FeatureOpini

Bayang-Bayang LDII

333
×

Bayang-Bayang LDII

Sebarkan artikel ini
K.H. Nurhasan Al Ubaidah Lubis (foto ldiikendari)

Munas LDII 2026 tampil rapi dan penuh silaturahmi. Namun, di balik itu, proses pembinaan oleh MUI dinilai belum optimal. Apakah ini perubahan substantif atau simbolik?

Catatan Ahmadie Thaha, Kolumnis

Tagar.co – Di sebuah ballroom Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Jakarta Timur, panggung dirapikan, lampu diuji, dan kursi disusun dengan presisi—nyaris seperti barisan jamaah salat yang takut kehilangan saf pertama.

Spanduk besar bertuliskan “Munas X LDII 2026” (7–9 April) berdiri tegak. Seolah ingin meyakinkan bahwa ini bukan sekadar agenda organisasi, melainkan semacam deklarasi keseriusan—atau setidaknya, keseriusan untuk tampak serius.

Baca juga: Judul Terlalu Berteriak: Aku Harus Mati

Di layar milik LDII TV, publik disuguhi potongan demi potongan kesiapan dari hari ke hari: dari teknis panggung hingga hiburan. Semua tampak rapi, terukur, bahkan cenderung teatrikal.

Namun, sebagaimana lazimnya sebuah panggung, ia hanya menampilkan apa yang memang hendak ditampilkan. Sementara itu, hal-hal yang tidak masuk dalam narasi resmi tetap berada di ruang yang tidak sepenuhnya terlihat oleh publik.

Di luar ballroom, sepanjang waktu, rombongan demi rombongan LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) bergerak. Mereka bersilaturahmi ke tokoh-tokoh, pimpinan ormas, dan berbagai pihak. Narasi yang dibangun adalah ukhuah, kebersamaan, dan harmoni.

Nama-nama disebut dengan penuh hormat: K.H. Anwar Iskandar di Kediri, para tokoh pesantren, pimpinan Muhammadiyah, serta berbagai elemen masyarakat. Semua bergerak dalam satu irama: merajut kebersamaan dan memperkuat hubungan.

Baca Juga:  Trump Bilang Damai, Iran Bilang Menang

Namun, di titik inilah muncul ruang refleksi yang tidak sederhana. Silaturahmi yang hangat itu, dalam pandangan sebagian kalangan, belum sepenuhnya menyentuh substansi persoalan yang sejak lama menjadi perhatian.

Sebab, pada saat yang sama, proses yang dikenal dengan istilah ruju ilalhaq—yang digunakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai kerangka pembinaan—dalam praktiknya dinilai belum berjalan optimal.

Untuk proses tersebut, MUI telah membentuk tim khusus yang beranggotakan unsur dari berbagai bidang keilmuan. Tim ini juga menyusun sebuah buku panduan konseptual sebagai rujukan pembinaan.

Di dalam buku itu dibedah konsep dan ajaran LDII: jemaah, imarah, baiat, ketaatan, fatanah-bitanah, budi luhur, ‘isyrun IR (infak rezeki/rutin), kegiatan mengaji, beramal, membela, menyambung jemaah, taat, bidah, khurafat, syirik, dan tahayul.

Juga, pemahaman LDII mengenai Al-Qur’an dan hadis jemaah, manqul, musnad, muttashil, takfir, serta konsep Surat Taubat dan Kafarah Taubat.

Semua disusun dalam kerangka akademik dengan maksud memberikan arah pembinaan yang lebih sistematis. MUI hendak meluruskan istilah-istilah tersebut yang dikenal sebagai ajaran internal LDII.

Namun, dalam perjalanannya, menurut sejumlah pengamatan, proses pembinaan ini belum sepenuhnya berjalan sebagaimana yang diharapkan. Secara formal terdapat ruang komunikasi, tetapi secara substantif efektivitasnya dinilai masih terbatas.

Akibatnya, sejumlah aspek yang menjadi fokus pembinaan tersebut dipandang belum sepenuhnya terselesaikan dalam praktik.

Baca Juga:  Trump, Firaun, dan Narsisme Kekuasaan

Di titik ini, muncul satu gambaran yang menarik untuk dicermati: seolah terdapat perbedaan antara struktur yang tampak di permukaan dan dinamika yang berlangsung di dalam.

Pada Januari 2025, pengurus LDII menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak lagi mengakui posisi Abdul Aziz sebagai sulthanul auliya’. Secara administratif, posisi tersebut dinyatakan tidak lagi menjadi bagian dari struktur yang diakui.

Namun, dalam perspektif sebagian pengamat, perubahan administratif tidak selalu serta-merta menghapus pengaruh yang telah terbentuk dalam waktu panjang. Pengaruh itu dapat berubah bentuk, menyesuaikan diri, atau berpindah secara lebih halus.

Dalam konteks ini, muncul nama Achmad Fawwaz Abd. Aziz sebagai figur yang memiliki posisi penting dalam lingkup yayasan dan jaringan terkait. Ia memiliki hubungan keluarga langsung dengan Abdul Aziz, serta garis historis dengan Nurhasan Al-Ubaidah Lubis.

Nurhasan Al-Ubaidah Lubis sendiri dikenal sebagai tokoh yang memiliki keterkaitan dengan Islam Jamaah, sebuah gerakan yang pernah dinyatakan terlarang melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia.

Di sinilah muncul kesan adanya pergeseran yang tidak sepenuhnya linear. Pendekatan pembinaan yang berfokus pada struktur formal bisa saja tidak sepenuhnya menjangkau dinamika yang bergerak di lapisan yang lebih dalam.

Hal ini bukan semata soal siapa yang memimpin, tetapi juga tentang bagaimana pengaruh dan otoritas bekerja dalam sebuah komunitas. Dalam banyak kasus, hal ini tidak selalu mengikuti pola organisasi modern yang terbuka dan linear.

Baca Juga:  State Capitalism ala Prabowo: Kemandirian atau Kapitalisme Kroni?

Pada kepengurusan MUI periode ini, tidak tampak lagi keterwakilan LDII sebagaimana pernah ada pada periode sebelumnya. Kecenderungan serupa juga terlihat di berbagai daerah, meski dengan variasi lokal masing-masing.

Sementara itu, di ruang publik, narasi yang berkembang tetap menampilkan wajah yang lebih inklusif: LDII sebagai ormas legal, berbasis Pancasila, aktif dalam dakwah, dan terbuka terhadap kerja sama lintas elemen.

Semua itu merupakan bagian dari realitas yang dapat dilihat secara kasatmata. Namun, dalam konteks sosial-keagamaan, sejarah dan persepsi publik juga memainkan peran yang tidak kecil.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka bukan sekadar apakah perubahan telah terjadi, tetapi sejauh mana perubahan tersebut menyentuh aspek yang paling mendasar.

Sebab, perubahan yang bersifat struktural dan simbolik sering kali lebih mudah dilakukan dibandingkan perubahan yang menyentuh dimensi konseptual dan praksis.

Munas X LDII ini, pada akhirnya, menjadi lebih dari sekadar forum pergantian kepengurusan. Ia menjadi ruang pertemuan antara narasi resmi tentang keterbukaan dan berbagai pertanyaan yang masih hidup di tengah masyarakat.

Dan publik, seperti biasa, berada pada posisi yang khas: menyaksikan, menimbang, lalu perlahan bertanya—apakah ini perubahan yang substantif atau sekadar penyesuaian dalam cara menampilkan diri?

Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 7/4/2026