Opini

Polarisasi Hukum Antara Elite dan Rakyat

65
×

Polarisasi Hukum Antara Elite dan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Polarisasi hukum menciptakan ketidakadilan sosial dan menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang seharusnya berfungsi secara adil dan merata.
Polarisasi hukum. Tajam ke bawah tumpul ke atas.

Polarisasi hukum menciptakan ketidakadilan sosial dan menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang seharusnya berfungsi secara adil dan merata.

Oleh R. Arif Mulyohadi, Dosen Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

Tagar.co – Polarisasi hukum di Indonesia menjadi salah satu topik yang semakin menarik perhatian publik. Isu ini mencuat sebagai hasil dari ketimpangan yang terlihat jelas dalam penegakan hukum di antara masyarakat elite dan rakyat bawah.

Dalam banyak kasus, tampak bahwa mereka yang memiliki kekuasaan, uang, dan koneksi sering kali mendapatkan perlakuan yang berbeda di mata hukum dibandingkan dengan masyarakat yang lebih miskin dan lemah.

Ketimpangan ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan sosial, tetapi juga menggerogoti rasa kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang seharusnya berfungsi secara adil dan merata.

Dalam konteks ini, artikel ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai fenomena polarisasi hukum, faktor-faktor yang memperburuk ketimpangan dalam penegakan hukum, serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengatasi permasalahan ini, agar hukum dapat berlaku secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Perlakuan Istimewa

Dalam praktiknya, hukum seharusnya menjadi alat untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Namun, kenyataannya sering kali berbeda.

Dalam banyak kasus, para elite baik itu politisi, pengusaha besar, atau individu yang memiliki koneksi kuat dalam pemerintahan sering kali terbebas dari jeratan hukum atau menerima hukuman yang lebih ringan, meskipun terlibat dalam tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat.

Salah satu contoh yang sering dikemukakan adalah fenomena kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik atau pengusaha besar.

Meskipun telah ada upaya pemberantasan korupsi melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun banyak kasus yang menunjukkan bahwa sebagian elite tetap bisa lolos dari proses hukum atau hanya menerima hukuman yang tidak setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan.

Sebaliknya, rakyat biasa yang terlibat dalam kasus yang serupa seringkali mendapat hukuman yang jauh lebih berat dan tidak mendapatkan kesempatan untuk membela diri dengan cara yang sama seperti elite.

Baca Juga:  Sepuluh Hari Pertama Puasa: Teruji di Jalan Raya, Pasar, dan Linimasa

Menurut Profesor Harkristuti Harkrisnowo, seorang ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, “Ketidaksetaraan dalam penegakan hukum ini terjadi karena adanya ketergantungan yang sangat besar pada kekuasaan politik dan ekonomi. Elite yang memegang kendali atas sumber daya dan kekuasaan cenderung memperoleh perlakuan istimewa, sementara masyarakat kecil yang tidak memiliki akses terhadap kekuatan tersebut terpinggirkan.” Perbedaan perlakuan ini menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum yang seharusnya adil.

Salah satu penyebab utama ketimpangan ini adalah adanya pengaruh kekuasaan yang dimiliki oleh para elite. Dengan kekuasaan tersebut, mereka dapat memengaruhi proses hukum, baik melalui lobi politik, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan dengan menggunakan koneksi untuk memperlambat atau menghalangi penyidikan dan penuntutan terhadap mereka.

Hal ini semakin diperburuk oleh kondisi ekonomi yang membuat banyak aparat penegak hukum menjadi rentan terhadap godaan untuk menerima suap atau tekanan politik.

Faktor Penyebab Ketimpangan dalam Penegakan Hukum

  1. Ketergantungan Ekonomi dan Politik

Salah satu faktor utama yang menyebabkan ketimpangan dalam penegakan hukum adalah ketergantungan ekonomi dan politik. Banyak lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, yang memiliki keterbatasan dana dan sumber daya.

Kondisi ini memicu praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan yang sering kali menguntungkan elite. Ketika aparat penegak hukum menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang berkuasa atau memiliki sumber daya yang lebih besar, mereka lebih cenderung untuk menyalahgunakan wewenang mereka dan memberikan perlakuan yang lebih ringan kepada mereka yang memiliki kekuasaan atau uang.

Dr. Andi Syamsu Alam, seorang pakar hukum pidana, menyatakan bahwa “Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem penegakan hukum terjadi karena lemahnya pengawasan dan ketergantungan ekonomi aparat hukum terhadap pihak-pihak tertentu. Kelemahan ini membuat mereka mudah dipengaruhi oleh elite yang memiliki pengaruh besar dalam politik dan ekonomi.” Ketergantungan semacam ini hanya memperburuk ketidakadilan yang ada.

Ketergantungan politik juga sangat mempengaruhi penegakan hukum. Para politisi yang berada di puncak kekuasaan dapat menggunakan posisinya untuk memengaruhi proses hukum, misalnya dengan menekan aparat penegak hukum untuk menangguhkan atau menghentikan penyidikan terhadap kasus-kasus yang melibatkan mereka.

Baca Juga:  Nuzululqur’an di Zaman Digital

Hal ini memperburuk ketidakadilan yang terjadi, di mana hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil yang tidak memiliki akses politik atau sumber daya yang cukup untuk memengaruhi jalannya proses hukum.

  1. Ketidakadilan dalam Sistem Peradilan

Sistem peradilan yang ada di Indonesia juga memperburuk ketimpangan ini. Dalam banyak kasus, rakyat bawah yang tidak memiliki akses ke pengacara berkualitas atau dana untuk memperjuangkan haknya di pengadilan sering kali dipaksa untuk menerima putusan yang tidak adil.

Di sisi lain, para elite yang memiliki akses ke pengacara terbaik dan sumber daya yang lebih besar sering kali dapat memanfaatkan celah hukum atau bahkan menunda-nunda proses hukum untuk menghindari hukuman.

Dr. Suparno, seorang ahli hukum perdata, mengungkapkan,”Di dalam sistem peradilan, ketidaksetaraan yang paling mencolok terjadi pada akses ke pengacara yang berkualitas.

Mereka yang memiliki uang dapat mengakses pengacara terbaik, sementara masyarakat miskin tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan.”

Hal ini menjadi masalah serius, karena ketidaksetaraan akses ini berkontribusi pada ketimpangan dalam hasil peradilan.

Selain itu, tidak jarang terjadi praktik-praktik peradilan yang tidak transparan atau bahkan dapat dipengaruhi oleh pihak luar.

Dalam beberapa kasus, hakim dapat menerima suap untuk memutuskan perkara sesuai dengan keinginan pihak yang memiliki kekuasaan atau uang.

Hal ini menciptakan rasa ketidakpercayaan yang mendalam terhadap sistem hukum di mata masyarakat.

  1. Budaya Korupsi yang Tertanam

Salah satu faktor penting lainnya yang memperburuk ketimpangan dalam penegakan hukum adalah budaya korupsi yang sudah sangat tertanam dalam sistem hukum dan pemerintahan.

Meskipun pemberantasan korupsi telah menjadi agenda utama dalam reformasi hukum, namun korupsi dalam penegakan hukum masih menjadi masalah yang sangat serius.

Praktik suap, kolusi, dan nepotisme di kalangan aparat penegak hukum sering kali mempengaruhi jalannya proses hukum.

Hal ini menciptakan ketimpangan yang jelas antara rakyat yang tidak memiliki uang untuk memberikan suap atau melakukan lobi, dan elite yang dengan mudah dapat membeli keadilan atau mempengaruhi proses hukum sesuai dengan keinginan mereka.

Baca Juga:  Deepfake dan Keterlambatan Hukum

Ketika masyarakat melihat bahwa hukum hanya dapat ditegakkan dengan biaya yang mahal, maka rasa kepercayaan terhadap sistem hukum akan semakin menurun.

Menanggulangi Ketimpangan dalam Penegakan Hukum

Untuk mengatasi ketimpangan ini, diperlukan serangkaian langkah konkret yang dapat mengembalikan rasa keadilan di tengah masyarakat. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Meningkatkan Kemandirian Lembaga Penegak Hukum

Salah satu cara yang paling efektif untuk mengurangi ketimpangan adalah dengan meningkatkan kemandirian lembaga penegak hukum, terutama KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

Lembaga-lembaga ini harus dapat bekerja tanpa adanya intervensi dari kekuatan politik atau pengaruh ekonomi. Untuk itu, penguatan sistem pengawasan terhadap lembaga-lembaga tersebut menjadi sangat penting, baik melalui mekanisme internal maupun eksternal.

  1. Penguatan Sistem Peradilan yang Transparan

Sistem peradilan juga perlu diperkuat dengan memastikan bahwa proses peradilan dilakukan secara terbuka dan transparan.

Hakim dan aparat penegak hukum harus dihadapkan pada pengawasan yang ketat agar mereka tidak dapat disuap atau dipengaruhi oleh pihak luar.

Selain itu, akses terhadap keadilan harus diperluas dengan memberikan kesempatan kepada rakyat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum yang memadai.

  1. Penghapusan Budaya Korupsi

Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, baik di dalam lembaga penegak hukum maupun dalam pemerintahan.

Semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi harus dihukum secara tegas dan adil. Dengan menghilangkan budaya korupsi, diharapkan akan tercipta sistem hukum yang lebih adil dan merata.

Penutup

Polarisasi hukum di Indonesia menunjukkan adanya ketimpangan yang mencolok antara perlakuan hukum terhadap elite dan rakyat biasa.

Ketimpangan ini tidak hanya merusak keadilan sosial, tetapi juga menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Untuk itu, diperlukan reformasi hukum yang menyeluruh dan sistematis, agar hukum dapat diterapkan secara adil tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik seseorang.

Dengan demikian, hukum dapat kembali menjadi alat yang memperkuat keadilan dan persatuan di tengah masyarakat. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto

Opini

Detak jantung tidak pernah berhenti bekerja—tetapi kita sering…