
Kenaikan PBB hingga ribuan persen mengguncang rakyat. Dari Cirebon hingga Pati, protes bermunculan. Sejarah pun mencatat, pajak zalim selalu menjadi sumbu perlawanan, dari Boston Tea Party hingga Perang Diponegoro.
Catatan Ahmadie Thaha; Kolumnis
Tagar.co – Pagi itu di Kota Cirebon, Kang Falah — pensiunan guru yang hidup damai bersama pohon mangga di halaman — mendadak pucat pasi. Di tangannya, selembar surat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan. Angkanya tidak lagi enam jutaan seperti tahun-tahun lalu.
Kali ini tertulis Rp63 juta. Kang Falah mengucek mata, takut salah baca. Mungkin ini nota cicilan kapal pesiar atau tagihan hotel bintang lima di Dubai. Tapi tidak, ini PBB rumahnya sendiri, rumah yang gentingnya lebih tua dari wali kotanya.
Ternyata, Kang Falah bukan satu-satunya. Fenomena ini menyebar seperti wabah fiskal. Di Pati, kenaikan PBB mencapai 250 persen; di Jombang, Jeneponto, Solo, dan Semarang 400 persen; Bone dan Malang 300 persen; Banyuwangi “lebih sopan” hanya 20 persen.
Baca juga: Drama Mundurnya Bupati Sudewo
Kenaikan pajak bumi dan bangunan di Cirebon malah menembus sampai 1.000 persen. Kalau ini bukan kenaikan, namanya teleportasi tarif pajak. Dan ini barulah data yang terkuak; bisa jadi 90 persen daerah di Indonesia sedang memainkan nada yang sama.
Dampaknya tidak sekadar angka di kertas. Di Pati, protes berubah menjadi demonstrasi besar, korban berjatuhan. Di Jombang, kantor pemda digeruduk massa. Rakyat Cirebon sudah panas, dipicu demo besar rakyat Pati yang berhasil menggoyang kursi bupatinya.
Bupati Jombang, Warsubi, lebih terbuka menyebut sumber masalah. Ia mengakui bahwa kenaikan itu bukan kemauan sendiri, melainkan hasil rekomendasi pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kemenkeu, bahkan dengan ancaman sanksi jika kepala daerah menolak.
Jadi, kepala-kepala daerah di sini ibarat operator pompa bensin. Mereka menunggu sinyal pusat, lalu memutar tuas. Hanya saja, masalahnya, yang naik bukan harga BBM, melainkan harga bertahan hidup di rumah sendiri.
Sejarah dunia, termasuk Indonesia, mencatat bahwa pajak yang mencekik hampir selalu menjadi titik awal gejolak rakyat. Kebijakan pajak yang menekan rakyat kerap menjadi sumbu pemberontakan, dari Revolusi Amerika hingga Perang Diponegoro dan pemberontakan Banten.
Pada masa VOC dan Hindia Belanda, pajak tanah dan hasil bumi memicu Perang Diponegoro (1825–1830) yang menelan ratusan ribu korban. Di Banten, 1888, pajak kepala dan kerja paksa menyalakan pemberontakan petani. Di Aceh, pajak upeti menjadi bara yang mengobarkan perang panjang melawan Belanda.
Bahkan, Boston Tea Party (1773) di Amerika Serikat memicu Revolusi AS hanya gara-gara pajak teh. Pemberontakan petani di Inggris (1381) meletus karena pajak kepala yang memberatkan. Polanya tak berubah: ketika negara menjadikan rakyat sapi perah fiskal, rakyat akhirnya memilih menjadi banteng perlawanan.
Ibnu Khaldun, sejarawan dan filsuf Muslim terkemuka, pada abad ke-14 telah menulis siklus ini dalam kitab karyanya, al-Muqaddimah. Ia menarik teori bahwa di awal berdirinya negara, pajak masih rendah, ekonomi bergairah, rakyat pun makmur.
Namun, seiring waktu, penguasa mulai memanjakan diri dengan proyek-proyek raksasa, membengkakkan anggaran, dan mencari dana cepat lewat pengenaan pajak tinggi pada rakyat. Semua hal dikenakan pajak, demi pemasukan negara.
Akibatnya, kata Ibnu Khaldun, rakyat enggan berusaha, produksi merosot, dan penerimaan negara pun ikut runtuh. Akhir cerita: negara goyah dan runtuh. Dalam bahasa sederhana: pajak tinggi memang bisa memberi uang cepat, tapi sama seperti overdosis kopi — awalnya segar, akhirnya jantung berhenti.
Ironisnya, di negeri kita kali ini, kenaikan pajak ini beriringan dengan proyek mercusuar: MBG Rp300 triliun, IKN Rp1.400 triliun, Giant Sea Wall Rp1.200 triliun, Kereta Cepat Jakarta–Surabaya Rp800 triliun, hingga pembelian jet tempur Kaan dan robot anjing Polri.
Semua terdengar mewah, tapi tagihannya jatuh di meja rakyat, termasuk meja makan keluarga yang penghasilannya habis sebelum akhir bulan. Tanah tempat tinggal yang sebetulnya bukan properti produktif dikenakan pajak dengan kenaikan ribuan persen.
Pemerintah seharusnya tahu membedakan antara must have dan nice to have. Rumah rakyat itu kebutuhan, bukan kemewahan. Pemiliknya bisa saja lansia yang tak lagi berpenghasilan, atau keluarga yang bahkan menunggak listrik. Memajaki mereka sampai puluhan juta setahun sama saja meminta bayi membayar cicilan pesawat tempur.
Dalam pandangan syariat, ada garis terang antara pungutan yang adil dan yang zalim. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya pelaku atau pemungut pajak (yang zalim) berada di neraka,” sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud.
Negara maupun petugas pemungut pajak, menurut hadis tadi, punya beban ancaman masuk neraka. Ini bukan sekadar ancaman ukhrawi, tapi penegasan bahwa pajak yang menindas rakyat adalah bentuk kezaliman yang kelak harus dipertanggungjawabkan.
Ketika rumah sederhana yang tidak menghasilkan sepeser pun keuntungan tiba-tiba dikenai PBB puluhan juta, wajar jika rakyat merasa diperlakukan bukan sebagai warga negara, melainkan ladang perahan. Dan kezaliman seperti itu, dalam sejarah maupun dalam ajaran agama, hanya punya satu akhir: perlawanan.
Keadilan fiskal bukanlah utopia. Negara bisa memungut pajak dengan cara yang tidak melukai: pajak progresif berdasarkan kemampuan riil, bukan sekadar luas tanah; penghentian proyek mercusuar yang hanya memanjakan ego kekuasaan.
Lebih penting lagi, seperti digagas Anies Baswedan, pembebasan pajak bagi kelompok tertentu. Sebab, memeras rakyat demi membiayai mimpi-mimpi raksasa hanyalah cara tercepat untuk mengulang bab kelam sejarah — bab tentang saat rakyat berkata, “Cukup.”
Ma’had Tadabbur Al-Qur’an, 18 Agustus 2025
Penyunting Mohammad Nurfatoni












