
Haji Furoda makin diminati umat Islam Indonesia yang ingin berhaji lebih cepat. Namun, di balik semangat spiritual ini, ada tantangan besar: biaya tinggi, risiko regulasi, dan perlindungan jamaah yang belum memadai.
Oleh Ulul Albab Ketua ICMI Jawa Timur; Ketua Litbang DPP Amphuri; Akademisi Universitas Dr. Soetomo Surabaya
Tagar.co – Setiap tahun, jutaan Muslim dari seluruh dunia menunaikan ibadah haji, termasuk dari Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Namun, panjangnya antrean haji reguler di Indonesia (yang di beberapa daerah bisa mencapai lebih dari 30 tahun) mendorong sebagian umat mencari alternatif jalur nonkuota. Salah satunya adalah Haji Furoda, yang menggunakan visa mujamalah (undangan khusus dari Pemerintah Arab Saudi).
Baca juga: Catatan dari Haji Furoda 2025: Ketika Panggilan Itu Belum Sampai
Fenomena Haji Furoda mencerminkan dinamika sosial-keagamaan yang semakin kompleks. Di satu sisi, ada semangat spiritual dan keinginan mempercepat pelaksanaan rukun Islam kelima. Di sisi lain, terdapat dimensi status sosial dan ekonomi yang ikut memengaruhi pilihan ibadah. Tak kalah penting, ada tantangan regulasi dan perlindungan hukum yang mesti menjadi perhatian bersama.
Antara Niat Suci dan Prestise Sosial
Tidak dapat dimungkiri, keinginan menunaikan ibadah haji sedini mungkin adalah hal yang manusiawi. Namun, jalur Furoda sering kali tidak hanya didorong oleh niat ibadah semata. Banyak kalangan menilai bahwa status sosial juga menjadi faktor pendorong, karena jalur ini menuntut biaya besar, bahkan dua hingga sepuluh kali lipat dari haji reguler. Bahkan ada yang harus membayar sekitar Rp900 juta, mendekati Rp1 miliar, untuk bisa berhaji dengan visa Furoda.
Haji Furoda akhirnya menjadi semacam simbol prestise baru di kalangan Muslim kelas menengah dan atas. Dalam beberapa kasus, keberangkatan haji bahkan menjadi bagian dari “ritual status,” yaitu sebagai bentuk pencapaian spiritual sekaligus sosial.
Regulasi dan Risiko Jamaah Nonkuota
Secara hukum, keberangkatan Haji Furoda sah selama menggunakan visa mujamalah yang sah dan dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berizin. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kasus visa palsu, penggunaan visa ziarah, dan biro tidak berizin yang menyesatkan masyarakat. Akibatnya, setiap tahun ada jemaah yang tertahan atau bahkan dideportasi di Bandara Jeddah karena tidak lolos verifikasi imigrasi.
Yang terjadi pada tahun 2025 ini adalah kegagalan keberangkatan jamaah haji visa Furoda karena pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa mujamalah yang dapat dipakai untuk jalur Furoda. Kekecewaan dan kerugian finansial pun tak terhindarkan. Inilah saatnya negara dan asosiasi, termasuk Amphuri, hadir lebih kuat dalam memberikan edukasi dan perlindungan kepada jamaah.
Lebih dari itu, semua asosiasi penyelenggara haji perlu mendorong pemerintah dan DPR untuk menyiapkan regulasi yang memayungi jamaah serta PIHK sebagai penyelenggara layanan Haji Furoda, agar mereka terlindungi dari berbagai risiko di luar jangkauan perencanaan. Juga penting untuk mendorong pemerintah melakukan diplomasi yang elegan dengan Pemerintah Arab Saudi.
Aspek Kesehatan: Syarat Istitha’ah yang Sering Diabaikan
Istitha’ah (kemampuan berhaji) tidak hanya soal uang, tetapi juga soal kesehatan dan kesiapan fisik. Sayangnya, banyak jamaah nonkuota yang berangkat tanpa mengikuti proses kesehatan resmi dari Kementerian Kesehatan. Ini sangat berisiko, mengingat suhu ekstrem di Arab Saudi dan kepadatan selama puncak haji.
Padahal, pemerintah telah mengatur syarat kesehatan ini secara detail melalui regulasi ketat, termasuk skrining kesehatan dan pemeriksaan laboratorium. Jika diabaikan, risiko heatstroke, dehidrasi, dan infeksi saluran pernapasan akut meningkat signifikan, terutama bagi lanjut usia.
Tantangan Komersialisasi dan Etika Ibadah
Harga visa Furoda yang fluktuatif (antara USD 9.000 hingga USD 16.000) menunjukkan adanya mekanisme pasar yang bekerja dalam ranah ibadah. Ini membuka diskusi etis yang lebih luas: sampai sejauh mana ibadah bisa “dikomersialkan” dan dikapitalisasi? Bagaimana menjaga agar ibadah tidak tergelincir menjadi sekadar komoditas?
Perlu ada kesadaran kolektif untuk menyeimbangkan antara profesionalisme layanan dan etika spiritualitas. PIHK yang amanah, asosiasi yang aktif mengawasi, serta pemerintah yang transparan dan adil adalah tiga elemen penting untuk menjawab tantangan ini.
Refleksi: Masyarakat Kita Religius dan Mampu, Tapi Perlu Perlindungan
Fenomena Haji Furoda menunjukkan satu hal: umat Islam Indonesia tidak hanya religius, tetapi juga semakin mampu secara finansial. Namun, kemampuan ini harus diimbangi dengan literasi keagamaan dan hukum yang memadai. Jangan sampai niat suci berhaji menjadi celah bagi praktik tidak etis dan eksploitasi.
Kita berharap negara hadir lebih kuat, bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi. Edukasi, pengawasan, dan regulasi yang adil harus menjadi prioritas bersama. Mari kita jadikan haji, dalam jalur apa pun, sebagai ibadah yang penuh berkah, aman, dan sesuai syariat. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












