FeatureUtama

Anggota Paskibraka Lepas Jilbab, Dipaksa atau Sukarela?

×

Anggota Paskibraka Lepas Jilbab, Dipaksa atau Sukarela?

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo saat mengukuhkan Paskibraka 2024 di IKN, Selasa (13/8/2024). (Foto Skretariat Presiden)

Anggota Paskibraka lepas jilbab menjadi perbincangan hangat menjelang peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI. Itu bermula saat 18 anggota Paskibraka putri yang biasa berjilbab, tetapi tidak mengenakannya saat dikukuhkan.

Tagar.co – Isu larangan memakai jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 putri mencuat saat mereka dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo, di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).

Dari 76 anggota Paskibraka itu, separuhnya adalah putri, tak ada satu pun yang memakai jilbab. Padahal, terdapat 18 anggota Paskibraka putri yang dikirim dari sejumlah daerah yang menggunakan jilbab. Seperti disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PP PPI) Gousta Feriza dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2024).

Gousta juga mengungkap mengungkap 18 anggota Paskibraka putri yang akan menjalankan tugasnya di Istana Negara IKN pada 17 Agustus 2024 itu masih mengenakan jilbab saat Latihan hingga gladi resik.

“Mengapa pada waktu pertama kali mereka tiba di pemusatan latihan masih diperkenankan menggunakan hijab atau jilbab, juga pada saat-saat latihan, renungan suci dan bahkan gladi mereka masih diizinkan menggunakan hijab atau jilbab,” ucap Gousta. “Lalu kenapa pada saat pengukuhan ‘dilarang’ menggunakan hijab atau jilbab atau bahasa lain ‘diseragamkan’ untuk tidak menggunakan hijab atau jilbab?” sambung dia.

Baca juga: Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN, Pemerintah Anggarkan Rp 87 Miliar

Berharap Pakia Jilbab saat Upacara

Hal ini sangat disayangkan pihak PPI karena baru kali pertama terjadi setelah Paskibraka dipegang oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sejak 2022. Sebelumnya, pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka diemban oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“Hal ini tidak pernah terjadi sebelum sebelumnya. Yang menjadi pertanyaan kami adalah, apakah penggunaan hijab atau jilbab bagi anggota Paskibraka putri menjadi sebuah larangan atau hal yang dilarang atau sesuatu yang memengaruhi kecantikan dan keanggunannya?” ungkap Gousta.

Menurut Gousta penggunaan jilbab tidak akan mengganggu para petugas saat menjalankan tugasnya. Ia menyebut adanya polemik ini akan mencederai kebinekaan dari bangsa Indonesia juga melanggar nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

“Bukankah hal ini mencederai kebinekaan itu sendiri? Lalu di mana letak pengamalan nilai nilai luhur Pancasila, sila khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa,” terang Gousta.

PPI pun menolak keras jika memang ada pelarangan memakai jilbab. Gousta berharap pada hari H upacara hari kemerdekaan nantinya, anggota Paskibraka putri yang sejatinya menggunakan jilbab tak dilarang.

“Kami yakin dan percaya, Yang Mulia Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Presiden Republik Indonesia ke-8 (terpilih) Bapak Prabowo Subianto sepakat bahwa tidak ada larangan dalam penggunaan hijab atau jilbab bagi anggota Paskibraka putri yang akan bertugas nanti pada tanggal 17 Agustus 2024 baik di Istana Ibu Kota Negara, provinsi dan kabupaten dan kota seluruh Indonesia,” harapnya, seperti dikutip detik.com.

Baca Juga:  Tanpa Dukungan Ormas, Kemendikdasmen Tak Bisa Jalankan Amanah Konstitusi
76 anggota Paskibraka resmi dikukuhkan Presiden Jokowi, di IKN Selasa (13/8/2024) (Foto Kementerian Sekretariat Negara)

Protes Keras

Isu larangan berjilbab pun tak ayal menuai kritik keras. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H. M. Cholil Nafis, menyatakan dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah tahun ini sebagai bentuk kebijakan yang tak Pancasilais.

“Ini tidak pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, dalam akun X resminya dan telah dikonfirmasi MUIDigital, Rabu (14/8/2024), seperti dikutip mui.or.id.

Dia pun mendesak agar larangan berjilbab bagi Paskibraka Nasional dihapus. “Cabut arahan larangan berjilbab bagi Paskibraka,” kata dia.

Jika tidak ada kebebasan dalam berjilbab, Kiai Cholil menyarankan sebaiknya para peserta Muslimah tersebut pulang saja. “Atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” ujar dia.

Muhammadiyah dan NU Protes

Baca jugaGaruda di IKN Menunduk, Malu dan Lesu?

Kritik keras juga disampaikan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyan Abdul Mu’ti. Dalam akun X-nya, dia menulis, “Kalau benar ada pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dicabut. Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminarif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia.”

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menilai aturan larangan jilbab untuk Paskibraka Nasional 2024 harus dikoreksi. 

“Peraturan lepas hijab itu tidak relevan,” ujarnya kepada Kompsa.com melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2024). Gus Fahrur menilai, penggunaan hijab tidak mengganggu dan mengurangi estetika dari anggota Paskibraka. Selain itu, jilbab juga tidak mengurangi kekompakan yang menjadi hal substantif dalam Paskibraka.

Baca Juga:  Misi Aisyiyah Jatim: Air Bersih, Sanitasi, dan Perang Melawan Stunting

Sukarela atau Dipaksa?

Setelah ramai menuai protes, Kepala BPIP Yudian Wahyudi pun buka suara terkait anggota Paskibraka 2024 yang tidak menggunakan jilbab. Menurutnya para Paskibraka putri itu sukarela untuk mengikuti aturan terkait pakaian.

“BPIP memahami aspirasi masyarakat, BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibra putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada tugas kenegaraan. Yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” kata Yudian dalam jumpa pers di IKN Nusantara, seperti dalam siaran live CNN Indonesia TV, Rabu (14/8/2024).

Yudian mengatakan anggota Paskibraka putri yang melepaskan jilbab itu hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan upacara HUT ke-79 RI di IKN. Di luar acara itu, mereka diberi kebebasan.

“Dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab. Dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” katanya.

Baca jugaEmpat Macam Kemerdekaan, Sudahkah Dirasakan Bangsa Indonesia?

Aturan Pakaian

Yudian berdalih, setiap calon Paskibraka tahun 2024 melakukan pendaftaran secara sukarela serta telah menandatangani pernyataan soal tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. 

“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,” tulis Yudian. 

Mereka juga disebut telah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024. 

Lebih lanjut, Yudian mengatakan, sejak awal berdirinya Paskibraka, telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bineka Tunggal Ika. BPIP juga menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. 

“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka” ujar Yudian lagi.

Baca Juga:  Juara Lomba Tilawatil Qur’an FFU 2024

Kepala Sekretariat Presiden Membolehkan

Sementara itu Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono juga angkat suara. Dia menegaskan Paskibraka boleh mengenakan jilbab ketika upacara HUT ke-79 RI di IKN.

“Kami baik di tingkat pusat yang akan besok tanggal 17 melakukan pengibaran bendera tetap menggunakan sebagaimana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab,” ujar Heru di Balai Agung, Balai Kota Jakarta pada Rabu (14/8/2024), seperti dikutip detik.com.

Jadi, sebenarnya mereka melepas jilbab secara sukarela atau dipaksa (oleh aturan)? Kita tunggu saja bagaimana mereka saat hari H pada Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI di IKN, Sabtu 17 Agustus 2024. Apakah janji Heru terbukti? (#)

Mohammad Nurfatoni, dari berbagai sumber.

Feature

Smamuga Tulangan juara II Futsal Sumpah Pemuda kategori putra se-Kabupaten Sidoarjo. Mereka mengalahkan SMKN 3 Buduran di semifinal. Sedang di final mereka harus mengakui keunggulan SMK Trisakti Tulangan