Feature

Tsunami Regulasi Pendidikan: Nur Fauziyah Bongkar Arah Baru Kurikulum Merdeka

38
×

Tsunami Regulasi Pendidikan: Nur Fauziyah Bongkar Arah Baru Kurikulum Merdeka

Sebarkan artikel ini
Dekan FKIP UMG Nur Fauziyah menyampaikan materi (Tagar.co/Mohammad Nurfatoni)

Dekan FKIP UMG Nur Fauziyah membongkar isi Permendikbudristek terbaru di hadapan kepala sekolah dan guru Muhammadiyah Gresik. Perubahan struktur, pendekatan, hingga mapel baru jadi bukti: pendidikan Indonesia sedang dikalibrasi ulang.

Tagar.co – Dalam sebuah forum Pembelajaran Mendalam dan Kepemimpinan Pembelajaran STEM dihelat Majelsi Dikdasmen dan PNF PDM Gresik bersama Pimoinan Daerah Forum Guru Muhammadiyah (FGM) Kabupaten Gresik, Nur Fauziyah, tampil membedah peta baru dunia pendidikan Indonesia.

Acara berlangsung di Gedung Dakwah Muhammadiyah Gresik, Sabtu 19 Juli 2025

Dengan gaya santai dan jenaka, Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) membuka sesi dengan analogi yang membuat peserta tersenyum: “Regulasi ini turunnya seperti ayam bertelur. Hari ini satu, besok satu, kalau nggak mut, ya nggak turun.”

Namun di balik kelakar itu, tersimpan satu kenyataan serius: Indonesia tengah berada dalam fase transformasi pendidikan yang masif dan mendalam.

Baca juga: Pola Pikir Bertumbuh, Fondasi Guru Menuju Transformasi Pembelajaran

Sejak Februari 2025, Kementerian telah meluncurkan regulasi-regulasi baru yang tidak hanya mengubah struktur dokumen, tapi juga filosofi dan arah strategi pendidikan nasional.

Dua program utama: Masa Akademik Pembelajaran Mendalam dan Masa Akademik Koding dan Kecerdasan Artifisial, menjadi tanda awal perubahan ini. Lalu menyusul Peraturan Menteri Pendidikan secara berurutan: Permendikbudristek No. 11, No. 12, dan akhirnya No. 13 Tahun 2025 yang menjadi payung legal utama Kurikulum Merdeka edisi terbaru.

1. Nama Tak Berubah, Tapi Arah Diperdalam

Nur Fauziah menegaskan bahwa meski terjadi perubahan-perubahan substansial, nama kurikulum tetaplah Kurikulum Merdeka. Yang berubah adalah pendekatan, struktur, dan tekanan implementasi. “Di pasal 4 Permendikbudristek No. 13 sudah jelas. Nama tetap Kurikulum Merdeka,” katanya.

Baca Juga:  Wamendikbud di Umsura: Guru Sejahtera, Deep Learning, dan AI Kunci Indonesia Emas 2045

Perubahan paling mencolok muncul di Pasal 3 ayat (2). Di versi lama (Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024), kerangka dasar kurikulum memuat “karakteristik pembelajaran.” Tapi pada versi 2025, frasa itu dihapus dan diganti dengan “pendekatan pembelajaran mendalam.” Ini menandakan pergeseran paradigma dari permukaan ke kedalaman.

“Kita tidak lagi bicara sekadar ciri khas belajar. Tapi sudah masuk ke pendekatan yang menyeluruh, mengakar, dan lintas disiplin,” ujar Nur menjelaskan filosofi di balik frasa baru tersebut.

Nur Fauziyah menyampaikan materi (Tagar.co/Achmad Nazaruddin)

2. Struktur Kurikulum: Lebih Inklusif dan Tanggap Zaman

Pasal 6 yang mengatur struktur kurikulum mengalami restrukturisasi besar. Versi lama menyusun struktur berdasarkan jenjang pendidikan formal dan luar biasa secara paralel, namun dalam versi terbaru:

  • Ada penyelarasan istilah “luar biasa” untuk madrasah, menjadikan inklusivitas semakin tegas.

  • Struktur dibuat lebih ringkas, tetapi cakupannya diperluas dengan memperjelas posisi madrasah dan satuan pendidikan kesetaraan.

  • Satuan pendidikan luar biasa diposisikan secara lebih sistemik.

Hal ini merefleksikan upaya pemerintah untuk memastikan setara dalam keberagaman, dan menanggapi kritik bahwa sistem pendidikan nasional masih terlalu tersentralisasi dan homogen.

3. P5 Reposisi: Dari Simbol Menuju Substansi

Yang semula dikenal sebagai Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), kini dilebur menjadi bagian dari kegiatan kokurikuler. Perubahan ini termaktub dalam Pasal 16, yang kini memberi ruang pada model pembelajaran kolaboratif lintas disiplin atau penguatan karakter melalui program-program seperti Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Baca juga: Guru Hebat, Kepala Unggul: Kunci Meningkatnya Kepercayaan pada Sekolah Muhammadiyah Gresik

Baca Juga:  Pengenalan Dunia Kerja, Program Baru Sekolah Ini

P5 selama ini menjadi proyek unggulan Kemendikbudristek. Namun implementasinya kerap menjadi formalitas dan proyek semu. Lewat perubahan ini, P5 tak lagi ditempatkan sebagai simbol, tetapi dikembalikan pada fungsinya sebagai bagian integral dari proses belajar.

“P5 bukan hilang. Tapi justru dikembalikan ke rumahnya sebagai penunjang pembelajaran inti. Kita tunggu panduan kokurikuler yang lebih operasional,” tutur Nur.

4. Dimensi Profil Pelajar Bertambah: Komunikasi dan Kesehatan Jadi Fokus

Dalam Pasal 17, dimensi Profil Pelajar Pancasila yang sebelumnya enam kini bertambah menjadi delapan. Dua tambahan itu adalah komunikasi dan kesehatan.

Penambahan ini bukan tanpa dasar. Hasil asesmen menunjukkan rendahnya kemampuan komunikasi pelajar Indonesia, baik dalam konteks interpersonal maupun publik. Kesehatan pun menjadi perhatian pasca-pandemi Covid-19 yang menyingkap rapuhnya sistem penunjang kesehatan di level sekolah.

5. Ekstrakurikuler Wajib: Pramuka atau Kepanduan

Di Pasal 22, untuk pertama kalinya ekstrakurikuler kepanduan (kepramukaan) ditetapkan sebagai kegiatan wajib yang harus diikuti seluruh peserta didik. Selama ini, kegiatan ekstrakurikuler cenderung fleksibel dan tidak memiliki status kewajiban hukum.

“Ini langkah penting mengembalikan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan kebangsaan ke jantung pendidikan,” ujar Nur.

Baca Juga:  Wujudkan Deep Learning, UMM Kembangkan Modul Ajar Berbasis STEM

6. Mapel Baru: Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA)

Perubahan monumental lainnya hadir lewat Pasal 32A yang disisipkan ke dalam peraturan. Pasal ini memperkenalkan mata pelajaran baru bernama Koding dan Kecerdasan Artifisial (kode 9KA), yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran ini di semua jenjang.

Sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih: menjadikannya sebagai mapel pilihan, bagian dari ekstrakurikuler, atau diintegrasikan ke mapel lain. Namun Nur mengingatkan, “Tahun depan kemungkinan sudah diwajibkan. Maka SD-SD yang belum punya guru TIK harus mulai bersiap.”

7. Menuju Pendidikan Bermutu: Muhammadiyah Harus Jadi Contoh

Nur Fauziah menegaskan bahwa sekolah-sekolah Muhammadiyah harus mengambil peran sebagai pelopor. Ia mengingatkan agar guru-guru tidak terjebak pada narasi “kurikulum berubah lagi,” tetapi fokus pada penyesuaian dan kesiapan implementasi.

“Jangan jadi penonton. Muhammadiyah punya SDM kuat, jaringan besar, dan nilai ideologis yang visioner. Jadilah pelaku utama dalam reformasi pendidikan ini.”

Perubahan regulasi ini menurutnya bukan sekadar penyelarasan administrasi, melainkan langkah besar untuk merekonstruksi pendidikan Indonesia agar lebih tanggap zaman, mendalam secara pendekatan, dan lebih inklusif dalam pelaksanaan. Namun keberhasilan perubahan ini akan sangat ditentukan oleh kesiapan sekolah, guru, dan komunitas belajar.

Kurikulum Merdeka edisi 2025 membawa misi ambisius: mencetak pelajar berdaya nalar tinggi, literat digital, sehat jiwa-raga, dan komunikatif dalam berkolaborasi. Tugas kita: menjadikannya bukan sekadar regulasi, tetapi realitas di ruang kelas. (#)

Jurnalis Mohammad Nurfatoni