Opini

Pengakuan Prabowo Bukti Pilpres 2024 Ada Cawe-Cawe

18
×

Pengakuan Prabowo Bukti Pilpres 2024 Ada Cawe-Cawe

Sebarkan artikel ini
Pengakuan Prabowo Subianto yang diucapkan dalam acara HUT ke-17 Gerindra di Sentul, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025) lalu, menyiratkan Pilpres 2024 lalu ada masalah.
Presiden Prabowo Subianto memberi hadiah keris kepada Jokowi di HUT Gerindra, Sabtu, 15/2/2025. (infobank)

Prabowo Subianto mengaku berhasil menjadi presiden karena dukungan Jokowi. Pernyataan ini membuka ruang remang-remang Pilpres menjadi terang adanya sesuatu.

Tagar.co – Pengakuan Prabowo Subianto yang diucapkan dalam acara HUT ke-17 Gerindra di Sentul, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025) lalu, menyiratkan Pilpres 2024 lalu ada masalah.

Dalam pidatonya Prabowo mengaku,”Saya katakan di sini, kita berhasil karena kita didukung oleh Presiden ke-7.”

Lantas Ketua Umum Partai Gerindra itu berteriak berkali-kali “Hidup Jokowi!”  Selepas itu para kader Gerindra kompak menyanyikan Terima Kasih Jokowi.

Pengakuan Prabowo itu seperti menunjukkan bahwa kemenangannya pada Pilpres 2024 ada cawe-cawe penguasa. Lawan politiknya bisa memakai menjadi senjata untuk menyudutkannya.

Dalam tradisi Pemilu, dukungan petahana sering kali menjadi faktor penentu kemenangan kandidat. Hal ini bisa terjadi melalui mobilisasi sumber daya negara, jaringan birokrasi, serta pengaruh politik yang luas.

Pengakuan Prabowo itu juga menimbulkan dilema legitimasi. Jika kemenangan Prabowo-Gibran memang dipengaruhi oleh Presiden Jokowi, maka ini menimbulkan persepsi bahwa hasil Pemilu bukanlah cerminan penuh dari suara rakyat, melainkan hasil rekayasa kekuasaan.

Baca Juga:  Suara Paling Lantang di Balik Kekosongan

Ini bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap mekanisme demokrasi yang katanya jujur dan adil ternyata praktiknya tidaklah demikian. Istilah partai coklat yang muncul sebelum Pemilu mencerminkan suasana kecurigaan pengerahan aparat untuk memenangkan Pemilu.

Dari sudut pandang real politik, cawe-cawe Jokowi dapat dipandang sebagai strategi untuk menjaga kesinambungan kebijakan dan stabilitas politik kekuasaannya.

Namun, bagi oposisi dan kelompok prodemokrasi, ini menjadi preseden berbahaya yang bisa mengarah pada pembentukan oligarki politik di mana kekuasaan diturunkan berdasarkan kepentingan elite, bukan kehendak rakyat.

Dimensi Hukum

Dari sisi hukum, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pilpres 2024 menjadi titik sentral dalam kontroversi ini.

MK menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat mengenai intervensi kekuasaan, penyalahgunaan bansos, atau ketidaknetralan aparatur negara dalam Pilpres.

Putusan ini final dan mengikat, yang berarti tidak ada upaya hukum lebih lanjut untuk membatalkan hasil pemilu.

Ketika muncul pengakuan Prabowo muncul pertanyaan besar mengenai bagaimana MK menilai bukti dan fakta yang disajikan dalam persidangan.

Baca Juga:  Demonstrasi Anarkis

Jika Prabowo sendiri mengakui peran Jokowi dalam kemenangannya, maka ada indikasi bahwa keterlibatan kekuasaan memang terjadi. Namun diabaikan karena kurang bukti.

Di sini, muncul dilema antara formalitas hukum dan realitas politik. Hukum memerlukan bukti konkret untuk menyatakan adanya pelanggaran, sedangkan politik beroperasi dalam dimensi yang lebih luas, termasuk pengaruh informal, tekanan psikologis terhadap pemilih, serta mobilisasi aparatur negara secara terselubung.

Dimensi Etika

Dalam politik demokrasi, tidak hanya legalitas yang menjadi pertimbangan utama, tetapi juga legitimasi dan kepercayaan publik. Meskipun secara hukum Pilpres 2024 dinyatakan sah, namun jika publik percaya bahwa kemenangan Prabowo-Gibran diperoleh dengan cara yang tidak sepenuhnya fair, maka ini dapat merusak kredibilitas pemerintah.

Perngakuan Prabowo yang menyiratkan adanya intervensi politik juga menunjukkan lemahnya sensitivitas terhadap dampak komunikasi politik.

Dalam sistem demokrasi, seorang pemimpin harus berhati-hati dalam menyampaikan pesan yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap proses Pemilu dan institusi negara.

Kontroversi ini menunjukkan adanya ketegangan antara aspek politik dan hukum dalam Pemilu. Di satu sisi, hukum harus menjadi pilar utama dalam menentukan keabsahan Pemilu. Di sisi lain, politik sering kali menciptakan narasi yang bertentangan dengan putusan hukum tersebut.

Baca Juga:  Kriminalisasi Wartawan

Pada akhirnya apakah Pilpres 2024 benar-benar bebas dari intervensi atau tidak, mungkin tidak akan pernah terjawab dengan pasti.

Namun yang jelas pengakuan Prabowo telah membuka ruang bagi perdebatan panjang mengenai bagaimana demokrasi di Indonesia dijalankan. (#)

Penulis Dwi Taufan Hidayat Penyunting Sugeng Purwanto