Feature

THR dan Gaji Ke-13 ASN 2025: Cair atau Dihapus? Ini Penjelasan Pemerintah

50
×

THR dan Gaji Ke-13 ASN 2025: Cair atau Dihapus? Ini Penjelasan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Foto freepik.com premium

THR dan gaji ke-13 ASN 2025 jadi sorotan di tengah pemangkasan anggaran Rp306,7 triliun. Apakah hak ASN ini tetap cair atau dihapus? Berikut penjelasan resmi pemerintah!

Tagar.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 tetap dianggarkan dan kini sedang dalam proses pencairan.

“Enggak (dibatalkan), itu sedang diproses saja,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (6/2/2025). “Sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya,” tambahnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Meski begitu, Sri Mulyani tidak menjelaskan lebih detail mengenai besaran anggaran yang disiapkan atau progres dari proses pencairan tersebut. Ketika ditanya wartawan mengenai efisiensi anggaran, ia hanya memberikan jawaban singkat, “Insyaallah ya,” saat ditanya apakah gaji ke-13 dan THR tahun ini tetap akan cair.

Spekulasi Pemangkasan Anggaran

Kabar mengenai kemungkinan penghapusan THR dan gaji ke-13 sempat beredar luas di masyarakat, menyusul langkah efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Hal ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam Inpres tersebut, Presiden meminta pemangkasan anggaran sebesar Rp306,7 triliun, atau sekitar 8 persen dari total belanja negara.

Baca Juga:  Nomor Lima yang Sengaja Dikosongkan

Respon dari Pemerintah

Menanggapi spekulasi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyarankan agar pertanyaan mengenai kepastian THR dan gaji ke-13 ASN langsung ditujukan kepada Menteri Keuangan. Sementara itu, untuk sektor swasta, Menteri Ketenagakerjaan sedang mempersiapkan koordinasi dengan pengusaha terkait pemberian THR.

Baca juga: Heboh Elpiji Melon, Kasus Pagar Laut Lenyap

Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif mengungkapkan sejumlah kebijakan efisiensi yang dirancang untuk menghemat anggaran negara. Beberapa langkah tersebut termasuk pengurangan hari kerja di kantor menjadi tiga hari, penghematan penggunaan listrik, hingga pembatasan perjalanan dinas. Namun, belum ada keputusan resmi yang menyebutkan adanya pengurangan atau penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

Kepastian THR dan Gaji ke-13 ASN

Dengan demikian, meskipun pemerintah sedang menjalankan langkah-langkah efisiensi anggaran, THR dan gaji ke-13 untuk ASN tahun 2025 tetap dianggarkan dan sedang dalam proses pencairan. Pemerintah meminta ASN bersabar dan menunggu informasi resmi lebih lanjut mengenai waktu pencairan. (#)

Baca Juga:  Ramadan Datang, Sudahkah Batin Kita Siap?

Jurnalis Dwi Taufan Hidayat Penyunting Mohammad Nurfatoni