
Islam menegaskan: hakim adalah penjaga moral dan kebenaran. Namun praktik suap dan transaksi justru memutus simpul kepercayaan publik, menjadikan keadilan terpasung oleh kepentingan duniawi.
Oleh Ridwan Ma’ruf; Anggota Majelis Pemberdayaan Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sidoarjo, Pendiri Tahfiz Quran Islamic School Al-Fatih Sidoarjo, dan Praktisi Spiritual Parenting Sidoarjo.
Tagar.co – Ruang sidang sejatinya menjadi tempat lahirnya keadilan. Namun pada Rabu malam, 3 September 2025, publik dikejutkan dengan pengakuan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat: mantan hakim Djuyamto disebut menyumbang uang Rp2 miliar untuk pembangunan sebuah gedung.
Uang tersebut dari dana yang berasal dari pelicin vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Fakta yang terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi itu kembali membuka mata masyarakat betapa rapuhnya integritas sebagian penegak hukum.
Peristiwa tersebut menjadi potret nyata dari apa yang disebut sebagai hakim transaksional—sosok yang memperlakukan keadilan sebagai transaksi, bukan amanah.
Dalam konteks Islam, praktik demikian sangat bertentangan dengan prinsip syariat yang menuntut hakim bertindak adil, berintegritas tinggi, dan tidak menggadaikan tanggung jawab mulia demi keuntungan pribadi.
Allah Swt. berfirman dalam An-Nisa 29:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Baca juga: Maafkan Ayah, Nak: Ketika Lelaki Tegar pun Menangis
Ayat ini menegaskan larangan memakan harta dengan cara batil, termasuk suap dan korupsi. Penggunaan harta yang haram, meskipun dialihkan untuk tujuan sosial, tidak akan pernah menghapus kebatilannya.
Kenaikan Gaji Hakim Menjamin Tegaknya Keadilan?
Gaji tinggi tidak menjamin tegaknya keadilan. Perilaku korup di lembaga peradilan lebih banyak disebabkan oleh hilangnya etika dan kesadaran spiritual pada hakim itu sendiri.
Nabi Saw. bersabda:
الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ، اثْنَانِ فِي النَّارِ، وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ: رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ، وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ
“Hakim-hakim itu ada tiga: dua di neraka dan satu di surga. Seorang hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan hukum dengan kebenaran, maka dia di surga. Seorang hakim yang memutuskan hukum dengan kebodohan, maka dia di neraka. Dan seorang hakim yang menyimpang dalam keputusan, maka dia di neraka.” (H.R. Ibnu Majah, Tirmizi, dan Abu Dawud, sahih)
Hadis ini menjelaskan bahwa hakim yang menyimpang dari kebenaran dan keadilan melakukan dosa besar.
Penutup
Penting adanya pembinaan ilmu agama di lingkungan lembaga peradilan, agar setiap keputusan berbasis kearifan dan ilmu.
Nabi Saw. bersabda:
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
“Jika seorang hakim mengadili lalu berijtihad dan benar, maka ia mendapat dua pahala. Jika ia berijtihad kemudian salah, maka baginya satu pahala.” (HR Bukhari)
Maknanya: bila hakim sungguh-sungguh berijtihad menegakkan keadilan, ia tetap mendapat pahala meski salah dalam putusan. Namun bila keputusannya didasari suap dan transaksi, maka keadilan terpasung dan masyarakat kehilangan kepercayaan pada hukum. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












