Opini

Tragedi Ngada, Rapuhnya Perlindungan Anak Miskin

122
×

Tragedi Ngada, Rapuhnya Perlindungan Anak Miskin

Sebarkan artikel ini
Tragedi Ngada adalah cermin apakah anak miskin bisa tetap belajar dengan bermartabat. Jika jawabannya belum, maka pekerjaan kita belum selesai.
Ilustrasi

Tragedi Ngada adalah cermin apakah anak miskin bisa tetap belajar dengan bermartabat. Jika jawabannya belum, maka pekerjaan kita belum selesai.

Oleh R. Arif Mulyohadi, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim.

Tagar.co – Kabar duka dari Ngada, Nusa Tenggara Timur, semestinya tidak berhenti sebagai simpati sesaat.

Peristiwa bunuh diri anak SD karena tak mampu membeli alat tulis telah mengguncang ruang publik karena membuka satu kenyataan pahit: di titik tertentu, hak anak untuk belajar masih bisa runtuh oleh masalah yang seharusnya dapat dicegah.

Di situlah pertanyaan besar muncul bukan sekadar siapa yang salah, melainkan mengapa negara, masyarakat, dan institusi pendidikan tidak berhasil hadir lebih awal?

Selama ini, kita sering menyebut pendidikan sebagai jalan utama memutus rantai kemiskinan. Namun kalimat itu kehilangan makna ketika anak justru terhenti sebelum sempat menapak jalur tersebut.

Tragedi Ngada mengingatkan kita bahwa bagi keluarga rentan, hambatan pendidikan bukan hanya soal gedung sekolah atau guru di kelas.

Hambatan itu bisa hadir dalam bentuk yang tampak kecil, tetapi dampaknya sangat besar: perlengkapan belajar, ongkos transportasi, rasa aman psikologis, hingga dukungan sosial di lingkungan terdekat.

Karena itu, tragedi Ngada tidak cukup dibaca sebagai kisah keluarga. Ia adalah cermin dari rapuhnya sistem perlindungan anak dan belum utuhnya kebijakan pendidikan yang menjangkau mereka yang paling rentan.

Pendidikan Dasar adalah Hak, Bukan Kebaikan Hati

Secara konstitusional, pendidikan dasar bukan hadiah, bukan kebijakan sukarela, dan bukan pula ruang abu-abu. Ia adalah hak warga negara yang wajib dipenuhi. UUD 1945 menegaskan hak atas pendidikan dan mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar.

Artinya, negara tidak bisa bersembunyi di balik alasan administratif, keterbatasan mekanisme, atau pembagian kewenangan antarlembaga.

Baca Juga:  Nikah Siri Sah Menurut Agama, Pidana di Mata Negara

Arah ini makin tegas setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang pada intinya menegaskan bahwa kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tidak boleh berhenti pada sekolah negeri.

Ketika warga mengakses pendidikan dasar di lembaga swasta, tanggung jawab negara tetap melekat. Putusan tersebut memperluas cara pandang kita: yang penting bukan status lembaganya, melainkan terpenuhinya hak anak secara nyata dan setara.

Bila dicermati, mandat konstitusi sesungguhnya sederhana: jangan biarkan anak kehilangan akses belajar karena faktor ekonomi.

Namun dalam praktik, kebijakan sering berhenti pada angka-angka anggaran tanpa memastikan apakah bantuan benar-benar sampai kepada anak yang paling membutuhkan. Maka jurangnya bukan lagi jurang norma, tetapi jurang pelaksanaan.

Keadilan Sosial Tidak Boleh Berhenti di Dokumen

Dalam bahasa kebijakan, kita punya banyak program. Dalam bahasa keluarga miskin, yang dibutuhkan adalah kepastian: anak bisa tetap sekolah dengan layak dan bermartabat.

Keadilan sosial diuji justru pada soal-soal paling konkret. Apakah anak memiliki buku? Apakah ia dapat menulis dengan alat tulis yang memadai? Apakah ia bisa datang ke sekolah tanpa rasa takut, malu, atau tertinggal?

Kerap kali, negara merasa sudah hadir karena membuka akses pendidikan secara formal. Padahal, akses formal belum tentu akses riil.

Anak bisa saja tercatat sebagai peserta didik, tetapi secara sosial terpinggirkan, secara psikologis tertekan, dan secara ekonomi terbebani.

Dalam situasi seperti itu, sekolah tidak lagi menjadi ruang tumbuh, melainkan ruang yang diam-diam menambah beban.

Di sinilah perspektif keadilan sosial menjadi penting: kebijakan harus menaruh perhatian lebih besar pada kelompok yang paling lemah.

Prinsipnya bukan “memberi sama banyak kepada semua,” tetapi “memastikan yang paling rentan mendapat perlindungan paling kuat.”

Jika tidak, ketimpangan akan terus berulang, dan tragedi serupa mudah muncul kembali dalam bentuk yang berbeda.

Baca Juga:  Separuh Ramadan Tersisa

Political Will

Sejumlah ahli hukum menegaskan bahwa Indonesia tidak kekurangan norma, melainkan kekurangan ketegasan pelaksanaan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, menekankan bahwa putusan MK tentang pendidikan gratis akan bermakna jika ada kemauan politik yang serius dari pemerintah untuk menerjemahkannya ke dalam kebijakan operasional.

Tanpa itu, putusan progresif hanya berhenti sebagai teks hukum yang baik, tetapi tidak mengubah nasib anak di lapangan.

Pandangan serupa juga disampaikan M. Akbar Nursasmita, dosen Hukum Tata Negara FH UB. Ia menegaskan pendidikan adalah hak konstitusional rakyat, sehingga masyarakat berhak menagih negara agar menjalankan kewajiban tersebut secara sungguh-sungguh.

Pernyataan ini penting karena menempatkan warga bukan sebagai penerima belas kasihan, melainkan pemegang hak yang sah.

Jika dua pandangan ini ditarik ke kasus Ngada, kesimpulannya terang: negara tidak boleh menunggu krisis baru bergerak.

Negara harus memiliki sistem peringatan dini, sistem pendampingan, dan sistem pembiayaan yang memastikan tidak ada anak jatuh ke situasi ekstrem akibat kekurangan yang seharusnya bisa ditangani.

Dari Simpati ke Reformasi

Apa yang harus dilakukan pemerintah supaya tragedi Ngada tak terulang?

Pertama, pemerintah pusat dan daerah perlu membangun jaminan perlengkapan belajar dasar untuk keluarga miskin.

Skema ini harus berbasis data yang rapi, diverifikasi bersama sekolah dan pemerintah desa, serta disalurkan sebelum tahun ajaran berjalan. Tujuannya jelas: mencegah, bukan menunggu.

Kedua, perlu protokol deteksi dini di sekolah. Guru kelas, wali kelas, konselor, dan pihak desa harus memiliki indikator sederhana untuk membaca risiko: ketidakhadiran berulang, perubahan perilaku, tanda-tanda tekanan psikologis, atau gejala perundungan.

Setiap indikator harus diikuti langkah respons yang jelas, tidak boleh berhenti pada catatan administrasi.

Ketiga, daerah perlu memperkuat layanan psikologis berbasis sekolah dan puskesmas. Banyak keluarga tidak memiliki akses bantuan profesional ketika anak menunjukkan gejala krisis.

Baca Juga:  Letter C Tak Berlaku Per 2 Februari 2026, Ini Makna Hukumnya

Ketersediaan tenaga, rujukan cepat, dan layanan jarak jauh harus menjadi bagian dari kebijakan perlindungan anak, terutama di wilayah dengan keterbatasan sumber daya manusia.

Keempat, perlu audit anggaran pendidikan dan perlindungan anak di tingkat daerah. Audit ini tidak cukup memeriksa serapan, tetapi harus mengukur dampak: apakah belanja publik benar-benar menurunkan kerentanan anak? Apakah bantuan sampai ke penerima yang tepat? Apakah ada biaya-biaya tersembunyi yang masih membebani keluarga?

Kelima, bangun akuntabilitas publik melalui laporan berkala yang bisa dipahami warga: jumlah anak berisiko, jenis intervensi, kecepatan penanganan, dan hasil pendampingan.

Transparansi seperti ini penting agar masyarakat dapat mengawasi, sekaligus mendorong pemerintah menjaga konsistensi kerja.

Menutup Jurang antara Janji dan Kenyataan

Tragedi Ngada harus menjadi momentum koreksi nasional. Kita tidak sedang kekurangan pidato, peraturan, atau slogan.

Yang kurang adalah keberanian menata sistem agar negara benar-benar hadir pada saat yang menentukan: sebelum anak jatuh dalam kesepian, sebelum keluarga merasa tidak punya jalan, sebelum sekolah kehilangan fungsi perlindungannya.

Dalam konteks inilah, hak atas pendidikan dasar harus dimaknai lebih utuh. Ia bukan hanya hak untuk duduk di kelas, tetapi hak untuk belajar dalam kondisi aman, layak, dan manusiawi.

Negara wajib memastikan bahwa kemiskinan tidak berubah menjadi hukuman sosial bagi anak. Sekolah wajib menjadi ruang aman, bukan ruang yang membuat anak merasa ditinggalkan.

Masyarakat wajib membangun budaya saling menjaga, bukan sekadar bereaksi saat tragedi sudah terjadi.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan pendidikan sangat sederhana: apakah anak yang paling rentan bisa tetap belajar dengan martabat. Jika jawabannya belum, maka pekerjaan kita belum selesai.

Negara tidak boleh datang sesudah tangis. Negara harus hadir sebelum luka. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto