
Pernikahan anak memperkuat siklus kemiskinan dan memperdalam ketidaksetaraan gender di masyarakat. Akses pendidikan dan sosial ekonomi terhambat.
Oleh R. Arif Mulyohadi, dosen Prodi Hukum Pidana Islam Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim
Tagar.co – Pernikahan anak di bawah umur masih menjadi masalah yang sangat serius di Indonesia, walaupun sudah ada berbagai upaya regulasi yang mengatur batas usia minimal untuk menikah.
Praktik ini bukan hanya berdampak negatif pada masa depan anak, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan yang tersembunyi dan sering tidak disadari oleh masyarakat luas.
Anak yang menikah sebelum mencapai usia yang diatur oleh hukum dan norma sosial kehilangan hak-hak dasar seperti hak untuk bersekolah, menjaga kesehatan, dan berkembang secara optimal.
Selain itu, pernikahan dini juga menimbulkan beragam dampak sosial dan psikologis yang dapat mengancam kualitas hidup dan masa depan anak.
Di tengah kerangka hukum nasional dan hukum Islam yang menjadi landasan moral bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, isu ini memerlukan perhatian dan penanganan yang serius.
Artikel ini membahas dampak hukum dan sosial dari pernikahan dini serta menelaah perspektif hukum Islam untuk menawarkan solusi yang lebih komprehensif dan adil.
Kekerasan Tersembunyi
Pernikahan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan yang tidak selalu tampak secara langsung. Meski tidak selalu berbentuk kekerasan fisik, pernikahan dini secara sistematis menghilangkan hak-hak mendasar anak, seperti mendapatkan pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan, dan kesempatan menikmati masa kecil serta remaja dengan penuh.
Berdasarkan data UNICEF (2022), pernikahan dini membawa risiko besar terhadap kesehatan, terutama komplikasi kehamilan dan persalinan pada anak perempuan.
Selain itu, anak yang menikah dini biasanya harus mengakhiri pendidikannya, sehingga kehilangan kesempatan untuk memperbaiki kualitas hidup dan berkontribusi secara optimal pada pembangunan bangsa.
Pernikahan dini juga merupakan sarana pelembagaan ketidaksetaraan gender karena anak perempuan yang paling sering menjadi korban praktik ini.
Dampak buruknya tidak hanya terjadi dalam jangka pendek, melainkan bisa terus berlanjut hingga generasi berikutnya.
Celah Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan bahwa batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah pernikahan anak yang dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental mereka. Namun, adanya ketentuan dispensasi dari pengadilan agama dan pengadilan negeri memberi celah bagi pernikahan anak di bawah usia minimal untuk tetap terjadi.
Menurut Profesor Muhammad Saleh (2023), keberadaan dispensasi ini justru menjadi pintu masuk praktik pernikahan dini yang sulit dikendalikan.
Ia menekankan pentingnya reformasi hukum yang membatasi atau menghapus dispensasi tersebut agar perlindungan terhadap anak dapat ditegakkan secara nyata dan efektif. Tanpa perubahan hukum yang tegas, pernikahan dini akan terus berlangsung dan merugikan generasi muda.
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum atas batas usia pernikahan menimbulkan ketidakkonsistenan dan kebingungan baik di kalangan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Dampak Sosial
Dampak negatif pernikahan dini tidak hanya dirasakan oleh anak yang menikah, tapi juga berpengaruh pada kehidupan sosial secara luas.
Anak yang menikah dini cenderung harus meninggalkan bangku sekolah, sehingga kehilangan kesempatan untuk meningkatkan kualitas diri dan kondisi sosial-ekonomi keluarga.
Menurut Sosiolog Ratna Dewi (2021), pernikahan dini memperkuat siklus kemiskinan dan memperdalam ketidaksetaraan gender di masyarakat. Anak perempuan yang menikah di usia muda umumnya mengalami keterbatasan dalam pendidikan dan kesempatan kerja sehingga sulit keluar dari kemiskinan.
Anak yang menikah dini lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga baik secara fisik maupun psikologis.
Ketidaksiapan mental dan kurangnya pengalaman mengelola konflik rumah tangga merupakan penyebab utama tingginya risiko kekerasan. Oleh karena itu, pernikahan dini merupakan pintu masuk bagi pelanggaran hak anak yang harus dicegah sejak awal.
Perspektif Hukum Islam
Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah akad yang memerlukan kesepakatan dan kesiapan kedua belah pihak. Meskipun tidak ada batas usia minimal yang eksplisit dalam Al-Quran dan hadis, hukum Islam sangat menekankan pentingnya kesiapan fisik dan mental sebelum menikah.
Allah Swt berfirman dalam surah An-Nur ayat 32:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan harus dilakukan dengan memperhatikan kesiapan dan kemampuan baik secara fisik, mental, maupun materi.
Dalam hadis sahih, Nabi Muhammad Saw menikahi Aisyah Ra pada usia muda, namun konteks sosial budaya pada masa itu berbeda jauh dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, ulama kontemporer menekankan pentingnya mempertimbangkan kemaslahatan dan kondisi aktual ketika menentukan kesiapan menikah.
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin juga menegaskan bahwa pernikahan harus dilakukan ketika individu telah matang secara fisik dan mental agar hak dan kewajibannya dapat dijalankan dengan baik tanpa menimbulkan kerugian.
Prinsip maqāṣid al-syarīʿah menempatkan perlindungan jiwa (hifz an-nafs) dan keturunan (hifz al-nasl) sebagai tujuan utama, sehingga pernikahan dini yang berpotensi membahayakan keduanya jelas bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
Menurut Prof. Dr. Khalid Fahmi (2022), dispensasi pernikahan anak harus sangat selektif dan hanya diberikan ketika terdapat maslahat yang nyata tanpa mengorbankan kesejahteraan anak. Ini merupakan penerapan prinsip kehati-hatian dan prioritas kemaslahatan dalam hukum Islam.
Dengan demikian, perspektif hukum Islam bukan hanya tidak menolak pembatasan usia pernikahan, tetapi justru mendorong perlindungan anak melalui syarat kesiapan fisik dan mental agar hak dan kesejahteraan mereka tetap terjaga sesuai syariat.
Strategi Perlindungan Anak
Menghadapi kompleksitas pernikahan dini, dibutuhkan pendekatan terpadu yang melibatkan aspek hukum, pendidikan, dan sosial budaya.
Pertama, regulasi hukum harus diperkuat dengan menutup celah dispensasi yang selama ini memungkinkan pernikahan anak di bawah umur. Penegakan hukum yang konsisten serta pengawasan yang ketat menjadi keharusan.
Kedua, edukasi dan sosialisasi tentang dampak negatif pernikahan dini harus terus digalakkan, terutama melalui peran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan media massa. Pendekatan ini perlu menekankan pentingnya pendidikan sebagai bekal utama bagi masa depan anak.
Ketiga, anak-anak yang telah menikah dini memerlukan dukungan psikososial agar dapat menjalani peran rumah tangga dengan sehat dan mandiri. Bantuan profesional seperti konselor dan psikolog sangat dibutuhkan untuk membantu mereka menghadapi tantangan.
Dr. Dewi Sartika (2023) menyoroti pentingnya mengintegrasikan nilai agama yang moderat dan humanis dalam upaya perlindungan anak agar mendapat dukungan luas di masyarakat.
Kesimpulan
Pernikahan anak di bawah umur merupakan bentuk kekerasan terselubung yang merampas hak-hak anak dan mengancam masa depan bangsa.
Praktik ini bertentangan dengan prinsip perlindungan anak menurut hukum nasional dan nilai-nilai kemaslahatan hukum Islam.
Penanganan pernikahan dini memerlukan reformasi hukum yang tegas, penegakan hukum yang konsisten, serta edukasi dan dukungan psikososial yang berkelanjutan.
Kolaborasi seluruh elemen bangsa adalah kunci untuk melindungi anak dan memastikan mereka tumbuh menjadi generasi yang sehat, berpendidikan, dan berdaya saing. (#)
Penyunting Sugeng Purwanto












