Opini

Fenomena Aneh di Negeri Merdeka

25
×

Fenomena Aneh di Negeri Merdeka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI

Ketika ijazah disandera, ibadah salat Jumat dibatasi hanya 20 menit, dikalkulasi sebagai komponen biaya produksi, dan jika terlambat kembali ke tempat kerja didenda, maka kita harus bertanya: benarkah kita sudah merdeka?

Oleh Ulul Albab; Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Jawa Timur. Kontak Penulis: Email: dr.ululalbab@gmail.com, HP/WA: 0813-3135-0191

Tagar.co – Di negeri yang telah tujuh dekade lebih menyandang status merdeka ini, muncul kabar aneh yang membuat kita semua terhenyak.

Puluhan pekerja melapor ke polisi. Bukan karena mencuri atau menipu, tapi karena ingin mengambil kembali ijazah miliknya yang ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja. Sebuah ironi besar di tengah semangat kemerdekaan yang setiap tahun kita rayakan dengan penuh gegap gempita. Ternyata ada praktik yang miris, penindasan pekerja seperti zaman Indonesia dijajah Jepang.

Mempertanyakan Keadilan

Kasus yang terjadi di Surabaya, yang kini menjadi viral, bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah potret buramnya relasi kerja yang timpang, di mana perusahaan merasa berhak menyandera dokumen penting sebagai “jaminan moral”, padahal tidak ada perjanjian kerja resmi yang menyebut itu.

Baca Juga:  Malam Ke-25 Ramadan, Benarkah Kandidat Terkuat Lailatulqadar?

Baca juga: Kritik Bukan Kriminal, Pengamat Bukan Musuh Negara!

Dari pengakuan salah seorang pekerja, sebagaimana diberitakan oleh media, ia hanya ingin bekerja untuk menafkahi keluarga. Tapi yang ia dapatkan adalah:

  • Gaji di bawah layak: hanya Rp85.000 per hari.
  • Ijazah ditahan dan harus ditebus senilai Rp2 juta saat ingin mengundurkan diri.
  • Dilarang berlama-lama salat Jumat, dibatasi hanya 20 menit jika tidak mau kena pemotongan gaji.

Ini jelas pelecehan hak asasi manusia. Jika ini bukan bentuk pelecehan terhadap hak asasi manusia, lalu apa? Betapa miris kita mendengar keluhan para pekerja yang kini berbondong-bondong mengadukan nasibnya ke polisi, untuk mencari keadilan. Ini bukan cerita zaman penjajahan. Miris, karena ini kisah nyata tahun 2025, di tanah air yang konon sudah merdeka.

Dunia Kerja yang Kehilangan Rasa Kemanusiaan

Pekerjaan seharusnya memuliakan manusia, bukan menindasnya. Pekerja bukan objek tekanan, apalagi korban jebakan klausul tak jelas. Dan lebih parah lagi, ketika ibadah, yang merupakan sebuah hak spiritual, diperhitungkan sebagai beban waktu kerja.

Baca Juga:  Silence of the Experts dan Demokrasi yang Gelisah

Dengan munculnya kasus ini, sudah bisa kita pastikan bahwa ada yang keliru dalam cara sebagian orang majikan perusahaan memahami “produktivitas”. Produktivitas bukan berarti menekan manusia sampai kehilangan haknya. Produktivitas yang tidak berlandaskan kemanusiaan hanya akan melahirkan sistem kerja yang brutal, tanpa nurani.

Negara Wajib Hadir dan Bertindak

Kita tak kekurangan undang-undang. Yang kita kekurangan adalah implementasi dan keberanian menindak. Kasus yang telah menyedot perhatian para pejabat, mulai dari wakil wali kota hingga wakil menteri, harus jadi titik balik untuk mengevaluasi dan mengawasi lebih intensif, bahkan kepada semua perusahaan yang ada. Untuk memastikan kasus ini tidak terjadi di perusahaan lain.

Lebih dari itu, kasus ini harus menjadi momentum penyelesaian komprehensif, bukan hanya menyelesaikan satu kasus, tapi memperbaiki sistem perekrutan dan relasi kerja nasional.

Kita perlu:

  • Melarang praktik penahanan dokumen pribadi pekerja.
  • Memastikan seluruh proses rekrutmen transparan, adil, dan bermartabat.
  • Menegakkan sanksi atas pelanggaran hak dasar pekerja.

Penutup: Merdeka Itu soal Martabat

Kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajah. Tapi bebas dari ketakutan saat menuntut hak, bebas dari tekanan saat beribadah, bebas dari eksploitasi ekonomi yang berkedok kerja.

Baca Juga:  Perang Iran-Israel Berdampak ke Dapur Rakyat

Kita boleh merdeka di atas kertas. Tapi jika hak pekerja masih ditekan, jika ibadah masih dihitung sebagai pelanggaran, dan jika ijazah masih bisa ditahan sebagai jaminan ekonomi, maka kita belum benar-benar bebas.

Tulisan ini sekaligus merupakan bentuk keterpanggilan moral dan intelektual ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia), sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam membantu pemerintah mencarikan solusi atas berbagai persoalan sosial yang menyentuh langsung kehidupan umat dan bangsa.

Karena cendekiawan sejati bukan hanya berpikir, tapi juga hadir di tengah umat, bersama masyarakat, untuk mewujudkan keadilan dan kemanusiaan yang bermartabat. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni