Feature

Setop Tot-Tot Wuk Wuk: Polri Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo

21
×

Setop Tot-Tot Wuk Wuk: Polri Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo

Sebarkan artikel ini
Gerakan “Setop Tot Tot Wuk Wuk” mencuat di jagad maya, menyoroti penyalahgunaan sirene dan strobo di jalan. Padahal, Pasal 59 UU LLAJ sudah jelas mengatur kendaraan apa saja yang boleh memakainya
Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Pomdam Jaya melakukan penertiban penggunaan strobo (Instagram @tmcpoldametrojaya)

Gerakan “Setop Tot Tot Wuk Wuk” mencuat di jagad maya, menyoroti penyalahgunaan sirene dan strobo di jalan. Padahal, Pasal 59 UU LLAJ sudah jelas mengatur kendaraan apa saja yang boleh memakainya

Tagar.co – Jagad media sosial sedang ramai oleh gerakan “Setop Tot Tot Wuk Wuk”. Gerakan ini merupakan bentuk protes masyarakat terhadap penggunaan sirene dan strobo yang meresahkan pengguna jalan.

Dalam unggahan di media sosial, masyarakat meminta agar penggunaan sirene dan strobo ini diutamakan untuk kendaraan dengan kebutuhan urgensi. Contohnya pada mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Baca juga: BMKG Prediksi Musim Hujan Datang Lebih Cepat, Waspada Bahaya Hidrometeorologi

Mengutip antaranews.com Sabtu (20/9/2025), Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Meski demikian, pihaknya tetap melaksanakan pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu. Tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari melakukan evaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan. Hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak membunyikan,” ungkap Agus di Jakarta.

Baca Juga:  Jatim 19 Januari 2026, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang

Penggunaan Khusus, Tidak Sembarangan

Dia menegaskan, hanya boleh menggunakan sirene pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalau pun menggunakan sirene, itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak memakainya bila tidak mendesak,” ujarnya.

Korlantas mengambil langkah evaluasi ini sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

“Terima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ajaknya.

Saat ini, lanjutnya, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.

Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene.

Pasal 59 UU LLAJ:
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.

Baca Juga:  BMKG Juanda Infokan Cuaca Jatim 14 Januari 2026

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. (#)

Jurnalis Sugiran