Telaah

Makmum Masbuk dalam Salat: Kapan Seseorang Dianggap Mendapatkan Rakaat?

76
×

Makmum Masbuk dalam Salat: Kapan Seseorang Dianggap Mendapatkan Rakaat?

Sebarkan artikel ini
Foto freepik.com premium

Banyak orang merasa sudah dapat satu rakaat hanya karena sempat ikut rukuk sekilas di belakang imam. Tapi benarkah itu sah menurut tuntunan Nabi?

Oleh Ridwan Ma’ruf; Anggota Majelis Pemberdayaan Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sidoarjo, Pendiri Tahfiz Quran Islamic School Al-Fatih Sidoarjo, dan Praktisi Spiritual Parenting Sidoarjo.

Tagar.co – Akar kata masbuk berasal dari bahasa Arab sabaka (سبق) yang berarti “mendahului” atau “tertinggal”. Orang yang terlambat mengikuti salat berjemaah ketika imam sudah memulai salat disebut sebagai masbuk.

Setiap muslim dianjurkan melaksanakan salat berjemaah di masjid tepat pada waktunya. Allah Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِين

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Baca juga: Salat sebagai Terapi Detoks Fisik dan Mental

Jumhur ulama menyatakan bahwa salat berjemaah di masjid hukumnya sunah muakad, karena dalam pelaksanaannya terdapat banyak maslahat dunia dan akhirat. Nabi Saw. bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Baca Juga:  Dua Amalan yang Membuat Allah Tersenyum

“Salat berjemaah lebih utama dibandingkan salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” (Bukhari dan Muslim)

Kapankah Mendapatkan Satu Rakaat?

Bagi makmum yang tertinggal dan mendapati imam sedang melaksanakan salat, hendaklah ia melakukan takbiratul ihram dengan berdiri, kemudian mengikuti gerakan imam. Abu Hurairah berkata, Nabi SAW bersabda:

إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

“Jika kalian datang untuk menunaikan salat sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka ikutlah bersujud, dan janganlah kalian menghitungnya sebagai mendapatkan satu rakaat. Barang siapa mendapatkan rukuk, berarti ia telah mendapatkan salat itu.”

Dari hadis tersebut dipahami bahwa makmum tidak dihitung mendapatkan satu rakaat kecuali jika ia mendapati rukuk dengan sempurna bersama imam. (Fikih Sunnah, Jilid 1, hlm. 421, Dr. Sayyid Sabiq)

Hal ini dikuatkan oleh riwayat Ibnu Khuzaimah rahimahullah dalam Shahih-nya dengan lafaz:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ أَدْرَكَهَا قَبْلَ أَنْ يُقِيمَ الْإِمَامُ صُلْبَهُ

“Siapa yang mendapati satu rakaat salat maka ia mendapati salat sebelum imam meluruskan tulang punggungnya.” Terjemahan Subulus Salam, Jilid 2, hlm. 147, Dr. Abu Bakar Muhammad)

Baca Juga:  Mengapa Salat Wanita di Rumah Lebih Utama? Ini Penjelasan Syariat

Kesimpulan

Hadis mengenai tidak sah salat tanpa membaca Surah Al-Fatihah berlaku bagi semua salat. Adapun dua hadis di atas tentang makmum yang menjumpai rukuk imam merupakan dalil kekhususan, karena Nabi Saw. telah memberikan tuntunan dan contoh tata cara salat bagi orang yang masbuk, yaitu ia mendapatkan satu rakaat apabila mendapati rukuk secara sempurna bersama imam sebelum iktidal. Wallaahu a’lamu. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni