
1447 tahun sejak Hijrah, umat Islam ditantang kembali: bagaimana menjadikan semangat Hijrah sebagai pendorong kemandirian ekonomi? Bukan lewat bansos, tapi lewat koperasi dan partisipasi.
Oleh Prima Mari Kristanto; Akuntan Publik, Penulis Buku ‘Ekonomi Kerakyatan dan Kemuhammadiyahan’
Tagar.co – Sahabat Abdurrahman bin Auf menjadi konglomerat di Madinah dengan modal nyaris nol saat hijrah. Sahabat Usman bin Affan tetap kaya meskipun menggratiskan air sumur yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Tanah-tanah mati dihidupkan, wadi-wadi dikelola agar tidak mubazir, dan pasar-pasar baru dibangun dengan semangat perubahan: tanpa riba, tanpa gharar, tanpa maisir. Lambat laun, ekonomi umat Islam berkembang dan mampu mengimbangi jaringan bisnis milik Yahudi seperti Bani Nadhir dan Bani Qainuqa.
Hijrah sahabat Muhajirin dengan keterampilan dagang mereka mengangkat martabat kaum Ansar—penduduk asli Madinah—yang sebelumnya hanya menjadi konsumen, pekerja, atau pemilik lahan yang tergantung pada sewa.
Sebelum Islam datang, kaum Yahudi mendominasi ekonomi Madinah, sementara kaum pribumi hidup pas-pasan. Kehadiran Islam mengubah peta kekuasaan ekonomi, menjadikan kaum Ansar sebagai tuan rumah yang turut aktif dalam produksi dan distribusi. Ekonomi keumatan atau kerakyatan tumbuh—sebuah jaringan yang menggerakkan umat dari hulu ke hilir.
Potret geliat ekonomi rakyat ini tergambar nyata di banyak pasar tradisional kita hari ini—seperti ilustrasi di sampul buku Ekonomi Kerakyatan dan Kemuhammadiyahan: jalanan pasar yang padat, dipenuhi pedagang kecil, pembeli, tukang ojek, gerobak sayur, dan transaksi langsung antara manusia.
Di sinilah denyut nadi ekonomi rakyat berdenyut paling nyata. Bukan di pusat perbelanjaan megah, tapi di lorong-lorong pasar, di bawah terpal biru, di antara tumpukan bawang dan timbangan manual. Maka, semangat hijrah dan ekonomi kerakyatan bukanlah konsep langit—ia membumi di tempat seperti inilah.
Kini, 1447 tahun sejak peristiwa hijrah, semangat itu terus menginspirasi. Tahun Baru Hijriah yang jatuh pada 1 Muharam 1447, bertepatan 27 Juni 2025, mengingatkan kita akan tonggak besar sejarah peradaban Islam—yang bukan sekadar spiritual, tapi juga sosial, politik, dan ekonomi.
Narasi hijrah dalam beberapa tahun terakhir semakin kuat, mewujud dalam hadirnya lembaga keuangan syariah dan produk-produk halal sejak era 1990-an. Sayangnya, semarak ekonomi syariah belum sebanding dengan dampaknya terhadap kondisi sosial ekonomi umat Islam di Indonesia.
Sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia tahun 1991, sistem ekonomi syariah mulai diperkenalkan. Namun hari ini, tantangan makin besar. Data terbaru Bank Dunia menunjukkan bahwa 68,3 persen penduduk Indonesia—sekitar 194,7 juta jiwa—masuk kategori miskin jika diukur dengan standar Purchasing Power Parity (PPP). Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, dapat dipastikan mayoritas dari kelompok miskin itu pun muslim.
Inilah tantangan besar bagi cendekiawan muslim dan praktisi ekonomi syariah: menjadikan sistem ini sebagai alat perjuangan, bukan sekadar simbol. Ekonomi syariah harus menjadi jembatan emas dalam upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Salah satu pilar utama dalam ekonomi syariah adalah keadilan. Prinsip ini bukan hanya bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah, tetapi juga hukum alam: keseimbangan, harmoni, dan keberlanjutan. Keadilan dalam ekonomi menyentuh segala aspek: dari harga dan kualitas produksi, hingga perlakuan terhadap pekerja dan dampak kebijakan. Bahkan, Al-Qur’an menegaskan bahwa tujuan utama risalah kenabian adalah menegakkan keadilan dan meniadakan diskriminasi.
Narasi keadilan ini pula yang menjadi roh dari sila kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini terikat erat dengan sila-sila sebelumnya: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, dan Kerakyatan. Sayangnya, semangat kerakyatan selama ini lebih sering tampil sebagai jargon politik ketimbang praktik ekonomi.
Pemilu, misalnya, memang menjadi ajang partisipasi rakyat. Tapi apakah suara rakyat dalam pemilu betul-betul membawa kesejahteraan? Program bantuan sosial, BLT, hingga dana desa seolah jadi solusi, namun kenyataannya belum signifikan menurunkan angka kemiskinan. Banyak yang menilai program semacam itu justru lebih mencerminkan pencitraan daripada pemberdayaan.
Dalam konteks ini, Koperasi Merah Putih (KMP) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto menjadi eksperimen baru. Secara konsep, KMP selaras dengan Pasal 33 UUD 1945: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.” Banyak regulasi sudah dihasilkan—dari UU Perkoperasian hingga UU UMKM—namun bagaimana agar partisipasi rakyat benar-benar nyata dalam praktik ekonomi?
Ekonomi kerakyatan menuntut lebih dari sekadar hadirnya lembaga. Ia menuntut pelibatan rakyat dari hulu ke hilir: produksi, distribusi, konsumsi. Harapannya, potensi ekonomi baru bisa tumbuh—oleh, dari, dan untuk masyarakat. Tapi mendirikan KMP tak sama dengan mempertahankannya. Ini bukan proyek satu musim. Diperlukan mental pejuang untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional.
Koperasi menuntut anggota yang aktif sebagai pengelola, pengawas, sekaligus pemodal. Perannya harus ditopang sistem kerja yang jelas dan tanggung jawab kolektif. Dalam jangka panjang, koperasi berbasis masyarakat ini layak untuk disinergikan dengan BUMN, swasta nasional, bahkan asing, agar tak kalah dari korporasi raksasa.
KMP juga berbeda dari program-program bansos. Jika bansos nyaris tanpa prasyarat kerja, maka KMP menuntut partisipasi aktif: kerja dibayar dengan upah, komisi, fee, dan pembagian surplus hasil usaha di akhir tahun. KMP juga tidak terbatas di desa seperti KUD. Warga kota pun bisa mendirikan dan menjalankannya. Jika desa dan kota bisa bersinergi, KMP dapat menjadi holding besar berbasis rakyat yang tak kalah kuat dari konglomerasi.
Tahun 2025 dan semangat Hijrah 1447 harus menjadi momentum bangkitnya ekonomi kerakyatan yang sejati. Ekonomi yang berakar pada Pancasila dan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, serta keadilan. Mari berhijrah—dari ekonomi simbolik menuju ekonomi substansial. Dari bansos ke koperasi. Dari konsumtif ke produktif. Dari ketergantungan ke kemandirian. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












