Feature

Baitul Maqdis Institute Minta Indonesia Tinjau Ulang Keikutsertaan dalam Board of Peace

91
×

Baitul Maqdis Institute Minta Indonesia Tinjau Ulang Keikutsertaan dalam Board of Peace

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Davis, Swiss, sebelum menendatangani dokumen Boar of Peace, Kamis 22 Januari 2025 (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.)

Baitul Maqdis Institute menilai Board of Peace tidak memiliki daya paksa dan berpotensi menormalisasi penjajahan Palestina, sehingga meminta Indonesia meninjau ulang keikutsertaannya.

Tagar.co — Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) menuai kritik tajam dari Baitul Maqdis Institute (BMI). Lembaga ini menilai forum internasional yang diklaim sebagai jalan damai bagi Palestina tersebut berpotensi mengulang kegagalan panjang berbagai inisiatif perdamaian sebelumnya yang didominasi Amerika Serikat.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis di Jakarta, Senin (9/2/2026), serta ditandatangani Direktur Baitul Maqdis Institute Fahmi Salim, Lc., MA., dan Direktur Eksekutif Pizzaro Gozali Idrus, BMI menegaskan bahwa pengalaman sejarah menunjukkan skema “perdamaian” yang digagas kekuatan besar kerap gagal menyentuh akar konflik Palestina–Israel, yakni penjajahan, pendudukan militer, dan aneksasi wilayah.

Klik dan Baca!  Pernyataan Resmi Baitul Maqdis Institute soal Keterlibatan RI dalam Board of Peace

Jejak Kegagalan Inisiatif Perdamaian

BMI mengingatkan bahwa Perjanjian Oslo 1993 maupun Abraham Accords 2020 tidak pernah menghentikan agresi Israel. Alih-alih menciptakan perdamaian berkeadilan, kesepakatan tersebut justru membuka ruang perluasan permukiman ilegal dan melemahkan posisi politik Palestina.

Bahkan, hanya setahun setelah Abraham Accords diteken, Israel kembali melakukan serangan ke kompleks Masjid Al-Aqsa dan menggusur warga Palestina di kawasan Sheikh Jarrah, Baitul Maqdis.

Sepanjang 2025, tercatat persetujuan pembangunan 41 permukiman ilegal baru di Tepi Barat—angka tertinggi sejak Oslo—dengan jumlah pemukim Yahudi mencapai sekitar 750.000 orang. Fakta ini, menurut BMI, memperlihatkan bahwa inisiatif perdamaian tanpa tekanan nyata hanya menormalisasi penjajahan.

BoP Dinilai tanpa Daya Paksa

Kritik berikutnya diarahkan pada lemahnya struktur Board of Peace. Baitul Maqdis Institute menilai BoP tidak dilengkapi dengan instrumen politik, ekonomi, maupun militer yang memadai untuk menindak pelanggaran yang dilakukan Israel, termasuk kewenangan memaksa penarikan pasukan pendudukan dari wilayah Gaza.

BMI juga menyoroti fakta bahwa Israel justru menjadi salah satu anggota Board of Peace. Hingga kini, tidak terdapat mekanisme sanksi dan penegakan hukum yang efektif dalam tubuh BoP untuk menindak pelanggaran yang dilakukan negara tersebut.

Bahkan, meskipun Board of Peace telah resmi dibentuk dan diteken Presiden Amerika Serikat sebagai upaya mengelola proses perdamaian, agresi militer Israel di Gaza tetap berlangsung. Serangan-serangan tersebut menelan korban jiwa warga sipil dalam jumlah besar, termasuk sekitar 70 warga sipil Gaza dalam satu rangkaian serangan.

Kondisi ini membuat Board of Peace dinilai lebih menyerupai forum simbolik tanpa daya paksa nyata, serta gagal menghentikan genosida dan pelanggaran hak asasi manusia yang terus berulang di wilayah pendudukan Palestina.

Pendekatan yang Dinilai Timpang

BMI juga menyoroti ketidakadilan pendekatan Board of Peace terhadap para pihak yang berkonflik. Dalam kerangka BoP, kelompok perlawanan Palestina didorong untuk melucuti senjata, sementara Israel—yang juga menjadi anggota forum tersebut—tidak dikenai kewajiban serupa.

Pada saat yang sama, Amerika Serikat yang memimpin Board of Peace justru menyetujui penjualan persenjataan kepada Israel dengan nilai sekitar USD 6,52 miliar. Persetujuan itu mencakup penjualan helikopter tempur AH-64E Apache beserta perlengkapannya senilai sekitar USD 3,8 miliar, serta kendaraan taktis ringan senilai sekitar USD 1,98 miliar, dengan Boeing dan Lockheed Martin sebagai kontraktor utama.

Baca Juga:  Liciknya Netanyahu dan Ujian Diplomasi Indonesia

Badan Keamanan Kerja Sama Pertahanan Amerika Serikat (DSCA) menyatakan penjualan tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan militer Israel dalam menghadapi berbagai ancaman, termasuk dengan memperkuat mobilitas pasukan darat selama operasi militer.

Menurut BMI, dukungan militer tersebut hanya akan memperkuat posisi Israel dalam agresi di Gaza, yang hingga kini telah menewaskan lebih dari 71.000 orang, sekaligus memperparah krisis kemanusiaan yang terus berlangsung di wilayah tersebut.

Indonesia Diminta Meninjau Ulang

Atas dasar berbagai persoalan tersebut, Baitul Maqdis Institute memandang Indonesia perlu meninjau ulang secara serius partisipasinya dalam Board of Peace. BMI menilai terdapat kekhawatiran kuat bahwa keikutsertaan Indonesia hanya akan mengulang pola kegagalan dari berbagai inisiatif perdamaian sebelumnya yang digagas dan dikendalikan Amerika Serikat, yang dalam praktiknya tidak pernah menyentuh akar persoalan penjajahan Palestina.

Dominasi Amerika Serikat dalam struktur dan arah kebijakan Board of Peace dinilai semakin memperbesar risiko forum tersebut berjalan dalam kerangka kepentingan geopolitik tertentu, bukan atas dasar keadilan substantif bagi rakyat Palestina. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas, BoP dikhawatirkan justru berujung pada legitimasi politik terhadap eksistensi dan praktik kolonial Israel, alih-alih menghentikan agresi dan pendudukan.

Sebagai negara yang secara konstitusional menegaskan penolakan terhadap penjajahan dalam segala bentuknya, Indonesia dinilai harus bersikap lebih kritis dan selektif dalam keterlibatan diplomatik internasional semacam ini. Partisipasi Indonesia, menurut BMI, tidak seharusnya dimaknai sebagai simbol diplomasi belaka, melainkan harus benar-benar sejalan dengan prinsip keadilan, kedaulatan, serta pembelaan terhadap hak-hak bangsa yang masih berada di bawah penjajahan.

BMI menegaskan, tanpa sikap kritis tersebut, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace berisiko mereduksi posisi moral dan historis Indonesia dalam perjuangan global melawan kolonialisme, sekaligus menjauh dari amanat politik luar negeri bebas-aktif yang selama ini menjadi fondasi kebijakan luar negeri Indonesia.

Penolakan Dana Rp17 Triliun

Baitul Maqdis Institute juga secara tegas menolak rencana pengalokasian dana Indonesia hingga USD 1 miliar atau sekitar Rp17 triliun sebagai bentuk partisipasi dalam Board of Peace. Penolakan ini didasarkan pada ketiadaan mekanisme yang jelas, terukur, dan mengikat dalam kerangka BoP yang secara nyata mengarah pada pemerdekaan Palestina atau penghentian penjajahan Israel.

BMI menilai, tanpa kejelasan arah politik dan capaian substantif, keterlibatan finansial dalam jumlah besar justru berisiko menjadikan Indonesia bagian dari forum simbolik yang miskin dampak nyata di lapangan. Lebih jauh, Board of Peace dinilai tidak menunjukkan adanya instrumen tekanan terhadap Israel, baik dalam bentuk sanksi politik, penegakan hukum internasional, maupun mekanisme akuntabilitas yang selama ini menjadi prasyarat utama untuk mendorong perubahan perilaku negara penjajah.

Baca Juga:  Syakban, Pemindahan Kiblat, dan Ujian Keberpihakan Umat

Selain itu, BMI menegaskan bahwa pengalokasian dana sebesar Rp17 triliun tidak sepatutnya dilakukan secara sepihak. Keputusan fiskal dalam skala tersebut menyangkut kepentingan publik yang luas dan karenanya wajib melalui proses konsultasi publik yang transparan dan partisipatif, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai prinsip tata kelola negara demokratis.

Menurut BMI, tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai, komitmen finansial Indonesia dalam Board of Peace justru berisiko menimbulkan persoalan baru di dalam negeri, sekaligus mengaburkan posisi moral Indonesia dalam memperjuangkan keadilan bagi bangsa Palestina.

Soal Konstitusi dan Hak Menentukan Nasib Sendiri

BMI menegaskan bahwa setiap bentuk keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace harus sepenuhnya sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Prinsip konstitusional tersebut, menurut BMI, bukan sekadar pernyataan moral, melainkan fondasi utama arah kebijakan luar negeri Indonesia.

Dalam kerangka dan misi Board of Peace, BMI melihat adanya indikasi serius upaya melucuti senjata kelompok pejuang Palestina serta membatasi hak bangsa Palestina untuk memperjuangkan dirinya dari penjajahan. Pendekatan semacam ini dinilai berbahaya karena secara implisit menempatkan pejuang kemerdekaan sebagai sumber persoalan, sementara akar konflik berupa kolonialisme, pendudukan militer, dan aneksasi wilayah oleh Israel justru tidak disentuh secara substansial.

BMI menilai pendekatan tersebut menyelisihi semangat UUD 1945, yang tidak pernah menuntut bangsa-bangsa terjajah untuk dilucuti hak perlawanannya. Sebaliknya, konstitusi Indonesia justru menegaskan kewajiban moral komunitas internasional untuk menghapus kolonialisme itu sendiri. Indonesia, sebagai bangsa yang lahir dari perjuangan melawan penjajahan, dinilai tidak boleh terjebak dalam kerangka diplomasi yang membungkam hak perlawanan sah suatu bangsa yang masih berada di bawah pendudukan.

Atas dasar itu, BMI menegaskan Indonesia harus menolak setiap skema perdamaian yang pada praktiknya menormalisasi penjajahan, menegasikan hak menentukan nasib sendiri, dan mengkriminalisasi perjuangan kemerdekaan Palestina. Keterlibatan Indonesia, menurut BMI, hanya dapat dibenarkan apabila secara tegas berpihak pada penghentian kolonialisme, penegakan hukum internasional, serta pengakuan penuh atas kedaulatan bangsa Palestina.

Dorongan Jalur Diplomasi Alternatif

Sebagai alternatif atas keterlibatan dalam Board of Peace, Baitul Maqdis Institute mendorong Indonesia mengambil peran yang lebih strategis dengan menginisiasi poros diplomasi baru di luar forum tersebut. Langkah ini dinilai penting agar Indonesia tidak sekadar menjadi peserta dalam mekanisme yang dikendalikan satu kekuatan besar, melainkan tampil sebagai arsitek perdamaian global yang berdiri sejajar dengan negara-negara lain.

BMI menilai poros alternatif tersebut dapat dibangun di atas prinsip kesetaraan antarnegara (sovereign equality), dengan melibatkan negara-negara yang memiliki pengaruh nyata dan akses langsung terhadap konflik Palestina. Negara-negara yang disebut antara lain Turki, Qatar, Arab Saudi, Mesir, Pakistan, serta Indonesia sendiri sebagai representasi Global South dengan legitimasi moral dan bebas konflik kepentingan langsung.

Baca Juga:  Board of Peace dan Drama Menenangkan Umat

Menurut BMI, koalisi semacam ini berpotensi lebih relevan dan kredibel dibandingkan Board of Peace yang secara struktural menempatkan Amerika Serikat sebagai otoritas tertinggi. Dalam poros alternatif tersebut, Indonesia dapat berperan sebagai honest broker yang menjembatani kepentingan dunia Muslim, negara-negara berkembang, dan komunitas internasional yang lebih luas.

BMI juga menilai poros diplomasi alternatif ini dapat mengambil langkah-langkah konkret, mulai dari mendorong resolusi bersama di Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghentikan pendudukan dan pembangunan permukiman ilegal Israel, membentuk misi pengawas internasional independen, hingga memperkuat dukungan terhadap penegakan hukum internasional melalui Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional.

Selain itu, poros tersebut dinilai dapat memainkan peran dalam mendorong rekonsiliasi internal Palestina, memperkuat bantuan kemanusiaan dan rekonstruksi di Gaza serta Tepi Barat, serta membangun kapasitas ekonomi dan sosial masyarakat Palestina secara langsung tanpa campur tangan pihak pendudukan.

BMI menegaskan, Indonesia memiliki legitimasi moral dan historis untuk memimpin inisiatif semacam ini. Peran Indonesia dalam Konferensi Asia-Afrika 1955 dan pembentukan Gerakan Non-Blok menjadi preseden kuat bahwa Indonesia pernah dan mampu tampil sebagai penggerak solidaritas global melawan kolonialisme, bukan sekadar pengikut arus diplomasi kekuatan besar.

Tuntutan Transparansi Pemerintah

Baitul Maqdis Institute juga menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat dari pemerintah terkait posisi Indonesia dalam Board of Peace (BoP). BMI mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengungkapkan secara resmi dokumen kebijakan atau policy paper yang menjadi dasar keikutsertaan Indonesia dalam forum internasional tersebut.

Menurut BMI, keterbukaan dokumen kebijakan itu sangat penting agar masyarakat luas, termasuk kalangan akademisi dan para pemangku kepentingan, dapat memahami secara jelas tujuan dan mandat Indonesia di dalam Board of Peace. Selain itu, transparansi juga diperlukan untuk mengetahui batas-batas kewenangan yang akan dijalankan oleh perwakilan Indonesia dalam forum tersebut, serta langkah-langkah diplomatik dan kemanusiaan yang akan ditempuh pemerintah.

BMI menilai, tanpa adanya transparansi yang memadai, partisipasi Indonesia dalam Board of Peace berisiko menimbulkan persepsi ketidakjelasan arah kebijakan, bahkan subordinasi terhadap kepentingan pihak lain, khususnya kekuatan besar yang memiliki pengaruh dominan dalam struktur lembaga tersebut. Kondisi ini dinilai dapat menjauhkan Indonesia dari prinsip politik luar negeri bebas-aktif yang selama ini menjadi pijakan utama diplomasi Indonesia.

Oleh karena itu, BMI menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas mengenai posisi serta strategi Indonesia dalam Board of Peace. Transparansi tersebut dinilai penting agar keikutsertaan Indonesia dalam forum internasional ini tetap selaras dengan konstitusi negara, amanat Pembukaan UUD 1945, serta prinsip dasar bahwa there is no peace without justice. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni