Opini

BPJS ‎dan Kasta Layanan Kesehatan

41
×

BPJS ‎dan Kasta Layanan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
BPJS dibentuk pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi rakyat dengan sistem iuran. Dalam praktik peserta BPJS mendapat layanan lebih lambat dibandingkan pasien umum.
Peserta BPJS Kesehatan

BPJS dibentuk pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi rakyat dengan sistem iuran. Dalam praktik peserta BPJS mendapat layanan lebih lambat dibandingkan pasien umum.

‎Oleh M. Rohanudin, Praktisi Penyiaran.

Tagar.co – ‎BPJS Kesehatan dibangun atas prinsip gotong royong. Rakyat membayar iuran agar seluruh warga memperoleh akses kesehatan yang layak, bermartabat, dan adil.

Namun di lapangan, masih sering muncul kenyataan pahit bahwa peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) diperlakukan berbeda dibanding pasien umum atau pemegang asuransi premium.

Perbedaan itu kadang tidak selalu tampak secara terang-terangan, tetapi terasa nyata dalam kecepatan layanan, prioritas antrean, hingga lamanya menunggu hasil pemeriksaan.

‎Contoh sederhana namun krusial adalah layanan MRI di salah satu rumah sakit. Pasien telah menjalani pemeriksaan, tetapi hasilnya baru bisa diperoleh setelah menunggu hingga satu minggu hanya karena dokter pembaca hasil tidak tersedia setiap hari.

Dalam dunia medis, keterlambatan hasil diagnostik bukan persoalan administratif biasa. Itu menyangkut waktu penanganan penyakit, kepastian terapi, bahkan peluang kesembuhan pasien.

Bandingkan dengan pasien non-BPJS atau jalur umum di banyak rumah sakit swasta yang dalam praktiknya sering memperoleh hasil dalam hitungan satu hingga tiga hari. Bahkan ada yang menyediakan layanan ekspres pada hari yang sama dengan biaya tambahan.

Baca Juga:  Negara Mengecil Pelan-Pelan

‎Perbedaan ini menimbulkan dampak nyata. Pasien saraf, ortopedi, atau penyakit dalam yang membutuhkan hasil MRI untuk tindakan lanjutan terpaksa menunda terapi, kontrol ulang, atau keputusan operasi.

Kasta Layanan

Jika pasien umum bisa lebih cepat, sementara peserta BPJS harus menunggu lebih lama, maka persoalannya bukan sekadar teknis, melainkan soal keadilan pelayanan publik.

Rumah sakit, apalagi yang bermitra dengan BPJS, tidak boleh membangun kasta layanan berdasarkan jenis pembayaran.

Ketika rumah sakit menerima pembiayaan dari sistem jaminan nasional, maka kewajibannya adalah memberi standar layanan yang setara.

‎Fenomena sebagian rumah sakit yang memosisikan diri eksklusif tetapi tetap mengambil manfaat dari pasien BPJS menunjukkan kontradiksi moral.

Mereka ingin citra premium, tetapi enggan sepenuhnya menjalankan tanggung jawab sosial.

Padahal kesehatan bukan komoditas mewah. Rumah sakit bukan pusat gaya hidup, melainkan institusi kemanusiaan.

Di sinilah pertanyaan penting muncul: ke mana pemerintah? Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan daerah, hingga lembaga pengawas seharusnya aktif melakukan audit mutu layanan, bukan hanya audit administrasi klaim.

Ukuran keberhasilan sistem kesehatan tidak cukup dilihat dari jumlah peserta, tetapi dari apakah peserta diperlakukan adil saat sakit.

Baca Juga:  AI Generatif dan Integritas Jurnalisme

‎Negara perlu tegas. Rumah sakit yang membedakan pelayanan harus diberi sanksi, evaluasi kerja sama, atau penurunan kelas kemitraan.

Sebaliknya, rumah sakit yang memberi layanan setara perlu diapresiasi. Transparansi waktu tunggu hasil laboratorium, radiologi, operasi, dan rawat inap juga harus dibuka agar publik bisa menilai objektif.

Tiga Masalah

‎Rakyat membayar BPJS bukan untuk membeli antrean panjang dan perlakuan kelas dua. Mereka membayar untuk memperoleh perlindungan kesehatan sebagai hak warga negara.

Jika pelayanan masih dibedakan, maka yang sakit bukan hanya pasien, tetapi rasa keadilan dalam sistem kesehatan kita.

Dalam kasus tertentu, keterlambatan diagnosis dapat memperburuk kondisi klinis dan menambah beban biaya lanjutan.

‎Masalah pertama, sering kali bukan kekurangan alat, melainkan manajemen layanan.

Mesin MRI, misalnya, dapat bekerja sesuai jadwal, tetapi bottle neck terjadi pada tahap pembacaan hasil, verifikasi dokter, dan administrasi distribusi dokumen.

Jika rumah sakit menerima volume pasien besar namun tidak menambah tenaga radiolog, maka antrean hasil menjadi konsekuensi yang seharusnya bisa diprediksi.

‎Kedua, terdapat gejala segmentasi layanan. Pasien dengan jalur pembayaran langsung dipandang sebagai sumber pendapatan cepat, sementara pasien BPJS dianggap berbasis tarif paket sehingga prioritasnya lebih rendah.

Jika pola pikir ini dibiarkan, maka sistem jaminan kesehatan berubah menjadi sistem dua kelas: kelas cepat bagi yang kuat membayar, kelas lambat bagi yang bergantung pada jaminan sosial.

Baca Juga:  KPK Direvisi Lagi

Ketiga, lemahnya pengawasan indikator mutu.

‎Banyak rumah sakit dievaluasi dari kelengkapan administrasi, akreditasi gedung, atau laporan klaim, tetapi belum cukup ketat pada indikator nyata seperti waktu tunggu MRI, kecepatan hasil laboratorium, waktu operasi elektif, dan kepuasan pasien BPJS. Padahal ukuran kualitas layanan justru berada di titik-titik tersebut.

‎Keadilan kesehatan tidak diukur dari megahnya gedung rumah sakit, melainkan dari bagaimana pasien diperlakukan ketika mereka datang dalam keadaan lemah.

Peserta BPJS adalah rakyat yang telah membayar kewajibannya. Mereka bukan pasien kelas dua.

Pemerintah harus hadir melalui standar nasional waktu tunggu layanan diagnostik, audit berkala, kanal pengaduan efektif, dan sanksi tegas bagi rumah sakit yang membedakan pelayanan.

Rumah sakit pun perlu mengingat bahwa martabat institusi kesehatan lahir dari empati dan keadilan, bukan dari label eksklusif.

‎Jika negara serius membangun sistem kesehatan modern, maka satu prinsip tidak boleh ditawar: siapa pun yang datang berobat harus dilayani setara, tanpa melihat kartu apa yang dibawanya. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto