
Pancasila bukan sekadar dasar negara, tetapi falsafah hidup bersama yang lahir dari sejarah dan nilai lokal. Kini saatnya membumikan kembali Pancasila sebagai panduan konkret di tengah kompleksitas zaman modern.
Oleh Triyo Supriyatno Wakil Ketua PDM Kota Malang dan Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Tagar.co – Dalam pergolakan hidup bangsa-bangsa modern, tidak banyak negara yang memiliki dasar falsafah bangsa hasil konsensus bersama yang lahir dari denyut nadi sejarah, kebudayaan, serta pergumulan nilai-nilai lokal dan dinamika global. Indonesia beruntung memiliki Pancasila, bukan hanya sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai falsafah hidup (philosofische grondslag) dan pandangan dunia (weltanschauung) bagi seluruh rakyatnya.
Pertanyaan yang diajukan dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada 29 Mei 1945, “Apa dasar negara kita jika kelak Indonesia merdeka?” adalah momentum awal perumusan falsafah bangsa.
Baca jaga:Merawat Sejarah Pancasila, Menjawab Problematika Bangsa
Di tengah situasi terdesak menuju kemerdekaan, muncul beragam usulan dari para tokoh bangsa tentang prinsip-prinsip yang seharusnya menjadi dasar negara. Namun, baru melalui pidato tanpa teks Ir. Sukarno pada 1 Juni 1945, jawaban utuh itu ditemukan, yang kemudian disebut Pancasila.
Pancasila bukan ide dadakan, tetapi hasil akumulasi nilai-nilai luhur yang telah hidup dalam masyarakat Nusantara jauh sebelum Indonesia merdeka. Ir. Soekarno menyebutnya sebagai philosofische grondslag—dasar filsafat bangsa—yang kokoh menopang Indonesia yang abadi, sekaligus weltanschauung, pandangan hidup bersama yang menyatukan keragaman suku, agama, budaya, dan pandangan politik dalam satu simpul kebangsaan.
Falsafah Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, dengan penekanan penting: ketuhanan yang berkeadaban, tanpa egoisme agama. Artinya, bukan hanya bangsa Indonesia bertuhan, tetapi setiap individu bebas menyembah Tuhan dengan caranya masing-masing, dalam semangat saling menghormati. Dalam konteks inilah, Pancasila menolak eksklusivisme, intoleransi, dan dominasi atas nama agama.
Sila-sila berikutnya saling menjalin dalam satu kesatuan: kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dan keadilan sosial. Kelima sila itu tidak bisa dipisah-pisahkan atau dipilih sebagian, karena jika salah satunya diabaikan, maka bangunan kebangsaan akan timpang.
Inilah mengapa Prof. M. Amin Abdullah menegaskan bahwa ketiga peristiwa penting—1 Juni, 22 Juni, dan 18 Agustus 1945—harus dibaca sebagai satu tarikan napas, sebab di sanalah denyut filosofis berdirinya bangsa ini.
Tantangan kita hari ini, seperti diingatkan BPIP dan para cendekiawan, adalah terjadinya jarak antara das sollen (apa yang seharusnya) dan das sein (apa yang terjadi). Nilai-nilai luhur Pancasila kerap hanya indah di teks undang-undang dan pidato seremonial, tetapi kering dalam praktik sosial. Kita masih menyaksikan intoleransi, kesenjangan sosial, politisasi identitas, korupsi yang merajalela, hingga kekerasan berbasis agama dan gender. Di ruang digital, polarisasi dan ujaran kebencian juga mengancam keutuhan kebangsaan.
Pancasila harus kembali dihadirkan sebagai living ideology, bukan sekadar artefak sejarah. Bukan sekadar dokumen resmi, tetapi sebagai pedoman hidup dalam praktik kebijakan publik, budaya keseharian, dan relasi sosial. Inilah yang disebut Prof. Amin Abdullah sebagai working ideology—nilai-nilai Pancasila harus hidup dalam kebijakan ekonomi yang adil, sistem hukum yang beradab, serta dalam ruang siber yang ramah dan inklusif.
Dalam menghadapi era disrupsi teknologi dan globalisasi nilai, falsafah Pancasila juga menjadi alat pemecahan masalah. Dengan lima komponen computational thinking—dekomposisi masalah, mengenali pola, menyaring nilai dasar, merancang strategi sistematis, dan mengevaluasi solusi—nilai-nilai Pancasila bisa diterapkan secara kontekstual.
Misalnya, mengatasi intoleransi agama di ruang digital, menyusun algoritma kebijakan publik berbasis keadilan sosial, atau merancang kampus dan ruang publik yang memperkuat persatuan.
Lebih jauh, Indonesia bisa memperkenalkan Pancasila ke dunia sebagai “jalan ketiga”, sebagaimana Bung Karno sampaikan di Sidang Umum PBB 1960. Sebuah alternatif di antara demokrasi liberal dan komunisme. Unesco bahkan telah mengakui Pancasila sebagai Memory of the World, warisan pemikiran universal.
Kini saatnya bangsa ini meninggalkan cara berpikir indoktrinatif dalam pendidikan Pancasila. Menggantikannya dengan pendekatan reflektif, kritis, kreatif, dan berbasis problem solving. Mahasiswa, ASN, ormas, dan masyarakat luas perlu didorong memahami Pancasila bukan sebagai hafalan, melainkan sebagai alat analisis sosial, pemecah persoalan kebangsaan, dan panduan bertindak di tengah kompleksitas dunia modern.
Pancasila harus kita bawa hidup di ruang-ruang kebijakan, di pasar, di sekolah, di media sosial, dan di ruang dialog lintas iman. Bukan hanya untuk Indonesia, tapi sebagai kontribusi Indonesia bagi dunia: sebuah falsafah hidup bersama yang menjunjung ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial dalam satu tarikan napas kebangsaan. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni









