
Pengakuan soal utang kampanye membuka kembali persoalan politik biaya tinggi dan memperlihatkan bagaimana kekuasaan daerah terjerat dalam pusaran dugaan praktik korupsi.
Oleh Ulul Albab; Ketua ICMI Orwil Jawa Timur; Penulis buku-buku antikorupsi; Pengajar pendidikan antikorupsi
Tagar.co — Kasus Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menjadi salah satu catatan penting dalam pendidikan antikorupsi, sekaligus pelajaran serius bagi sistem pemilihan kepala daerah ke depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sugiri Sancoko bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Ponorogo, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Mantan Menteri Agama Yaqut Tersangka KPK, Pelajaran Penting bagi Tata Kelola Haji
Sementara itu dalam pemeriksaan di KPK, Senin (12/1/26), Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko, mengungkapkan bahwa Bupati Ponorogo nonaktif tersebut memiliki utang sebesar Rp 26 miliar kepadanya.
Menurut Heru, dana itu dipinjam untuk keperluan kampanye Pilkada 2024. Informasi tersebut disampaikan kepada penyidik saat ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap yang menjerat Sugiri.
Kasus ini tidak hanya merupakan persoalan hukum, melainkan juga simptom krisis moral birokrasi dan politik biaya tinggi. Penanganannya tidak boleh berhenti pada aspek pidana semata, tetapi harus membuka ruang reformasi menyeluruh terhadap kultur politik dan birokrasi di tingkat daerah.
Jika biaya pilkada terus tinggi tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan sistem pendanaan politik yang bersih, maka jangan heran apabila pola serupa terus berulang dari satu daerah ke daerah lain. Korupsi politik dan birokrasi adalah persoalan sistemik, bukan semata kegagalan individu.
Catatan Penting untuk Masa Depan
Ada ironi besar dalam demokrasi lokal kita hari ini. Banyak pejabat publik lahir bukan dari proses politik yang sehat, melainkan dari utang politik yang mahal. Mereka maju sebagai calon gubernur, bupati, atau wali kota dengan biaya puluhan bahkan ratusan miliar rupiah—uang yang sejatinya tidak mereka miliki.
Maka, utang menjadi jalan pintas. Setelah menang, jabatan berubah menjadi alat membayar cicilan. Di sinilah korupsi menemukan habitat paling suburnya.
Tidak sedikit pejabat daerah yang sejak awal telah terjerat utang kepada cukong politik, kontraktor, atau broker kekuasaan. Utang ini bukan sekadar finansial, tetapi juga utang loyalitas dan balas jasa. Ketika kekuasaan diraih, pertanyaan yang muncul bukan lagi, “Apa program terbaik untuk rakyat?” melainkan, “Bagaimana cara membayar utang politik secepat mungkin?”
Maka mulailah praktik yang kita kenal: proyek diatur, jabatan dijual, izin dipermudah, anggaran dimanipulasi. Korupsi bukan kecelakaan kekuasaan, melainkan dirancang sejak masa pencalonan.
Inilah yang membuat korupsi pejabat publik di Indonesia begitu sistemik. Kita tidak sedang berhadapan dengan individu serakah semata, melainkan dengan sistem demokrasi elektoral yang mahal dan permisif terhadap pembiayaan gelap. Pejabat lahir dari proses yang cacat, lalu kita berharap mereka memerintah secara bersih—sebuah ilusi.
Apa untungnya bagi rakyat? Rakyat memilih, berharap, dan menunggu perubahan. Yang datang justru pemimpin yang sibuk mengembalikan modal. Negara dirugikan, birokrasi rusak, kepercayaan publik runtuh. Demokrasi kehilangan makna etiknya.
Dalam ilmu pemerintahan, fenomena ini disebut state capture: ketika kebijakan publik tidak lagi melayani kepentingan umum, melainkan kepentingan penyandang dana politik. Negara dibajak dari dalam, secara legal, melalui pemilu.
KPK Perlu Masuk Lebih ke Hulu Persoalan
Karena itu, KPK tidak cukup hanya menangkap pejabat setelah korupsi terjadi. KPK harus masuk lebih awal ke hulu persoalan.
Sudah saatnya KPK melakukan audit integritas dan audit kekayaan mendalam terhadap pejabat publik yang diketahui atau patut diduga maju melalui pembiayaan utang politik. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak boleh lagi menjadi formalitas administratif, melainkan alat pembongkar kebenaran.
Publik berhak tahu:
-
dari mana dana kampanye berasal;
-
kepada siapa pejabat itu berutang;
-
bagaimana lonjakan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat.
Transparansi bukan penghukuman, melainkan pencegahan. Jika seseorang tidak sanggup menjelaskan asal-usul hartanya secara jujur, maka ia tidak layak memegang kekuasaan publik.
Dalih bahwa audit semacam ini melanggar privasi adalah keliru. Sejak seseorang memasuki arena kekuasaan, ia telah menyerahkan sebagian privasinya kepada publik. Jabatan publik adalah amanah, bukan hak milik pribadi.
Lebih jauh, pembenahan tidak boleh berhenti pada penindakan. Negara harus berani:
-
mereformasi sistem pendanaan politik secara serius dan transparan;
-
membatasi biaya kampanye secara ketat dan terukur;
-
memberikan sanksi berat kepada penyandang dana politik ilegal, bukan hanya penerimanya;
-
mendorong rekrutmen politik berbasis integritas.
Jika tidak, kita akan terus memproduksi pejabat yang sejak lahirnya telah terjerat dosa struktural. Kita memilih mereka dengan harapan, lalu menghukum mereka dengan penjara, sementara sistem yang melahirkan mereka tetap utuh dan tak tersentuh.
Korupsi pejabat publik bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap demokrasi. Dan pengkhianatan semacam ini tidak dapat diselesaikan dengan retorika moral—ia menuntut keberanian institusional.
Tahun-tahun mendatang harus menjadi titik balik. Kita tidak boleh lagi permisif terhadap pejabat yang maju dengan cara-cara gelap, lalu berlagak suci ketika berkuasa. Jika demokrasi terus mahal, maka korupsi akan selalu memiliki alasan untuk hidup. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












