Opini

Negara, Pasar, dan Ibadah: Siapa Mengatur Siapa?

25
×

Negara, Pasar, dan Ibadah: Siapa Mengatur Siapa?

Sebarkan artikel ini
Prof. Ulul Albab
Prof. Ulul Albab

Dalam teori good governance, pemerintah seharusnya menjadi penjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan sosial. Sayangnya, UU Nomor 14 Tahun 2025 ini lebih mirip “respons pasar” ketimbang “desain kebijakan publik”.

Menimbang Ulang Umrah Mandiri dalam UU No. 14 Tahun 2025 (Seri 7) Oleh: Ulul Albab; Ketua Bidang Litbang DPP Amphuri.

Tagar.co – Tidak semua urusan ibadah bisa diperlakukan seperti transaksi ekonomi. Tidak semua jemaah bisa disamakan dengan konsumen. Dan tidak semua pasar mampu melindungi yang lemah dari keserakahan sistem.

Tiga kalimat itu mungkin sederhana, tetapi justru di sanalah letak kegelisahan kita hari-hari ini. Ketika negara tampak mulai kabur batasnya dalam mengelola ruang antara ibadah dan pasar.

UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang baru saja disahkan, membuka pintu bagi konsep umrah mandiri. Sebuah ide yang di permukaannya terlihat modern dan adaptif terhadap digitalisasi serta kebijakan Arab Saudi.

Namun di wilayah lapangan industri umrah muncul gelombang baru yang sedang bergerak mempertanyakan: siapa sebenarnya yang mengatur siapa? Negara mengatur pasar, atau pasar mengatur negara?

Baca Juga:  Merawat Silaturahmi, Menjaga Cahaya Ramadan

Negara yang Terlalu Cepat Menyesuaikan

Kita tentu memahami bahwa dunia berubah cepat. Arab Saudi melalui Vision 2030 membuka sistem visa elektronik dan mendorong religious tourism yang terintegrasi. Namun, adaptasi bukan berarti imitasi. Indonesia punya konstitusi, visi, dan tanggung jawab kebangsaan yang berbeda.

Ketika negara tergesa merespons kebijakan Saudi dengan membuka jalan bagi umrah mandiri, di situ muncul tanda tanya besar: apakah kebijakan publik kita masih berangkat dari kebutuhan rakyat, atau sekadar menyesuaikan ritme pasar global?

Baca juga: Umrah Mandiri: Siapa Diuntungkan, Siapa Dikorbankan?

Dalam teori good governance, pemerintah seharusnya menjadi penjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan sosial. Sayangnya, UU baru ini lebih mirip “respons pasar” ketimbang “desain kebijakan publik”. Negara tampak berlari mengikuti logika ekonomi internasional, tetapi lupa memastikan jaring pengaman bagi jamaahnya sendiri.

PPIU Bukan Pasar Liar

Perlu diluruskan: kritik ini bukan ditujukan kepada PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Sebaliknya, PPIU justru merupakan contoh terbaik dari pasar yang beradab dan teratur.

Baca Juga:  Korupsi, Pengangguran, dan Kejahatan: Lingkaran Setan yang Dipelihara Kekuasaan

Mereka bekerja di bawah izin, akreditasi, dan pengawasan pemerintah. Mereka menanggung risiko hukum, etika, bahkan moral ketika ada jemaah yang bermasalah.

Mereka tidak hanya menjual paket perjalanan, tetapi menyelenggarakan ibadah dengan tanggung jawab spiritual dan sosial.

Dalam konteks ini, PPIU bukan bagian dari “pasar bebas” yang ditakuti, justru PPIU adalah mitra negara dalam menjaga marwah ibadah.

Yang dikhawatirkan adalah ketika negara melepaskan tanggung jawab pengawasan dan menyerahkan urusan ibadah sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas, seolah jamaah bisa menanggung segalanya sendiri.

Ibadah Bukan Konsumsi

Ibadah — apalagi umrah — tidak bisa disamakan dengan wisata rohani.

Ia memerlukan bimbingan, pengawasan, dan perlindungan negara. Begitu jamaah keluar dari wilayah Tanah Air, seluruh perangkat hukum Indonesia berhenti bekerja. Di situlah negara seharusnya hadir lebih kuat, bukan justru mengendurkan perannya.

Membuka ruang umrah mandiri tanpa sistem perlindungan yang jelas sama saja menempatkan jamaah sebagai penumpang tanpa asuransi dalam penerbangan lintas batas. Dan bahkan itu pula faktanya: negara tidak memberikan perlindungan asuransi bagi jamaah dalam skema baru ini.

Baca Juga:  Meluruskan Hadis Tiga Fase Ramadan: Antara Semangat dan Ketelitian Ilmiah

Menimbang Kembali Relasi Negara dan Pasar

Ada adagium lama dalam kebijakan publik: “Negara boleh bekerja sama dengan pasar, tetapi tidak boleh menyerahkan rakyat kepada pasar.” UU No. 14/2025, dalam beberapa pasalnya, memberi kesan bahwa negara mulai menyerahkan sebagian tanggung jawabnya kepada mekanisme individual. Sebuah langkah yang dalam perspektif good governance bisa disebut sebagai regulatory retreat.

Judicial review yang kini mulai ramai dibicarakan bukanlah bentuk perlawanan, melainkan upaya menjaga keseimbangan. Agar ibadah tetap menjadi ruang suci yang diatur dengan moral publik, bukan sekadar oleh algoritma ekonomi.

Kita memang hidup pada zaman ketika ibadah pun bisa dipesan lewat aplikasi. Namun, tidak semua hal yang bisa dilakukan berarti harus dilakukan.

Negara perlu hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga pelindung nilai.

Karena ketika pasar semakin luas dan cepat, maka tanggung jawab moral negara justru semakin berat. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni