Feature

Saat Pelajaran Tak Sejalan dengan Kenyataan: Refleksi atas Kurikulum PPKn, IPS, IPA, dan Geografi

34
×

Saat Pelajaran Tak Sejalan dengan Kenyataan: Refleksi atas Kurikulum PPKn, IPS, IPA, dan Geografi

Sebarkan artikel ini

 

Ilustrasi AI

Di ruang kelas, siswa belajar tentang keadilan, integritas, dan pelestarian alam. Tapi di luar sana, mereka menyaksikan korupsi SDA dan vonis ringan bagi pelanggar hukum. Masihkah pendidikan mampu membentuk karakter?

Oleh Syaifulloh Penikmat Pendidikan

Tagar.co – Mata pelajaran seperti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Geografi dirancang untuk menanamkan pemahaman tentang kebangsaan, hukum, keadilan, dan pengelolaan sumber daya alam (SDA). Siswa diajarkan pentingnya supremasi hukum, keadilan sosial, serta tata kelola SDA yang berpihak kepada rakyat.

Namun, realitas di luar kelas sering kali bertolak belakang. Hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, kasus korupsi besar muncul hampir setiap hari, dan eksploitasi SDA justru merusak lingkungan serta menguntungkan pihak tertentu—sering kali dengan dukungan negara.

Baca juga: Mengapa PR Tetap Relevan? Pelajaran dari Kurva Lupa Ebbinghaus

Kasus korupsi tata niaga timah, pengelolaan minyak di Pertamina, suap hakim agung, hingga pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah menunjukkan jurang antara pelajaran di kelas dan kondisi yang dihadapi masyarakat.

Maka, pertanyaannya: bagaimana pelajaran-pelajaran ini dapat menjembatani idealisme siswa dengan kenyataan yang kontradiktif?

Baca Juga:  Arsitektur Ilmu di Balik 1453: Bagaimana Al-Fatih Dibentuk oleh Kurikulum Pengetahuan dan Adab

PPKn: Supremasi Hukum di Atas Kertas

Dalam PPKn, siswa belajar tentang Pancasila, konstitusi, dan pentingnya integritas. Mereka diajarkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil untuk semua warga negara. Namun, kenyataan memperlihatkan sebaliknya.

Kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, misalnya, hanya berujung pada hukuman ringan bagi sebagian terdakwa.

Di kasus Pertamina, pengelolaan minyak mentah dan produk kilang diduga menyebabkan kerugian hingga Rp193,7 triliun per tahun.

Suap terhadap hakim agung dan hakim pengadilan di Jakarta memperkuat kesan bahwa hukum dapat diperjualbelikan. Bahkan sektor pendidikan tak luput dari sorotan, seperti dalam kasus pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

Semua ini membuat siswa bertanya-tanya: apakah pelajaran tentang keadilan hukum masih relevan ketika hukum sering kali dilanggar oleh para penegaknya?

IPS dan Geografi: Ketimpangan dalam Pengelolaan SDA

Pelajaran IPS dan Geografi membekali siswa dengan pemahaman tentang kekayaan SDA dan keharusan mengelolanya untuk kepentingan rakyat.

UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dengan tegas menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga:  Melawan Amnesia Organisasi: Arsitektur Knowledge Management di Smamda Surabaya

Namun, dalam praktiknya, banyak SDA justru dikuasai oleh korporasi besar, baik asing maupun domestik. Tambang emas di Papua, nikel di Sulawesi, dan perkebunan sawit di Kalimantan menyumbang keuntungan besar, tetapi masyarakat di sekitarnya tetap miskin.

Dampak lingkungan juga besar—deforestasi, polusi sungai, dan hilangnya lahan produktif. Ketika proyek-proyek tersebut mendapat izin resmi dari pemerintah, siswa kebingungan: mengapa negara membiarkan hal ini terjadi?

IPA: Pengetahuan Ekologi yang Tak Selaras dengan Kebijakan

Dalam pelajaran IPA, siswa mempelajari ekosistem, siklus air, polusi, dan pentingnya pelestarian alam. Mereka paham bahwa kerusakan lingkungan berakibat langsung pada kesehatan dan keberlangsungan hidup.

Namun, kenyataan menunjukkan bahwa eksploitasi SDA terjadi secara masif dan legal. Penambangan nikel di Raja Ampat, misalnya, menyebabkan kerusakan ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Hutan-hutan dibabat habis untuk kepentingan ekonomi, dan limbah industri mencemari sungai dan udara. Ketika proyek-proyek itu didukung negara, siswa mempertanyakan, di mana penerapan nilai-nilai IPA yang diajarkan di sekolah?

Menyatukan Pelajaran dan Kenyataan

Ketimpangan antara teori di kelas dan realitas di lapangan menjadi tantangan serius bagi dunia pendidikan. Untuk menjembatani keduanya, beberapa langkah dapat dilakukan:

  • Pembelajaran Kontekstual: Guru perlu mengaitkan pelajaran dengan kasus nyata agar siswa berpikir kritis dan memahami kompleksitas persoalan publik.

  • Transparansi dan Penegakan Hukum: Pemerintah dan lembaga hukum harus menunjukkan komitmen dalam menindak pelanggaran, termasuk di sektor SDA dan pendidikan.

  • Pengelolaan SDA yang Berkeadilan: Kebijakan harus berpihak pada rakyat, bukan hanya pada pemilik modal.

  • Pendidikan Antikorupsi: Sekolah harus menjadi garda depan dalam menanamkan budaya antikorupsi sejak dini.

Baca Juga:  Arsitektur Ilmu di Balik 1453: Bagaimana Al-Fatih Dibentuk oleh Kurikulum Pengetahuan dan Adab

Saatnya Introspeksi

Pelajaran PPKn, IPS, IPA, dan Geografi bukan sekadar teori di atas kertas. Ia semestinya membentuk kesadaran kolektif dan keberanian untuk menuntut perubahan.

Namun, saat siswa menyaksikan hukum dilanggar dan SDA dieksploitasi, idealisme mereka terancam luntur. Jika pendidikan tak mampu menjembatani antara nilai dan realitas, ia hanya akan menjadi hafalan kosong.

Saatnya kita bertanya: apakah pendidikan mampu membentuk generasi kritis dan berintegritas, atau hanya menjadi ruang steril yang tak menyentuh kenyataan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah bangsa ke depan. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni