
Pilar fundamental diperlukan untuk menjaga lingkungan demi menghindari bencana yang merugikan rakyat. Bencana Sumatra terbukti disebabkan kerusakan hutan akibat eksploitasi oleh pengusaha.
Oleh M. Islahuddin, guru Smamsatu Gresik.
Tagar.co – Banjir bandang dan longsor menyapu Sumatera sejak akhir November 2025 bukan sekadar penanda musim hujan atau takdir alam. Ini bencana ekologi.
Krisis lingkungan memasuki fase genting. Wilayah yang diberkahi hutan lebat dan kawasan konservasi kini rapuh menghadapi curah hujan ekstrem. Desa dan kota hancur, jalan dan jembatan putus, nyawa melayang.
Malapetaka ini bukan faktor meteorologis, melainkan akibat kebijakan dan perilaku manusia yang destruktif terhadap alam.
Jangan lagi berlindung di balik fenomena La Nina, pemanasan global, atau pergeseran ITCZ (Intertropical Convergence Zone). Curah hujan memang ekstrem diperparah oleh daya dukung ekologis telah lumpuh akibat alih fungsi hutan.
Daerah hulu telah berubah. Izin konsesi hutan dilanggar dengan brutal. Hutan-hutan primer yang berfungsi sebagai spons raksasa penyerap air berganti menjadi perkebunan sawit, kebun campuran monokultur, area tambang, dan galian C yang menggerus perut bukit.
Lereng-lereng curam bermunculan permukiman baru tanpa perencanaan konservasi. Sedimentasi mendangkalkan sungai, mengubahnya dari saluran air menjadi bom waktu yang meledak saat hujan sangat lebat.
Sistem kekebalan alam rusak. Banjir bandang menghanyutkan kayu gelondongan bukanlah alam sedang mengamuk, melainkan bukti alam memuntahkan sisa-sisa eksploitasi.
Tiga Pilar Tugas
Penambahan silabus kesadaran menjaga hutan diajarkan di sekolah. Tujuannya membangun moral ekologis sejak dini. Namun di balik pengajaran di kelas, hutan-hutan diratakan dengan buldozer.
Saatnya berpikir fundamental tentang lingkungan. Tidak kompromi terhadap perusakan alam. Jangan lagi menjadi munafik. Rajin berkampanye di media sosial, mengadakan seminar hijau, dan menempelkan stiker Cinta Lingkungan, di sisi lain kebijakan tata ruang masih memprioritaskan investasi high-carbon dan eksploitasi sumber daya alam secara brutal.
Sekarang menolak setiap kompromi yang mengorbankan daya dukung ekologis secara fundamental.
Hukum dan kebijakan harus menjadi dogma. Bukan lagi mengejar keuntungan ekonomi. Lingkungan hijau menjadi tujuan.
Seruan meningkatkan kesadaran melalui kurikulum sekolah adalah permulaan. Namun, ekosistem yang sehat memerlukan fondasi moral, bangunan kebijakan yang kokoh, dan penegakan hukum.
Inilah tugas bersama yang melibatkan negara, hukum, dan rakyat. Ada tiga pilar utama dalam tugas bersama ini.
Pilar 1: Penegakan Hukum yang Keras dan Fundamental
Banjir dan longsor selalu mengungkap kejahatan: kayu ilegal, tumpukan sampah korporasi, dan izin-izin tambang yang menembus kawasan lindung.
Krisis ini adalah bukti bahwa hukum lingkungan kita ompong. Mafia tanah, pembalak liar, dan pertambangan ilegal beroperasi seolah mereka kebal hukum, seringkali didukung oleh oknum-oknum di balik meja kekuasaan.
Tugas bersama menuntut penegakan hukum terhadap kejahatan ekologis. Bukan hanya denda atau sanksi administratif.
Para pelaku harus dipidana, hartanya disita, dan hak konsesi dicabut. Aparat hukum dan pejabat jangan malah jadi backing.
Pilar 2: Rehabilitasi Masif dan Konsistensi Tata Ruang
Berapa banyak rencana tata ruang yang indah di atas kertas, tetapi hancur di lapangan. Bencana ekologis terjadi karena pemerintah atas dasar keuntungan, mengizinkan konversi lahan hulu.
Tugas bersama menuntut dua hal. Pertama, rehabilitasi besar-besaran Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan hulu yang kritis. Reboisasi dan mengembalikan fungsi hutan.
Kedua, pengendalian tata ruang yang dijalankan dengan fundamental. Kawasan konservasi harus diperlakukan sebagai zona merah, tak boleh disentuh, tak boleh ada kompromi investasi.
Pilar 3: Memuliakan Penjaga Alam (Sosial)
Selama ini masyarakat adat adalah penjaga alam. Mereka memiliki pengetahuan lokal bagaimana hidup selaras dengan hutan dan sungai. Demi investasi penjaga alam ini diabaikan, hilang perannya karena kalah pamor dengan izin konsesi hutan.
Tugas bersama melibatkan kembali peran masyarakat adat. Pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka atas wilayah adat bukan hanya masalah keadilan sosial, tetapi masalah pertahanan ekologis nasional. Mereka adalah garis pertahanan terakhir kita. (#)
Penyunting Sugeng Purwanto












