Telaah

Tata Cara Salat Safar: Jamak dan Qasar sebagai Sedekah Ilahi

46
×

Tata Cara Salat Safar: Jamak dan Qasar sebagai Sedekah Ilahi

Sebarkan artikel ini
Ridwan Ma’ruf

Salat jamak dan qasar bukan sekadar keringanan, tapi sedekah dari Allah untuk hamba yang bepergian. Berikut tata cara dan ketentuannya agar ibadah safar sah dan berpahala.

Oleh Ridwan Ma’ruf; Anggota Majelis Pemberdayaan Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah(PDM) Kabupaten Sidoarjo, Pendiri Tahfiz Quran Islamic School Al-Fatih Sidoarjo, dan Praktisi Spiritual Parenting Sidoarjo.

Tagar.co – Bepergian jauh sering kali membuat seseorang khawatir akan tertinggal salat. Namun, Islam memberikan kemudahan melalui salat jamak dan qasar—dua bentuk keringanan sekaligus sedekah dari Allah bagi hamba yang sedang dalam perjalanan.

Salat jamak berarti menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu, sedangkan qasar berarti meringkas salat empat rakaat menjadi dua rakaat bagi musafir.

Keduanya menjadi bukti kasih sayang Allah agar ibadah tidak terhenti, bahkan ketika langkah menempuh jarak yang jauh.

Baca juga: Makna Tersembunyi di Balik Istirja: Saat Duka Menjadi Doa

Allah Taala berfirman dalam Surah An-Nisa 101:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا

Baca Juga:  Tata Cara Salat Idulfitri dan Iduladha sesuai Sunah Nabi

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar salat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Ayat di atas menjadi dalil bolehnya mengqasar salat, karena hal itu merupakan keringanan dari Allah kepada hamba-Nya. Nabi Saw. bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلَاةِ أَوْ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ عَنِ الْمُسَافِرِ

“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban salat (yakni dengan mengqasar).” (Bukhari dan Muslim)

Bahkan salat qasar disebut sebagai sedekah Allah Taala kepada hamba-Nya yang sedang bepergian. Rasulullah Saw. bersabda:

صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ

“Salat qasar adalah sedekah dari Allah kepada kalian, maka terimalah sedekah tersebut.” (Muslim)

Salat jamak dan qasar diperuntukkan bagi mereka yang bepergian dengan tujuan ibadah, bukan untuk maksiat kepada Allah Taala.

Menjamak Dua Salat

Diriwayatkan dari Muadz ra. bahwa ia berkata:

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ فَكَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا

Baca Juga:  Menemukan Ketenangan dalam Sunah Tarawih

“Kami pergi bersama Rasulullah Saw. dalam perang Tabuk. Beliau melaksanakan salat Zuhur dan Asar secara jamak, demikian pula Magrib dan Isya dilakukan secara jamak.” (Muslim)

Dengan demikian, seseorang yang bepergian lebih baik menjamak dan/atau mengqasar salatnya, karena hal itu lebih ringan dan tidak memberatkannya dalam perjalanan.

Adakah Batasan Jaraknya?

Para ulama berbeda pendapat mengenai batas jarak diperbolehkannya salat qasar.
Ada yang berpendapat boleh dilakukan minimal pada jarak satu mil atau sekitar 1.748 meter, sementara ada pula yang berpendapat setiap perjalanan yang secara umum disebut bepergian sudah mencukupi untuk melakukannya.(Fikih Sunnah, Jilid 2, hal. 214–216, oleh Dr. Sayyid Sabiq)

Tata Cara Menjamak Salat

Terdapat dua jenis jamak:

  1. Jamak takdim (mengawalkan) — yakni menjamak salat Zuhur dan Asar pada waktu Zuhur. Caranya, setelah salat Zuhur selesai, langsung melaksanakan salat Asar.

  2. Jamak takhir (mengakhirkan) — yakni menggabungkan salat Zuhur dan Asar di waktu Asar, dengan tata cara yang sama seperti jamak takdim.

Baca Juga:  Rindu Ramadan Terbalaskan dengan Puasa Syawal

Sebab Dibolehkannya Menjamak Salat

Selain dalam kondisi bepergian, menjamak salat juga dibolehkan ketika: terjadi hujan deras, ada keperluan penting yang tidak bisa ditinggalkan (bukan kebiasaan), atau karena sakit berat.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., ia berkata: “Rasulullah Saw. pernah salat Zuhur bersama Asar dan Magrib bersama Isya di Madinah tanpa sebab ketakutan atau hujan.” (Muslim) (Al-Wajiz, hal. 292–295, oleh Abdul Azhim bin Badawi Al-Khalafi). Wallahualam bisawab. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni