jalur yang sah secara hukum internasional, karena menggunakan visa mujamalah yang diterbitkan langsung oleh otoritas Arab Saudi. Namun di luar aspek legalitasnya, kita semua tahu bahwa penerbitan visa ini sangat tergantung pada keputusan sepihak Arab Saudi, tanpa transparansi dan tanpa jaminan.
Banyak pelaku travel telah menyewa hotel, menyiapkan transportasi, hingga memesan katering, karena selama bertahun-tahun sebelumnya, visa biasanya keluar mendekati puncak haji. Tapi tahun ini berbeda. Bahkan hingga 4 Juni 2025, visa tidak kunjung diterbitkan. Bukan karena kelalaian biro travel, tetapi karena kebijakan negara asing yang berubah tanpa penjelasan.
Namun sayangnya, realitas hukum di Indonesia belum sepenuhnya mampu membedakan antara “niat jahat” (mens rea) dan “force majeure” (keadaan di luar kendali). Saya ikut prihatin, ada pelaku haji furoda yang kooperatif dan bahkan datang dengan niat baik untuk bermediasi dengan jemaah yang gagal berangkat, tetapi justru diperiksa dan diperlakukan seolah pelaku kriminal, hanya karena jemaahnya melapor dengan tekanan sosial: “Saya malu tidak jadi berangkat, maka saya lapor polisi.”
Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Syariah
Kita tidak menolak proses hukum. Tapi kita berharap ada ruang keadilan yang proporsional. Haji furoda bukanlah penipuan. Haji furoda adalah layanan yang sah tetapi penuh risiko kebijakan. Jika pelaku yang jujur dan terbuka ikut dikriminalisasi, maka siapa yang nanti berani mengembangkan layanan alternatif yang halal?
Kami berharap Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR mulai serius mengkaji ulang posisi hukum haji furoda. Bukan untuk dilarang, tetapi untuk diberi kerangka regulatif yang jelas. Antara lain mengenai: bagaimana mitigasi risiko harus disampaikan kepada jemaah? Seperti apa standar pengembalian dana bila visa gagal keluar? Dan bagaimana negara hadir untuk membedakan pelaku baik dan oknum?
Bagi sahabat-sahabat kami yang sedang berhadapan dengan proses hukum, saya ingin menyampaikan: Anda tidak sendiri. Tetaplah jujur, dokumentasikan setiap langkah, dan jaga akhlak dalam menghadapi ujian ini. Allah tahu siapa yang berniat baik.
Dan bagi regulator serta aparat, mari kita bijak membaca konteks. Jangan sampai para pelaku usaha syariah yang sedang membangun ekosistem halal malah patah arang karena kriminalisasi yang tidak adil.
Tulisan ini saya buat bukan untuk membela kegagalan, tetapi sebagai ikhtiar memperjuangkan keadilan dan ruang bernapas bagi pelaku usaha jujur yang menjadi korban sistem, korban kebijakan. Semoga dari kejadian ini lahir reformasi menyeluruh dalam tata kelola haji—baik reguler maupun furoda—yang lebih manusiawi, transparan, dan berkeadilan. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












