
Pemerintah batalkan kenaikan PPN umum, hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah di 2025. Seperti private jet, kapal yacht, dan barang mewah lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu.
Tagar.co – Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal itu terungkap dalam “Agenda Tutup Kas APBN Tahun 2024 dan Launching Coretax.”
Bertempat di Kantor Kementerian Keuangan RI, Selasa (31/12/24) Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyampaikan bahwa rencana kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa mewah.
Baca juga: Haedar Nashir dan Pandangan Agamawan tentang Pajak
Sebelumnya, Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025. Namun, dalam pengumuman resmi di Agenda Tutup Kas APBN 2024 ini pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengalami perubahan signifikan.
“Sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, tentang kenaikan tarif PPN, Pemerintah memutuskan kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan PPN Barang Mewah (PPnBM),” dikutip dari unggahan Presiden Prabowo di X @prabowo, Selasa malam.
Contoh barang dan jasa mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen antara lain private jet, kapal yacht, dan barang mewah lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu.
Tarif PPN Tetap 11 Persen untuk Barang dan Jasa Non-Mewah
Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah, tarif PPN tetap sebesar 12 persen dan tidak mengalami kenaikan.
Kebutuhan Pokok Masyarakat Tetap Bebas PPN atau Tarif 0 Persen
Pemerintah juga memastikan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0 persen, akan tetap berlaku sebagaimana sebelumnya.

Paket Stimulus Rp38,6 Triliun untuk Masyarakat
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, Prabowo kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun, seperti yang telah diumumkan sebelumnya.
Paket stimulus ini meliputi:
- Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, masing-masing 10 kg per bulan.
- Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.
- Pembiayaan untuk industri padat karya.
- Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.
- Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun, dan lain sebagainya.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, dengan mengutamakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Prabowo.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, sekaligus tetap mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (#)
Jurnalis Mohammad Nurfatoni












