Feature

Visa Furoda Dihentikan: Saatnya Tata Kelola Haji Lebih Berkeadilan

44
×

Visa Furoda Dihentikan: Saatnya Tata Kelola Haji Lebih Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
Ulul Albab

Penghentian visa furoda pada musim haji 2025 bukan sekadar keputusan administratif, melainkan titik balik menuju tata kelola haji yang lebih tertib dan adil. Refleksi ini penting, terutama bagi penyelenggara dan umat yang hendak berhaji.

Oleh: Ulul Albab; Ketua Litbang DPP Amphuri; Ketua ICMI Orwil Jawa Timur

Tagar.co – Kabar bahwa visa haji mujamalah—lebih dikenal sebagai visa furoda—tidak diterbitkan pada musim haji 2025 mengejutkan banyak pihak. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan publik, terutama menyangkut otoritas, keadilan, dan transparansi dalam pengelolaan ibadah haji secara global.

Penting bagi kita untuk melihat persoalan ini dalam bingkai yang lebih luas: bahwa ibadah haji, selain merupakan ritual spiritual, juga adalah proses sosial yang kompleks dan menuntut tata kelola yang terukur dan berkeadilan lintas negara.

Latar Belakang Keputusan

Berdasarkan informasi dari otoritas penyelenggara haji di Indonesia serta laporan media resmi, keputusan ini merupakan bagian dari penataan ulang sistem visa dan manajemen jemaah lintas negara oleh Kerajaan Arab Saudi. Langkah ini dilatarbelakangi oleh peristiwa musim haji 2024, di mana terjadi lonjakan jumlah jemaah yang melebihi kapasitas kawasan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

Baca Juga:  Detik-Detik Turunnya Surah Al-Mulk di Langit Sunyi Makkah

Baca juga: Haji Furoda: Antara Spiritualitas, Prestise, dan Kompleksitas Regulasi

Data resmi mencatat lebih dari 1.300 jemaah wafat pada musim haji 2024, sekitar 80 persen di antaranya adalah pemegang visa nonhaji (seperti visa ziarah dan visa kerja). Mereka tidak terdaftar dalam sistem distribusi layanan resmi dan bahkan dilaporkan menggunakan fasilitas milik jemaah reguler, memicu kerancuan administratif dan konflik logistik di lapangan.

Sebagai respons, pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan strategis untuk membatasi akses haji hanya bagi mereka yang memiliki visa resmi dalam kuota nasional yang telah ditetapkan. Visa mujamalah—yang sebelumnya diberikan secara terbatas di luar kuota—untuk sementara dihentikan demi menata ulang sistem dan mencegah risiko keselamatan massal akibat overkapasitas.

Kedaulatan, Kolektivitas, dan Perspektif Syariat

Sebagian kalangan menyoroti bahwa Makkah, Madinah, dan tempat-tempat suci lainnya adalah milik seluruh umat Islam. Dalam konteks spiritual, pernyataan ini benar adanya. Namun dalam kerangka negara-bangsa dan sistem kenegaraan, pengelolaan fisik dan logistik kawasan suci tersebut menjadi wewenang resmi pemerintah Arab Saudi, sebagaimana mandat negara terhadap urusan publik dalam perspektif syariat Islam.

Baca Juga:  Merawat Kampus agar Tetap Bersuara

Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), serta ulil amri di antara kalian.” (An-Nisa: 59)

Ayat ini menegaskan bahwa dalam urusan publik—termasuk pengaturan jutaan jemaah yang berkumpul dalam satu waktu dan tempat—otoritas negara memiliki peran penting demi menjamin keamanan, keadilan, dan kemaslahatan bersama.

Tantangan bagi Penyelenggara dan Negara Pengirim

Bagi para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), peristiwa ini menjadi bahan refleksi mendalam. Mengandalkan jalur visa yang statusnya belum jelas hingga mendekati hari keberangkatan adalah risiko besar yang dapat berdampak sistemik—baik secara finansial, sosial, maupun spiritual.

Kurangnya transparansi komunikasi dengan calon jemaah, minimnya manajemen risiko, serta narasi pemasaran yang menjanjikan “panggilan Allah” tanpa kejelasan mekanisme visa merupakan titik lemah yang perlu dibenahi secara menyeluruh.

Negara pengirim juga perlu memperkuat regulasi, edukasi publik, dan literasi kebijakan internasional agar masyarakat memahami bahwa tidak semua jalur keberangkatan haji memiliki jaminan legalitas dan operasional yang setara.

Menuju Tata Kelola Haji Global yang Adil

Ke depan, Arab Saudi diperkirakan akan memperkuat sistem haji berbasis digital dan terpusat, dengan seluruh jenis visa dan layanan terkoneksi secara daring dan transparan. Ini menandai era baru dalam tata kelola ibadah haji—lebih modern, tetapi tetap menuntut akuntabilitas tinggi.

Baca Juga:  Drama Psikologis di Balik Viral 'Pramugari' Khairun Nisa

Tantangan terbesar bagi negara pengirim, termasuk Indonesia, adalah bertransformasi dari sekadar pengirim jemaah menjadi mitra aktif dalam tata kelola haji global. Ini mencakup perbaikan manajemen PIHK, penegakan hukum terhadap pelanggaran, serta peningkatan kapasitas negosiasi dan diplomasi lintas negara.

Saatnya Berhaji dengan Ilmu dan Tanggung Jawab

Dihentikannya visa furoda pada 2025 bukanlah akhir segalanya. Justru, ini adalah pengingat penting bahwa ibadah agung seperti haji harus dilakukan dengan kesiapan spiritual sekaligus administratif.

Haji bukan sekadar “berangkat” dan menunaikan rukun, melainkan juga tentang “taat aturan”, “sabar dalam antrean”, serta “percaya pada ketetapan Allah” dalam bentuk kebijakan negara. Haji memang panggilan, tetapi panggilan itu tidak bisa dilepaskan dari aturan, amanah, dan akal sehat.

Dengan bekal ilmu dan integritas, insya Allah umat Islam akan mampu menghadirkan wajah peradaban yang tertib, adil, dan penuh rahmat—baik di Tanah Suci maupun di kampung halaman masing-masing. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni