Kebebasan pers telah terbuka, tetapi tantangan baru justru datang dari modal, algoritma, dan afiliasi politik. Di tengah arus itu, pers diuji: tetap menjadi penjaga nurani publik atau sekadar industri informasi.
Refleksi Hari Pers Nasional 9 Februari 2026: Oleh Prof. Triyo Supriyatno, Wakil Ketua PDM Kota Malang, dan Wakil Rektor III UIN Maliki Malang
Tagar.co – Pers kerap disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Dalam konstruksi idealnya, pers berfungsi sebagai penjaga akal sehat publik, pengawas kekuasaan, serta jembatan informasi antara negara dan warga.
Namun, ketika kita menoleh pada wajah dunia pers di Indonesia hari ini, pertanyaan mendasar patut diajukan: sejauh mana pers masih setia pada mandat etik dan historisnya sebagai kekuatan moral, bukan sekadar mesin produksi informasi?
Baca juga: Kehilangan dan Kelimpahan, Dua Guru Kehidupan
Sejarah pers Indonesia lahir dari rahim perjuangan. Pada masa kolonial, surat kabar bukan hanya alat pemberitaan, melainkan medium perlawanan. Pers menjadi ruang artikulasi kesadaran kebangsaan dan kritik terhadap ketidakadilan struktural.
Bahkan pada era Orde Baru, ketika kebebasan pers dibungkam, idealisme jurnalistik tetap hidup—meski dalam bentuk bisik-bisik intelektual dan keberanian yang sering berujung represi. Reformasi 1998 kemudian membuka keran kebebasan pers secara luas dan melahirkan optimisme bahwa media akan menjadi rumah bagi kebenaran.
Namun, dua dekade lebih setelah reformasi, dunia pers Indonesia menghadapi paradoks yang tajam. Kebebasan memang terbuka, tetapi kebebasan itu kini dibayang-bayangi oleh kekuatan lain: modal, algoritma, dan kepentingan politik. Pers tidak lagi berhadapan dengan sensor negara secara langsung, melainkan dengan tekanan ekonomi dan afiliasi kekuasaan yang lebih halus, tetapi tak kalah efektif.
Konsolidasi kepemilikan media menjadi salah satu problem utama. Banyak perusahaan pers dimiliki oleh konglomerat yang juga aktor politik. Dalam situasi ini, independensi redaksi sering kali berada di posisi rentan.
Berita dapat dibingkai, dipilih, atau bahkan disenyapkan demi menjaga kepentingan pemilik modal. Jurnalisme yang seharusnya berpihak pada publik berpotensi berubah menjadi jurnalisme kepentingan. Publik pun akhirnya disuguhi realitas yang telah “diedit” sesuai agenda tertentu.
Di sisi lain, revolusi digital membawa tantangan baru. Kecepatan mengalahkan ketelitian. Klik dan viralitas kerap menjadi ukuran keberhasilan, menggantikan kedalaman dan akurasi. Dalam ekosistem media daring, berita sensasional sering lebih laku dibanding laporan investigatif yang membutuhkan waktu, energi, dan keberanian. Akibatnya, pers berisiko kehilangan ruhnya sebagai ruang pencerahan dan bergeser menjadi sekadar komoditas perhatian.
Fenomena ini berdampak langsung pada kualitas demokrasi. Ketika pers gagal menyajikan informasi yang utuh dan berimbang, publik kehilangan kemampuan untuk mengambil keputusan rasional. Demokrasi pun tereduksi menjadi prosedur elektoral tanpa fondasi kesadaran kritis. Dalam konteks ini, krisis pers sesungguhnya adalah krisis keadaban publik.
Namun, kritik terhadap pers tidak boleh berhenti pada institusi semata. Kita juga perlu menengok kondisi para jurnalis. Banyak jurnalis bekerja dalam situasi yang tidak manusiawi: upah rendah, jam kerja panjang, minim perlindungan, bahkan kriminalisasi.
Dalam kondisi semacam ini, idealisme sering kali harus bernegosiasi dengan kebutuhan hidup. Sulit menuntut keberanian moral dari jurnalis yang hidup dalam ketidakpastian struktural. Maka, membela pers berarti juga membela kesejahteraan dan martabat jurnalis.
Pendekatan humanis menjadi kunci untuk membaca problem ini secara utuh. Pers bukan hanya institusi, melainkan kumpulan manusia dengan nilai, ketakutan, dan harapan. Ketika jurnalis diperlakukan sekadar sebagai pekerja produksi konten, bukan subjek etis, maka kualitas jurnalisme akan ikut terdegradasi. Jurnalisme yang bermutu lahir dari manusia yang merdeka—secara ekonomi, intelektual, dan moral.
Di tengah situasi yang kompleks ini, masih ada harapan. Banyak media independen, jurnalis investigatif, dan inisiatif jurnalisme warga yang berusaha menjaga api idealisme. Mereka mungkin tidak dominan secara kapital, tetapi berperan penting dalam menjaga keberagaman suara dan kebenaran alternatif. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa pers yang beretika dan berpihak pada kemanusiaan masih mungkin diperjuangkan.
Tantangan ke depan adalah bagaimana merekonstruksi ekosistem pers yang sehat. Negara harus hadir bukan untuk mengontrol, tetapi melindungi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. Industri media perlu menata ulang orientasinya dengan menempatkan etika di atas keuntungan jangka pendek. Masyarakat sipil dan publik juga memiliki tanggung jawab: menjadi pembaca yang kritis, tidak mudah terprovokasi, dan mendukung jurnalisme berkualitas.
Pada akhirnya, dunia pers Indonesia sedang berada di persimpangan sejarah. Ia bisa terus melaju sebagai industri informasi yang tunduk pada logika pasar dan kekuasaan, atau kembali meneguhkan dirinya sebagai institusi moral yang berpihak pada kebenaran dan kemanusiaan.
Sebab pers yang sehat bukan sekadar cermin masyarakat, melainkan juga penjaga nurani kolektifnya. Ketika pers kehilangan nurani, masyarakat pun berisiko kehilangan arah. (#)
Penyunting Mohammad Nurfaoni












