
Dugaan korupsi pengadaan laptop Rp9,9 triliun jadi tamparan bagi tata kelola belanja negara. Kasus ini membuktikan bahwa sistem saja tak cukup tanpa aktor yang berintegritas.
Oleh Ulul Albab; Akademisi Administrasi Publik Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Pengajar Pendidikan Antikorupsi dengan Disertasi tentang Pemberantasan Korupsi, Ketua ICMI Jawa Timur.
Tagar.co – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang mencuat ke ruang publik pada pertengahan 2025 menjadi lonceng peringatan keras bagi tata kelola pengadaan barang publik di Indonesia. Program ini berlangsung pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019–2022).
Baca juga: Menjaga Relevansi Jurusan Administrasi Publik di Tengah Revolusi AI
Program pengadaan yang disebut bertujuan menjawab kebutuhan belajar di masa pandemi ini kini menjadi sorotan karena diduga menyimpan pelanggaran serius. Padahal, dengan semangat transformasi digital pendidikan, program ini semestinya menjadi simbol kebijakan yang responsif dan adaptif dalam situasi krisis. Namun kini publik justru menyaksikan ironi dari kebijakan yang awalnya tampak “berpihak pada siswa” tersebut.
Koreksi atas Kecacatan Sistemik
Masalah pengadaan barang pemerintah tidak bisa dilihat sebagai kasus personal atau sektoral semata. Kasus ini, bagaimanapun, mencerminkan kecacatan sistemik: perencanaan pengadaan yang belum sepenuhnya berbasis kebutuhan riil, lemahnya pengawasan internal, dan budaya “asal serap anggaran” menjelang akhir tahun fiskal.
Meski mantan Menteri Nadiem menyebut bahwa e-katalog LKPP dan pendampingan Jamdatun telah dilaksanakan, kasus ini menunjukkan bahwa perangkat formal belum menjamin integritas substansi.
Terlebih lagi, ketika teknologi seperti Chromebook dibeli dalam jumlah besar, publik wajar bertanya: apakah sekolah-sekolah benar-benar siap dari sisi infrastruktur dan sumber daya manusia untuk menggunakannya? Ataukah perangkat ini hanya akan menjadi “proyek anggaran” yang menumpuk di lemari sekolah?
Korupsi Kebijakan Publik
Dugaan korupsi pengadaan Chromebook perlu dikaji bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga sebagai bentuk korupsi kebijakan. Dalam banyak kasus, korupsi kebijakan dilakukan dengan menyiasati regulasi, melibatkan aktor formal, tetapi dengan motif dan manuver yang menyimpang dari nilai-nilai publik. Hal ini jauh lebih berbahaya karena legalitas formal sering kali menutupi cacat etika dan akuntabilitas substantif.
Dalam konteks ini, reformasi pengadaan barang/jasa pemerintah harus diarahkan tidak hanya pada transparansi prosedural, tetapi juga pada audit kebijakan. Program strategis nasional, apalagi dengan nilai triliunan rupiah, perlu dikawal bukan hanya oleh inspektorat dan aparat penegak hukum, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat, media, dan komunitas akademik.
Momentum Pembenahan
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini memiliki momentum kuat untuk melakukan koreksi struktural. Reformasi tata kelola belanja negara, khususnya di sektor pendidikan dan teknologi, perlu segera dilaksanakan. Pengadaan yang berlandaskan kebutuhan nyata, berbasis data, serta partisipatif harus menjadi norma baru.
Satu hal yang perlu digarisbawahi: penguatan sistem saja tidak cukup tanpa integritas aktor. Sebaliknya, integritas pribadi bisa runtuh jika sistem memberi peluang besar untuk manipulasi. Maka, sinergi antara sistem yang tangguh dan manusia yang amanah menjadi kunci utama.
Kasus laptop 9,9 triliun ini bukan hanya soal siapa yang salah, tetapi juga soal apa yang salah dalam sistem kita. Ini saatnya negara mengambil pelajaran strategis dan menjadikan skandal ini sebagai momentum besar untuk menghindari jebakan kebijakan yang disetir oleh logika proyek, bukan logika pelayanan publik. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












