Opini

Sanksi Hukum Kasus Keracunan Massal MBG

60
×

Sanksi Hukum Kasus Keracunan Massal MBG

Sebarkan artikel ini
Sanksi hukum perlu diterapkan bagi pengelola makanan untuk program MBG yang menimbulkan keracunan massal. Supaya semua orang serius menjalankan program ini. Bukan hanya mencari keuntungan.
Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Posko Penanganan di Kantor Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (23/9/2025).

Sanksi hukum perlu diterapkan bagi pengelola makanan untuk program MBG yang menimbulkan keracunan massal. Supaya semua orang serius menjalankan program ini. Bukan hanya mencari keuntungan.

‎Oleh M. Rohanudin, praktisi penyiaran.

Tagar.co – Di Cina orang-orang yang terlibat kasus keracunan massal kena sanksi penjara. Karena ini menyangkut kepentingan publik.

Ada enam orang ditangkap. Sebanyak 30 orang lainnya diusut akibat keracunan massal yang menimpa  247 siswa Taman Kanak-kanak (TK) di Tianshui, Provinsi Gansu, Cina, pada Juli 2025 lalu.

‎Peristiwa  ini bagi Cina merupakan insiden besar. Pemeriksaannya dilakukan serius. Melibatkan beberapa pihak mulai dari ahli kesehatan dan lingkungan.

Kasus seperti ini dinilai suatu kegagalan pengawasan. Diusut sampai  ke akar-akarnya. Termasuk sanksi hukum bagi mereka yang menutupi insiden, menyuap, dan memanipulasi hasil tes.

‎Semua proses dilakukan secara benar, transparan. Suatu upaya untuk menghindari peristiwa serupa terulang.

‎Di Indonesia kasus Makan Bergizi Gratis (MBG) korbannya sepanjang tahun 2025 sudah mencapai 5.000 anak keracunan makanan. Belum ada kabar pengelola makanan terkena tindakan hukum. Kecuali penutupan dapur.

Baca Juga:  Muhammadiyah Resmikan Tahap 3 SPPG di Medan, Perluasan Layanan Gizi Harus Bermutu dan Berkelanjutan

Keracunan filet daging hiu di Ketapang, Kalimantan Barat, menyebabkan 25 orang dirawat.  Kepala Regional MBG Kalbar, Agus Kurniawi, hanya meminta maaf atas insiden keracunan pada 23 September 2025.

‎Bahkan ada siswi SMK Negeri Cihampelas kelas 12 Kabupaten Bandung Barat, Bunga Rahmawati, meninggal dunia, Selasa (30/9/2025). Diduga keracunan MBG.

Pelajar itu meninggal dunia lima hari setelah makan menu MBG di sekolahnya pada 24 September 2025.

‎Keadaan sudah lemah, muka pucat, mulut berbusa. Akhirnya meninggal di perjalanan menuju rumah sakit.

Kepala Puskesmas Cihampelas, Edah Jubaidah, mengatakan, meninggalnya Bunga tak ada kaitannya dengan program MBG.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pun membantah penyebab kematian pelajar itu karena keracunan makanan.

Bantah membantah semacam ini tidak perlu terjadi jika ada  prosedur, mekanisme, payung hukum yang sudah ditentukan sebelum MBG itu dilaksanakan.

Prosedur Antisipasi

Setiap ada kegiatan yang menyangkut kepentingan orang banyak mestinya diciptakan kewaspadaan ketat sebelum korban berjatuhan.

‎Apalagi ini program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya menambah gizi anak-anak Indonesia.

Baca Juga:  RRI: Visi Nasional, Misi Lokal

‎Antara idealisme dan realitas belum sinkron, sehingga terjadi gap yang bisa melunturkan kepercayaan masyarakat. Misal, ada anak-anak akhirnya menolak makan sajian MBG karena takut keracunan.

Terjadinya kasus ini proyek MBG perlu dikaji ulang untuk meluruskan aspek-aspek pendukung di belakangnya. Seperti penegakan instrumen hukum., sertifikasi kelayakan dapur.

Begitu juga pengetatan jumlah ideal makanan  yang  harus dilakukan tim dapur MBG untuk menghindari durasi proses  yang menyebabkan makanan basi.

Pemerintah perlu mengatasi anak-anak yang trauma melihat teman sekolahnya jadi korban keracunan, sehingga menolak menikmati MBG. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto