OpiniUtama

Anak Hebat, Indonesia Kuat: Refleksi Hari Anak Nasional di Tengah Darurat Kekerasan Anak

38
×

Anak Hebat, Indonesia Kuat: Refleksi Hari Anak Nasional di Tengah Darurat Kekerasan Anak

Sebarkan artikel ini
Stunting, kekerasan, dan pernikahan anak masih menghantui generasi penerus. Hari Anak Nasional ke-41 menjadi pengingat keras bahwa jalan menuju Indonesia Emas 2045 harus dimulai dengan perlindungan anak hari ini.
Ilustrasi AI

Stunting, kekerasan, dan pernikahan anak masih menghantui generasi penerus. Hari Anak Nasional ke-41 menjadi pengingat keras bahwa jalan menuju Indonesia Emas 2045 harus dimulai dengan perlindungan anak hari ini.

Oleh Nur Hidajati: Pendidik dan Wakil Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Gresik (Koordinator Bidang Hukum dan HAM)

Tagar.co – Setiap tahun, pemerintah menyelenggarakan peringatan Hari Anak Nasional (HAN). Tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai HAN, bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada tahun 1979.

Peringatan HAN merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Hak-hak tersebut meliputi hak hidup, hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat dan aman (UU Nomor 4 Tahun 1979).

Siapa Anak Itu?

Ada beberapa perspektif dalam mendefinisikan anak. Dalam perspektif hukum, yang dimaksud dengan anak menurut undang-undang di Indonesia adalah setiap manusia yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Baca juga: Hari Anak Nasional 2025: Menko PMK Gaungkan Hidup Sehat dan Cerdas Digital

Sementara itu, hukum perdata menetapkan usia 21 tahun sebagai batas usia dewasa dan dianggap cakap melakukan hubungan hukum. Adapun yang belum mencapai usia tersebut harus diwakili oleh orang tua atau walinya.

Bersama Menunduk

Peringatan HAN sejatinya menjadi momen pengingat bagi setiap orang agar merenungkan kembali makna anak dalam kehidupan. Hal ini agar tumbuh kesadaran sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab, baik individual maupun sosial, terhadap hak-hak anak.

Peringatan HAN semestinya tidak sekadar menjadi acara seremonial tahunan, melainkan juga harus diisi dengan kegiatan yang lebih edukatif. Tujuannya agar semua pihak merasa memiliki tanggung jawab moral dalam menyiapkan generasi yang unggul, baik untuk kepentingan agama, bangsa, maupun negara.

Peringatan HAN ke-41 tahun ini menjadi penanda meningkatnya kesadaran semua pemangku kepentingan—pemerintah, organisasi masyarakat, dan orang tua—untuk terus mengupayakan perbaikan kualitas hidup dan kesejahteraan anak dalam segala aspek: mental, fisik, dan sosial.

Namun demikian, persoalan anak di Indonesia dalam menyongsong Indonesia Emas 2045 masih berkutat pada tiga isu utama: stunting, kekerasan terhadap anak, dan pernikahan anak.

Upaya pemangku kepentingan dalam menyelesaikan berbagai persoalan itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak, agar mereka tumbuh secara wajar dan aman dalam pengawasan serta perlindungan.

Sejumlah regulasi telah diterbitkan pemerintah, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Masalah Kita

Keberadaan organisasi kemasyarakatan perempuan sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam kehidupan berbangsa berperan penting dalam mewujudkan kepedulian, melalui gerakan dan aksi nyata yang berfokus pada masalah perempuan dan anak.

Dalam suatu kesempatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan masyarakat akan kondisi “darurat kekerasan terhadap anak”. Banyak peristiwa atau kejadian di masyarakat yang korbannya adalah anak-anak dalam usia rentan.

KPAI mengklasifikasikan kekerasan terhadap anak menjadi empat kategori:

  • Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

  • Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

  • Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

  • Femisida (pembunuhan terhadap perempuan)

Beberapa faktor pemicu kekerasan, antara lain minimnya ruang aman dan pola asuh anak dalam keluarga. Kedudukan anak dalam masyarakat berada pada posisi lemah karena secara hukum mereka tidak dibenarkan melakukan tindakan hukum tanpa persetujuan orang tua atau wali.

Dalam posisi inilah anak justru menjadi pihak yang paling rentan terhadap perlakuan semena-mena dari pihak yang memiliki relasi kuasa atas dirinya.

Oleh karena itu, urusan anak dan segala persoalan yang menyertainya adalah tanggung jawab bersama semua pemangku kepentingan. Tanggung jawab ini bukan hanya berada di pundak orang tua dan keluarga, tetapi juga negara sebagai pihak pertama dan utama.

Komitmen konstitusional negara tercantum dalam Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Halo, Pemimpin!

Anak-anak adalah bagian dari legacy para pemimpin saat ini. Mereka yang kini berstatus sebagai anak, baik secara hukum maupun sosial, akan menjadi generasi penerus yang memegang estafet kepemimpinan di masa depan.

Dua puluh tahun dari sekarang, mereka akan menjadi pemimpin yang menjalankan roda pemerintahan dalam era Indonesia Emas 2045.

Seorang pemimpin yang baik bukan hanya memimpin dengan baik, tetapi juga mampu melahirkan pemimpin yang lebih baik dari dirinya.

Selamat Hari Anak Nasional ke-41. Mari kita songsong bersama: Anak Hebat, Indonesia Kuat menuju Indonesia Emas 2045. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni