FeatureOpini

Korupsi Tak Reda, Pendidikan Kewarganegaraan Jadi Solusi

32
×

Korupsi Tak Reda, Pendidikan Kewarganegaraan Jadi Solusi

Sebarkan artikel ini
Korupsi tak reda, Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) bisa jadi vaksin moral menyiapkan generasi antikorupsi. Kementerian Pendidikan bisa menggandeng KPK untuk menyusun modul khusus pendidikan antikorupsi
Korupsi Tak Reda, Pendidikan Kewarganegaraan Jadi Solusi

Korupsi tak reda, Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) bisa jadi vaksin moral menyiapkan generasi antikorupsi. Kementerian Pendidikan bisa menggandeng KPK untuk menyusun modul khusus pendidikan antikorupsi

Oleh Putu Danu Arta. Taruna Tingkat 2 Politeknik Pengayoman Indonesia

Tagar.co – Korupsi di Indonesia bukan hanya penyakit kronis. Korupsi menjelma seperti racun yang merusak sendi-sendi negara. Kasusnya mulai dari tingkat pusat hingga desa. Meski reformasi sudah bergulir dua dekade lebih, akar korupsi belum tercabut.

Berdasarkan laporan Transparency International (2023), Indonesia berada di peringkat ke-115 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi. Hanya naik tipis dari tahun sebelumnya. Skor Indonesia masih berada di bawah rata-rata global, yaitu 34 dari 100 poin.

Praktik suap, kolusi, dan nepotisme masih marak di ranah perizinan usaha, pengadaan barang dan jasa, hingga sektor pendidikan. Hal ini ditegaskan oleh laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2022 yang mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai 42,7 triliun rupiah dari 597 kasus.

Tolak Praktik Menyimpang

Kondisi yang mengkhawatirkan, korupsi tidak lagi malu-malu. Korupsi tampil terang-terangan di ruang publik. Disiarkan langsung di ruang digital, namun tetap tak membuat jera. Dalam situasi inilah, pendidikan kewarganegaraan (PKN) menjadi penting. Bukan hanya soal teori konstitusi atau tata negara, tapi juga sebagai medium pembentukan karakter antikorupsi.

Baca Juga:  Memiskinkan Koruptor hingga ke Liang Kubur

PKN memberi ruang untuk menyisipkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sejak usia sekolah. Ini menjadi harapan agar generasi muda tumbuh sebagai warga negara yang sadar hukum dan menolak praktik menyimpang.

Menurut Kemendikbudristek (2022), pendidikan karakter telah menjadi bagian dari kurikulum Merdeka Belajar. Namun belum secara eksplisit menekankan isu antikorupsi sebagai bagian terintegrasi. Padahal, nilai-nilai dasar seperti kejujuran, integritas, dan kepedulian sosial merupakan benteng utama yang bisa mencegah penyebaran budaya korupsi sejak dini.

Dampak Korupsi

PKN dapat membuka kesadaran siswa mengenai dampak sistemik dari korupsi. Bukan hanya merugikan negara, tapi juga menciptakan ketimpangan sosial dan hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi.

Laporan Bank Dunia (2021) mencatat bahwa korupsi memperlambat pertumbuhan ekonomi. Juga merusak pelayanan publik, dan menjadi salah satu penyebab utama kemiskinan struktural. Kesadaran ini penting agar generasi muda tidak sekadar tahu apa itu korupsi, tapi juga paham mengapa mereka harus menolaknya.

Namun, implementasi pendidikan kewarganegaraan masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah kurikulum yang terlalu umum dan kurang fokus pada tema antikorupsi secara mendalam.

Baca Juga:  Mantan Menteri Agama Yaqut Tersangka KPK, Pelajaran Penting bagi Tata Kelola Haji

Kajian Pusat Studi Antikorupsi (Pukat) UGM tahun 2020 menyebut bahwa sebagian besar materi PKN di sekolah belum menyentuh praktik pencegahan korupsi atau studi kasus lokal. Selain itu, pengaruh lingkungan sosial sangat besar. Budaya permisif terhadap korupsi, bahkan di lingkungan rumah atau masyarakat, bisa merusak proses internalisasi nilai yang ditanamkan di sekolah.

Survei LIPI (2019) juga menunjukkan bahwa 43 persen responden muda cenderung memaklumi praktik gratifikasi kecil jika dianggap sebagai tanda terima kasih. Ini bukti bahwa pendidikan nilai belum cukup kuat mengubah persepsi.

Revisi Kurikulum

Solusi yang bisa ditempuh adalah revisi kurikulum PKN agar lebih kontekstual dan menyentuh realitas korupsi di lingkungan siswa. Materi harus menjawab tantangan, bukan sekadar teori.

Kementerian Pendidikan bisa menggandeng KPK untuk menyusun modul khusus pendidikan antikorupsi. Seperti yang dilakukan dalam program “Saya Perempuan Antikorupsi” dan “Jelajah Integritas” di sejumlah daerah sejak 2018.

Tak hanya kurikulum, peran guru juga sangat vital. Guru PKN harus dibekali pelatihan profesional tentang pendidikan integritas, metode pengajaran aktif, dan pendekatan partisipatif.

Baca Juga:  Di Tengah Keterbatasan, Murid SLB Membuktikan Diri lewat TKA

Berdasarkan survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2021, 76 persen guru menyatakan belum pernah mendapat pelatihan khusus tentang pendidikan antikorupsi.

Langkah lain adalah membangun kolaborasi sekolah dengan lembaga antikorupsi dan organisasi masyarakat sipil. Workshop, simulasi peradilan semu, hingga lomba esai bertema integritas bisa menjadi cara menarik membumikan nilai-nilai tersebut.

Pada akhirnya, pendidikan kewarganegaraan bukan hanya alat ajar. Tetapi investasi jangka panjang untuk menciptakan warga negara yang peduli, jujur, dan berani melawan korupsi. (#)

Penyunting Sugiran.