Opini

Holding Management AUM Kesehatan Butuh AUP

46
×

Holding Management AUM Kesehatan Butuh AUP

Sebarkan artikel ini
Prima Mari Kristanto

Kolaborasi tanpa pengawasan hanya akan melahirkan tumpang tindih kepentingan. Holding management amal usaha Muhammadiyah bidang kesehatan membutuhkan aturan main yang jelas dan mekanisme audit yang tegas agar sinergi berjalan adil dan bertanggung jawab.

Oleh Prima Mari Kristanto; Akuntan Publik

Tagar.co – Muamalah dalam Islam menyediakan ruang yang sangat luas bagi kreativitas dan ikhtiar manusia. Tidak seperti ranah ibadah yang bersifat taabudi dan ketat batasannya, muamalah membuka pintu inovasi selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat.

Dalam kerangka inilah gagasan holding management amal usaha Muhammadiyah, khususnya di sektor kesehatan, mendapat tempatnya: sebuah langkah strategis untuk mengonsolidasikan kekuatan, menyatukan arah, dan meningkatkan daya saing institusi.

Baca juga: Menyatukan AUM Kesehatan lewat Holding Management: Harapan dan Tantangan

Antusiasme sebagian pelaku amal usaha dalam menyambut gagasan ini bahkan mengingatkan pada energi kolektif Resolusi Jihad 1945—bukan dalam bentuk militansi fisik, tetapi dalam bentuk kesadaran bersama bahwa kolaborasi adalah jalan kemajuan.

Holding bukanlah ruang perebutan pengaruh, melainkan gelanggang kebajikan; tempat para pengelola berlomba dalam kebaikan, saling menguatkan, dan bersinergi layaknya sebuah tim besar yang solid.

Baca Juga:  Sukadiono Ajak PDM Kerja Keras di Sisa Periode Kepemimpinan

Dalam perspektif Al-Qur’an, kehidupan dunia memang digambarkan sebagai permainan dan senda gurau. Allah berfirman dalam Surah Al-An’am  32:

“Dan tidaklah kehidupan dunia ini melainkan permainan dan senda gurau belaka. Sedangkan kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memahaminya?”

Namun permainan di dunia bukan permainan kosong. Ia adalah permainan serius—kompetisi bermakna—di mana akhirat menjadi garis finis tempat manusia menerima “trofi” hakikinya. Karena itulah setiap permainan memerlukan rule of the game yang jelas: aturan yang disusun dengan cermat, disepakati bersama, dipahami oleh seluruh peserta, dan dijadikan dasar berjalannya proses secara adil.

Kesepakatan inilah yang menjadi “syariat organisasi”, norma internal yang mengatur ritme keseharian manajemen. Dan sebagaimana dalam pertandingan apa pun, selalu ada potensi pelanggaran: kelalaian, ketidaktahuan, atau bahkan kesengajaan.

Untuk itu, peran wasit tidak dapat ditiadakan. Dalam bahasa manajemen modern, wasit itu adalah komite audit.

Pada titik ini, auditAgreed Upon Procedure (AUP) hadir sebagai instrumen penting. AUP merupakan mekanisme pemeriksaan berbasis prosedur yang secara eksplisit telah disepakati oleh para pihak.

Baca Juga:  Anggaran Pendidikan Masih Memprihatinkan di Tengah Prioritas MBG dan Pertahanan

Auditor—baik internal maupun independen—melaksanakan prosedur yang diminta tanpa memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Mereka hanya menyajikan fakta apa adanya, sesuai kebutuhan spesifik: uji tuntas, verifikasi akun, atau penilaian kepatuhan.

Hasil AUP kemudian berfungsi sebagai cermin. Ia menjadi dasar perbaikan prosedur, koreksi kebijakan, pemberian teguran, penjatuhan sanksi, atau bahkan penindakan jika terjadi pelanggaran serius. Dengan demikian, AUP tidak hanya memastikan kepatuhan, tetapi juga menjaga keadilan, transparansi, dan integritas di tengah para pihak yang telah menyatakan komitmen dalam skema holding.

Dengan pengawasan yang objektif dan prosedural, holding management bukan lagi sekadar struktur manajerial, melainkan ekosistem yang sehat: ruang kolaborasi yang adil, terbuka, dan bertanggung jawab. Di sinilah nilai muamalah bekerja—mengikat manusia melalui kesepakatan, memfasilitasi kerja-kerja kebajikan, dan memastikan bahwa setiap langkah organisasi tetap berada dalam koridor amanah. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni