Opini

Kritik, Penghinaan, dan Ujian Kedewasaan Demokrasi di Era KUHP Baru

56
×

Kritik, Penghinaan, dan Ujian Kedewasaan Demokrasi di Era KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
Ulul Albab

Pemberlakuan KUHP sejak Januari 2026 membuka kembali perdebatan klasik tentang batas kritik dan penghinaan. Namun persoalan sejatinya bukan pada pasal semata, melainkan pada kedewasaan kita dalam merawat kebebasan dan tanggung jawab demokrasi.

Oleh Ulul Albab; Ketua ICMI Orwil Jawa Timur

Tagar.co – Berlakunya KUHP baru sejak Januari 2026 kembali memantik perdebatan lama: sampai di mana batas kritik, dan kapan sebuah ekspresi berubah menjadi penghinaan. Perdebatan ini wajar. Demokrasi memang hidup dari percakapan, dan hukum hadir untuk menjaga agar percakapan itu tidak berubah menjadi kekerasan simbolik.

Namun persoalannya bukan sekadar apakah suatu pernyataan “aman” atau “tidak aman” secara hukum. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah diskursus kita sudah cukup dewasa dan lengkap dalam memahami relasi antara kebebasan, etika, dan tanggung jawab publik?

Baca juga: Stand-Up Comedy Pandji, Kebebasan Berekspresi, dan Etika Demokrasi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperkenalkan pasal-pasal penghinaan dengan pendekatan berbeda dari masa lalu. Banyak pasal tersebut kini bersifat delik aduan.

Baca Juga:  Kampus dan Gratifikasi: Benih Korupsi yang Tumbuh dari Hulu Akademik

Artinya, negara tidak lagi serta-merta bisa bertindak sebagai algojo moral, tetapi harus menunggu apakah pihak yang merasa dirugikan benar-benar menganggap kehormatannya diserang dan memilih menempuh jalur hukum.

Ini kemajuan penting. Hukum pidana tidak lagi diposisikan sebagai alat disiplin politik, melainkan sebagai “rem terakhir”, bukan “pedal gas” dalam kehidupan demokrasi.

Dalam hukum pidana modern, unsur mens rea (niat jahat) menjadi kunci. Tidak cukup dengan adanya pernyataan yang terasa pedas, satir, atau bahkan menyakitkan. Harus ada kehendak sadar untuk merendahkan martabat.

Kritik kebijakan, penilaian atas kinerja, bahkan ekspresi seni yang bersifat satiris tidak otomatis memenuhi unsur tersebut—kecuali terdapat mens rea (niat jahat).

Di sinilah sering terjadi kekeliruan publik: menyamakan “rasa tidak nyaman” dengan “tindak pidana”. Padahal, demokrasi memang tidak dirancang untuk selalu nyaman. Demokrasi dirancang untuk jujur, terbuka, dan memungkinkan koreksi.

Dalam konteks inilah, ekspresi publik—termasuk melalui seni, humor, atau kritik populer—perlu dibaca secara utuh. Bukan dipotong-potong. Bukan dicari-cari celahnya. Tetapi dipahami maksud, konteks, dan pesan dasarnya.

Baca Juga:  Serangan ke Iran dan Retaknya Solidaritas Dunia Islam

Ketika seseorang mengakui visi seorang pemimpin, tetapi sekaligus mengkritik praktik kekuasaan atau perilaku aparat yang dinilai menyimpang, itu bukan kontradiksi. Justru itulah esensi warga negara yang dewasa: menghormati institusi tanpa kehilangan daya kritis.

Demokrasi tidak runtuh oleh kritik. Demokrasi justru akan runtuh ketika kritik dipersempit dan hukum dijadikan alat untuk membungkam ketidaksukaan.

Kebebasan Beretika

Namun di sisi lain, kebebasan berekspresi juga bukan kebebasan tanpa etika. Kritik yang kehilangan argumentasi, berubah menjadi serangan personal, atau sengaja merendahkan martabat manusia, di situlah hukum patut dipertimbangkan. Bukan untuk membalas, tetapi untuk menegaskan batas-batas kepatutan.

Karena itu, pasal penghinaan seharusnya dipahami bukan sebagai ancaman bagi demokrasi, melainkan sebagai ujian kedewasaan kita dalam menggunakannya: apakah ia dijadikan pagar, atau justru senjata.

Kita paham bahwa kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh seberapa keras kritik dilontarkan atau seberapa cepat pasal digunakan. Kualitas demokrasi ditentukan oleh kemampuan semua pihak—warga, aparat, dan penguasa—untuk menahan diri, membaca secara utuh, serta menempatkan hukum sebagai penjaga martabat bersama.

Baca Juga:  Di Balik Ketahanan Iran Menghadapi Gempuran Amerika

Demokrasi yang matang tidak alergi terhadap suara keras, tetapi tegas terhadap niat jahat. Dan hukum pidana yang beradab memahami bahwa tidak semua yang menyakitkan itu kriminal, dan tidak semua yang sah secara hukum bijaksana untuk digunakan. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni