Telaah

Larangan Media Sosial bagi Anak: Antara Perlindungan Negara dan Hak Partisipasi Generasi Muda

225
×

Larangan Media Sosial bagi Anak: Antara Perlindungan Negara dan Hak Partisipasi Generasi Muda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Literasi
Larangan Media Sosial bagi Anak: Antara Perlindungan Negara dan Hak Partisipasi Generasi Muda (Al)

Kehidupan berbangsa dan bernegara, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada pendekatan represif semata. Negara perlu mengimbangi dengan penguatan literasi digital, peran keluarga, serta tanggung jawab platform teknologi

Oleh Ulul Azmi, Mahasiswa Keperawatan Universitas Muhammadiyah Surabaya

Tagar.co – Larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah yang menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.

Namun, jika kebijakan ini hanya berfokus pada pelarangan tanpa disertai upaya edukasi dan penguatan kapasitas digital, maka berpotensi menjadi solusi instan yang tidak menyentuh akar persoalan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di era digital.

Kekhawatiran negara terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak memiliki dasar yang kuat. Di Indonesia, jutaan anak berada dalam kondisi rentan terhadap paparan konten negatif, seperti pornografi, perundungan siber, hingga kecanduan digital.

Situasi ini mencerminkan tantangan serius dalam menjaga kualitas generasi muda sebagai bagian dari masa depan bangsa.

Dari sisi psikologis, anak di bawah 16 tahun umumnya belum memiliki kematangan emosional yang stabil. Paparan media sosial yang berlebihan dapat memicu gangguan kesehatan mental, menurunkan rasa percaya diri, serta meningkatkan tekanan sosial.

Baca Juga:  FK Umsura Genap Satu Dekade, Perkuat Langkah Menuju Akreditasi Internasional

Selain itu, algoritma platform digital sering kali memprioritaskan konten yang sensasional demi meningkatkan interaksi, sehingga anak-anak semakin sulit terlindungi secara mandiri.

Namun demikian, dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, permasalahan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pelarangan.

Dalam praktiknya, pembatasan usia di media sosial mudah untuk dilanggar, misalnya dengan memalsukan identitas atau menggunakan akun orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa tanpa pengawasan dan literasi digital yang memadai, kebijakan tersebut berisiko tidak efektif.

Lebih jauh lagi, media sosial saat ini telah menjadi bagian dari ruang publik digital yang memungkinkan warga negara, termasuk generasi muda, untuk belajar menyampaikan pendapat, memahami isu sosial, serta membangun kesadaran kebangsaan.

Oleh karena itu, pelarangan akses secara total berpotensi membatasi hak anak sebagai warga negara untuk berekspresi dan berpartisipasi dalam kehidupan demokratis.

Pada akhirnya, larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun memang dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan negara.

Namun, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada pendekatan represif semata. Negara perlu mengimbangi dengan penguatan literasi digital, peran keluarga, serta tanggung jawab platform teknologi.

Baca Juga:  Transformasi Transportasi Lebaran 2026: Era Tol Pintar

Dengan demikian, generasi muda tidak hanya dilindungi, tetapi juga dipersiapkan menjadi warga negara yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab di era digital. (#)

Penyunting Ichwan Arif.