
Bagaimana hukum praktik nikah muhallil yang disengaja? Pertanyaan menarik ini memantik diskusi kritis antara mahasiswa semester 6 dan dosen STIT Muhammadiyah Lumajang.
Tagar.co – Mahasiswa semester 6 STIT Muhammadiyah Lumajang membentuk kelompok untuk mengikuti diskusi interaktif tentang Muhallilat bersama Dosen Eva Andriani, S.E.I., M.E.I., Ph.D., Rabu (26/2/2025).
Diskusi yang berlangsung di ruang kuliah ini menarik perhatian para mahasiswa. Sebab, mereka mendapat kesempatan untuk membahas konsep penting dalam hukum Islam yang jarang mereka bahas secara mendalam di kelas biasa.
Sejak awal sesi, para mahasiswa aktif mengajukan berbagai pertanyaan kritis terkait Muhallilat, baik dari segi hukum fikih maupun penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa mahasiswa menyoroti bagaimana konsep ini berkaitan dengan pernikahan dalam Islam, terutama dalam kasus talak tiga dan pernikahan muhallil.
Dosen Eva Andriani menjelaskan, Muhallilat memiliki aturan yang ketat dalam Islam. Mereka harus memahami dengan baik agar tidak mereka salah gunakan.
Ia menegaskan, praktik nikah muhallil yang disengaja untuk menghalalkan kembali pernikahan setelah talak tiga adalah haram. Sebagaimana yang telah tegas dalam berbagai pendapat ulama.
“Pemahaman yang benar tentang hukum Islam itu penting, agar kita tidak salah dalam menerapkan aturan yang telah syariat tetapkan,” ujar Eva Andriani dalam penjelasannya.
Penyalahgunaan Konsep Muhallil
Antusiasme mahasiswa semakin meningkat saat diskusi masuk ke ranah praktik di kehidupan nyata. Salah satu mahasiswa Luluk Savrida bertanya, bagaimana hukum Islam menangani penyalahgunaan konsep Muhallilat dalam beberapa kasus modern. Pertanyaan ini memicu diskusi menarik dengan berbagai perspektif dari mahasiswa dan dosen.
Eva menyadari, penyalahgunaan konsep muhallil menjadi isu serius dalam hukum Islam. Penyalahgunaan ini sering terjadi dalam bentuk nikah tahlil yang direkayasa. Di mana seorang pria menikahi wanita yang telah tertalak tiga dengan niat sejak awal hanya untuk menceraikannya agar bisa kembali ke suami pertama.
“Hukum Islam dengan tegas melarang praktik nikah tahlil yang disengaja karena bertentangan dengan prinsip kejujuran dan kesucian pernikahan,” ujarnya.
Ia lantas mengutip sabda Rasulullah: “Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Dari hadis ini, kata Eva, para ulama bersepakat, nikah tahlil yang direkayasa adalah haram. “Karena bertentangan dengan tujuan utama pernikahan dalam Islam, yaitu membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, penyalahgunaan konsep muhallilat dalam konteks modern bertentangan dengan hukum Islam dan nilai moral.
Adapun solusi yang Islam tawarkan meliputi pendidikan, regulasi hukum, dan bimbingan keagamaan. Tujuannya aagar pernikahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip Islam yang mengedepankan kejujuran dan keberkahan.
Apresiasi Semangat Mahasiswa
Di akhir sesi, Eva Andriani mengapresiasi semangat mahasiswa dalam menggali pemahaman lebih dalam tentang hukum Islam. Ia berharap diskusi seperti ini dapat terus mereka lakukan untuk memperluas wawasan mahasiswa dan mengasah kemampuan berpikir kritis mereka dalam menghadapi permasalahan hukum Islam kontemporer.
“Materi ini penting, bukan hanya sebagai teori, tetapi juga sebagai pedoman dalam kehidupan kita sehari-hari,” tambahnya.
Diskusi ini tidak hanya memperkaya pemahaman mahasiswa, tetapi juga memberikan wawasan baru yang bisa mereka gunakan dalam penelitian dan pembelajaran lebih lanjut. Dengan semakin berkembangnya tantangan di era modern, pemahaman hukum Islam yang mendalam menjadi bekal penting bagi mahasiswa. (#)
Jurnalis Umi Fauzia Yuniarsih Penyunting Sayyidah Nuriyah












